Karyati Warga Kedunguter Korban Pungli PTSL Rp 5 Juta, 7 Tahun Menagih Kepastian Sertipikat PTSL 2018

- Redaksi

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dari kiri, Karyati (korban PTSL 2018), Yoyok Sakiran (Ketua BPAN LAI Jateng), Umi Latifah (menantu Karyati). (Dok.Ist)

Dari kiri, Karyati (korban PTSL 2018), Yoyok Sakiran (Ketua BPAN LAI Jateng), Umi Latifah (menantu Karyati). (Dok.Ist)

DEMAK || Portaljatengnews.com – Karyati (60) seorang Warga Desa Kedunguter, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak, diduga menjadi korban dugaan pungli PTSL (Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) Tahun 2018 di desanya sebesar Rp 5 juta.

Hal itu diutarakan oleh Karyati saat membuat pengaduan di Rumah Rakyat BPAN LAI Jawa Tengah, pada Jumat (3/1/2025). Menurut keterangan Karyati, pada tahun 2017 ada pemberitahuan program Nasional (Prona) sertipikat massal, dengan kuota sebanyak 160 bidang, yang belum bersertipikat. Kemudian Karyati mendaftar dengan persyaratan yang sudah ditentukan oleh Pemdes.

Selanjutnya pada tahun 2018, sertipikat massal PTSL jadi dan mulai dibagikan. Dari jumlah 160 bidang hanya 100 bidang yang jadi, sisanya tidak jadi diantaranya milik Karyati.

Baca Juga :  Polres Demak Amankan Tradisi Grebeg Besar

“Saat pemanggilan penerimaan sertipikat PTSL 2018, saya bengong, kok saya gak dipanggi-panggil, ternyata punya saya gak jadi,” tutur Karyati.

Kemudian Karyati menanyakan hal itu kepada Masrukin (Kades Kedunguter periode 2016-2022)

“Kata Masrukin bilangnya bahwa punya saya ada di bidang Rokimin, padahal rumah saya berdampingan dengan Sulasih anak adik saya yang bernama Sutrisno,” kata Karyati.

Lebih lanjut Karyati menuturkan, bahwa uang yang dikeluarkan untuk sertipikat PTSL sebesar Rp 5 juta, dan diserahkan bertahap yang pertama Rp 3 juta kemudian Rp 2 juta. Uang tersebut diserahkan oleh menantunya yang bernama Umi Latifah.

Baca Juga :  Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Demak Gelar Bakti Religi

“Saya sudah berkali-kali ke Masrukin minta uang dikembalikan, tapi bilangnya ‘tenang yu pasti jadi’ dan Masrukin bilang katanya sudah diserahkan ke Rofi (Kades Grogol, Karangtengah yang saat ini dalam tahanan) tapi jawabannya sama tidak ada kejelasan,” tutur Karyati dengan nada sedih.

Foto: Rumah milik Karyati, yang diduga bidangnya berubah atas nama Rokimin.

Sementara Yoyok Sakiran, Ketua BPAN LAI Jateng, mengatakan bahwa ada dugaan kuat kesalahan dalam program PTSL 2018 yang ditangani Pemdes Kedunguter.

Yoyok menegaskan, bahwa kasus tersebut patut menjadi perhatian Pemkab Demak, karena berkaitan warga tentang kepemilikan hak atas tanah.

“Perkara ini akan kami kawal hingga tuntas, karena menyangkut kepemilikan hak atas tanah,” kata Yoyok Sakiran.

Penulis : Tatang S

Berita Terkait

Mayat Pria Ditemukan Membusuk di Dalam Ruko Sendangrejo Tayu Pati
Kado Hari Bhayangkara Ke-79, Polres Demak Berikan Kenaikan Pangkat Kepada 84 Personel
Mranggen VC Raih Juara I Kapolres Demak Cup 2025
Polres Blora Selidiki penyebab Kebakaran 2 Rumah di Kajengan
Sambut Tahun Baru 1447 H, Polres Demak Gelar Pengajian dan Do’a Bersama
Polres Demak Gelar Pasar Murah Untuk Warga Terdampak Banjir Rob
Polres Demak Beri Pengawalan Kepulangan Jama’ah Haji di Kabupaten Demak
Polres Demak Kawal Puluhan Sopir Truk Menuju Semarang untuk Aksi Damai ODOL

Berita Terkait

Senin, 30 Juni 2025 - 14:25 WIB

Mayat Pria Ditemukan Membusuk di Dalam Ruko Sendangrejo Tayu Pati

Senin, 30 Juni 2025 - 13:57 WIB

Kado Hari Bhayangkara Ke-79, Polres Demak Berikan Kenaikan Pangkat Kepada 84 Personel

Sabtu, 28 Juni 2025 - 23:16 WIB

Mranggen VC Raih Juara I Kapolres Demak Cup 2025

Kamis, 26 Juni 2025 - 12:02 WIB

Polres Blora Selidiki penyebab Kebakaran 2 Rumah di Kajengan

Kamis, 26 Juni 2025 - 11:46 WIB

Sambut Tahun Baru 1447 H, Polres Demak Gelar Pengajian dan Do’a Bersama

Berita Terbaru

Perhutani KPH Semarang, saat terima kunjungan dari BPK RI.

Perhutani

Perhutani KPH Semarang Terima Kunjungan BPK RI  

Minggu, 29 Jun 2025 - 10:55 WIB