Karyati Warga Kedunguter Korban Pungli PTSL Rp 5 Juta, 7 Tahun Menagih Kepastian Sertipikat PTSL 2018

- Redaksi

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dari kiri, Karyati (korban PTSL 2018), Yoyok Sakiran (Ketua BPAN LAI Jateng), Umi Latifah (menantu Karyati). (Dok.Ist)

Dari kiri, Karyati (korban PTSL 2018), Yoyok Sakiran (Ketua BPAN LAI Jateng), Umi Latifah (menantu Karyati). (Dok.Ist)

DEMAK || Portaljatengnews.com – Karyati (60) seorang Warga Desa Kedunguter, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak, diduga menjadi korban dugaan pungli PTSL (Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) Tahun 2018 di desanya sebesar Rp 5 juta.

Hal itu diutarakan oleh Karyati saat membuat pengaduan di Rumah Rakyat BPAN LAI Jawa Tengah, pada Jumat (3/1/2025). Menurut keterangan Karyati, pada tahun 2017 ada pemberitahuan program Nasional (Prona) sertipikat massal, dengan kuota sebanyak 160 bidang, yang belum bersertipikat. Kemudian Karyati mendaftar dengan persyaratan yang sudah ditentukan oleh Pemdes.

Baca Juga :  Tak Kuat Menahan Debit Air, Tanggul Tuntang Gubug Jebol Lagi

Selanjutnya pada tahun 2018, sertipikat massal PTSL jadi dan mulai dibagikan. Dari jumlah 160 bidang hanya 100 bidang yang jadi, sisanya tidak jadi diantaranya milik Karyati.

“Saat pemanggilan penerimaan sertipikat PTSL 2018, saya bengong, kok saya gak dipanggi-panggil, ternyata punya saya gak jadi,” tutur Karyati.

Kemudian Karyati menanyakan hal itu kepada Masrukin (Kades Kedunguter periode 2016-2022)

“Kata Masrukin bilangnya bahwa punya saya ada di bidang Rokimin, padahal rumah saya berdampingan dengan Sulasih anak adik saya yang bernama Sutrisno,” kata Karyati.

Baca Juga :  Sat Samapta Polres Demak Gelar Razia Bulan Ramadan, Ratusan Botol Miras Disita

Lebih lanjut Karyati menuturkan, bahwa uang yang dikeluarkan untuk sertipikat PTSL sebesar Rp 5 juta, dan diserahkan bertahap yang pertama Rp 3 juta kemudian Rp 2 juta. Uang tersebut diserahkan oleh menantunya yang bernama Umi Latifah.

“Saya sudah berkali-kali ke Masrukin minta uang dikembalikan, tapi bilangnya ‘tenang yu pasti jadi’ dan Masrukin bilang katanya sudah diserahkan ke Rofi (Kades Grogol, Karangtengah yang saat ini dalam tahanan) tapi jawabannya sama tidak ada kejelasan,” tutur Karyati dengan nada sedih.

Baca Juga :  Tingkatkan Minat Baca Anak-anak, Bhabinkamtibmas Desa Geneng Demak Inisiatif Perpustakaan Keliling
Foto: Rumah milik Karyati, yang diduga bidangnya berubah atas nama Rokimin.

Sementara Yoyok Sakiran, Ketua BPAN LAI Jateng, mengatakan bahwa ada dugaan kuat kesalahan dalam program PTSL 2018 yang ditangani Pemdes Kedunguter.

Yoyok menegaskan, bahwa kasus tersebut patut menjadi perhatian Pemkab Demak, karena berkaitan warga tentang kepemilikan hak atas tanah.

“Perkara ini akan kami kawal hingga tuntas, karena menyangkut kepemilikan hak atas tanah,” kata Yoyok Sakiran.

Penulis : Tatang S

Berita Terkait

Kapolres Demak Dorong Bhabinkamtibmas Kuasai Public Speaking dan Dunia Digital
Polres Demak Antisipasi Cuaca Ekstrem, Warga Dihimbau Hubungi Call Center 110 Saat Darurat
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Desa Waru Demak Dinilai Tak Sesuai BAP, Tim Hukum Akan Ajukan Praperadilan dan Gelar Perkara Khusus di Polda Jateng
PBNU dan GP Ansor Semarang Murka, Meminta Pelaku Dugaan Penista Agama Diproses Hukum 
Polres Demak Siagakan Personel 24 Jam Tangani Banjir dan Kemacetan di Jalur Pantura
Antisipasi Inflasi, Polres Demak Perketat Pengawasan Harga Beras di Pasar Tradisional
Polres Demak Gelar Binrohtal, Wujudkan Personel Polri yang Beriman dan Humanis dalam Melayani Masyarakat
Polres Demak Gelar Donor Darah Peringati HUT ke-74

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 13:17 WIB

Kapolres Demak Dorong Bhabinkamtibmas Kuasai Public Speaking dan Dunia Digital

Rabu, 29 Oktober 2025 - 12:29 WIB

Polres Demak Antisipasi Cuaca Ekstrem, Warga Dihimbau Hubungi Call Center 110 Saat Darurat

Senin, 27 Oktober 2025 - 11:38 WIB

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Desa Waru Demak Dinilai Tak Sesuai BAP, Tim Hukum Akan Ajukan Praperadilan dan Gelar Perkara Khusus di Polda Jateng

Senin, 27 Oktober 2025 - 05:20 WIB

PBNU dan GP Ansor Semarang Murka, Meminta Pelaku Dugaan Penista Agama Diproses Hukum 

Jumat, 24 Oktober 2025 - 08:24 WIB

Polres Demak Siagakan Personel 24 Jam Tangani Banjir dan Kemacetan di Jalur Pantura

Berita Terbaru

Boyolali

Perhutani KPH Telawa Gelar Kesamaptaan dan Pembinaan Polhut

Kamis, 30 Okt 2025 - 23:20 WIB