Kasus Korupsi Pembangunan Gedung SDN 2 Sumurgede Tak Sesuai Spek

- Redaksi

Jumat, 13 Desember 2024 - 07:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang lanjutan dugaan korupsi pembangunan gedung SDN 2 Sumurgede kembali digelar di PN Tipikor Semarang. Nampak tiga orang saksi dihadirkan.

Sidang lanjutan dugaan korupsi pembangunan gedung SDN 2 Sumurgede kembali digelar di PN Tipikor Semarang. Nampak tiga orang saksi dihadirkan.

GROBOGAN || Portaljatengnews.com – Tiga orang saksi dihadirkan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Semarang, dalam sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan gedung SDN 2 Sumurgede, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan. Kamis (12/12/2024).

Sebelumnya, tiga orang saksi dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Grobogan, pada Kamis (5/12/2024) juga telah dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait dugaan korupsi yang mengakibatkan gedung baru SDN 2 Sumurgede tak lagi berfungsi.

Dalam keterangannya, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan, Frengki Wibowo, bahwa terdakwa DP selaku kontraktor proyek pembangunan gedung baru SDN 2 Sumurgede juga kembali dihadirkan dalam persidangan untuk mendengarkan keterangan ketiga saksi.

Adapun ketiga saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan kali ini yaitu Amin Hidayat dari Staf Ahli Bupati Bidang Sosial Kemasyarakatan dan SDM Pemkab Grobogan, Mashadi dari Disdik Kabupaten Grobogan, dan Haris Surindriono selaku pembuat rancangan anggaran dan biaya (RAB) proyek gedung SDN 2 Sumurgede.

Baca Juga :  Peras Puluhan Juta Rupiah, Dua Oknum Wartawan Diamankan Polres Batang

“Haris ditunjuk Dinas pendidikan Grobogan untuk merancang RAB SD tersebut,” kata Frengki pada Kamis, (12/12/2024).

Frengki mengungkapkan bahwa di dalam persidangan, ketiga saksi memberikan keterangan terkait pembangunan SDN 2 Sumurgede mulai dari awal pengerjaan hingga kondisi saat ini yang tidak bisa difungsikan untuk kegiatan belajar mengajar.

“Para saksi menjelaskan, saat ini, kondisi bangunan miring dan terjadi keretakan. Selain itu, kerusakan juga terjadi pada bagian atap, dan beberapa bagian bangunan lainnya,” jelas Frengki.

Selain itu, para saksi juga menjelaskan bahwa penyedia jasa atau terdakwa DP tidak pernah melakukan laporan secara periodik dan tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak.

Baca Juga :  Babinsa Tarub Koramil 08/Tawangharjo Bantu Warga Buat Jamban

“Saksi mengungkapkan, pembayaran terhadap pekerjaan bangunan SD itu sudah dilakukan pembayaran 100 persen kepada terdakwa DP,” jelasnya.

Di sisi lain, sambung Frengki, saksi Haris selaku pembuat gambar pembangunan SDN 2 Sumurgede mengungkapkan bahwa terdakwa DP mengerjakan pembangunan tidak sesuai dengan RAB/gambar yang telah dibuat oleh Haris.

“Salah satunya yaitu di bagian pembangunan mushola, tepatnya di bagian depan dan samping tidak ada balok,” jelas Frengki.

Terhadap keterangan para saksi yang dihadirkan dalam persidangan, DP atau terdakwa tidak keberatan dan membenarkan kesaksian mereka.

“Sidang akan dilanjutkan kembali dengan pemeriksaan saksi-saksi dari Penuntut Umum pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024,” pungkasnya.

Laporan: Agung

Berita Terkait

Kades Lebengjumuk Grobogan Resmi Jadi Tersangka: Terlibat Pencurian 107 Batang Kayu Jati Milik Perhutani 
Bantah Mandek Usut Kasus, Kapolsek Karangrayung: Pelaku Penganiayaan Masih Diburu
Dianggap Nunggak Padahal Rutin Bayar, Ini Penjelasan BRI Kedungjati Soal Kasus SL
BRI Unit Boloh Akui Kelalaian Layanan, Rekening Grib Jaya Resmi Aktif
Sasar 7 Gereja di Boyolali dan Semarang, Pencuri Alat Musik Ditangkap
Kinerja Bank BRI di Grobogan Dipertanyakan, Nasabah Heran Angsuran Lancar Malah Dilelang
Masyarakat Pengkol Ingin Perubahan, Edy Suwanto Diminta Maju Pada Pilkades Mendatang
Rotasi dan Promosi Jabatan di Polres Grobogan: IPTU Andry Fajar Pimpin Polsek Ngaringan
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:58 WIB

Kades Lebengjumuk Grobogan Resmi Jadi Tersangka: Terlibat Pencurian 107 Batang Kayu Jati Milik Perhutani 

Selasa, 26 Mei 2026 - 07:11 WIB

Bantah Mandek Usut Kasus, Kapolsek Karangrayung: Pelaku Penganiayaan Masih Diburu

Sabtu, 9 Mei 2026 - 07:36 WIB

Dianggap Nunggak Padahal Rutin Bayar, Ini Penjelasan BRI Kedungjati Soal Kasus SL

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:18 WIB

BRI Unit Boloh Akui Kelalaian Layanan, Rekening Grib Jaya Resmi Aktif

Rabu, 6 Mei 2026 - 16:53 WIB

Sasar 7 Gereja di Boyolali dan Semarang, Pencuri Alat Musik Ditangkap

Berita Terbaru