Kasus Perkelahian Dua Orang Warga Gunungtumpeng Berakhir Damai

- Redaksi

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 06:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Halaman kantor Polsek Karangrayung, kedua belah pihak Subiyat dan Darno sepakat berdamai, disaksikan Kepala desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa Desa Gunungtumpeng, dan pihak terkait.

Foto: Halaman kantor Polsek Karangrayung, kedua belah pihak Subiyat dan Darno sepakat berdamai, disaksikan Kepala desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa Desa Gunungtumpeng, dan pihak terkait.


GROBOGAN || Portaljatengnews.com – Dua orang warga Desa Gunungtumpeng, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan, sepakat mengakhiri perseteruan dan berdamai, pada Jumat (29/8/2025).

Kasus perkelahian antara Subiyat dan Darno yang terjadi di lahan garapan Perhutani, RPH Gunungtumpeng, BKPH Manggar, KPH Semarang Timur, masuk wilayah administrasi Kecamatan Karangrayung Kabupaten Grobogan, pada Minggu (24/8/2025) pukul 14.00 WIB, yang kemudian diadukan di Polsek Karangrayung dan sempat berproses, namun berujung musyawarah kedua belah pihak.

Baca Juga :  Sejumlah Petani di Grobogan Kena Tipu Modus MBG, Satu Orang Ditetapkan Tersangka

Menurut Kapolsek Karangrayung AKP Sunarto, permasalahan dua orang warga Desa Gunungtumpeng dinyatakan selesai secara kekeluargaan dan dituangkan dalam surat kesepakatan bersama (SKB).

“Pada hari ini semua pihak terkait bersama Kepala Desa Gunungtumpeng telah hadir di Polsek Karangrayung dan dilaksanakan musyawarah kedua belah pihak dan keduanya sepakat saling memaafkan. Pihak Sdr. Darno bersedia membersihkan batang pohon pisang dan Kayu Kleresede yang ada di lahan Garapan Sdr. Subiyat serta permasalahan tersebut dinyatakan selesai secara kekeluargaan,” jelas Kapolsek Karangrayung, AKP Sunarto, Jumat (29/8/2025).

Baca Juga :  Satgas Pangan Polres Grobogan Temukan Minyakita Tidak Sesuai Label dan Harga Diatas HET

Selanjutnya, kata Kapolsek, hal itu dituangkan dalam Surat Kesepakatan Bersama (SKB) tertanggal 29 Agustus 2025 yang ditandatangani kedua pihak, saksi dan Kepala Desa Gunungtumpeng.

Laporan: Wahyu

Editor : Heri

Berita Terkait

Tokoh dan Masyarakat Desa Putatnganten Sepakat Dukung Asrori Maju Pilkades 2026
Baru Jadi Pondasi, Proyek GOR di Pengkol Grobogan Terhenti Hampir Dua Tahun, Warga Sesalkan Prioritas Pembangunan
Api Abadi Mrapen, Awal Perjalanan Spiritual Menuju Puncak Waisak 2570 BE
Kades Lebengjumuk Grobogan Resmi Jadi Tersangka: Terlibat Pencurian 107 Batang Kayu Jati Milik Perhutani 
Bantah Mandek Usut Kasus, Kapolsek Karangrayung: Pelaku Penganiayaan Masih Diburu
Dianggap Nunggak Padahal Rutin Bayar, Ini Penjelasan BRI Kedungjati Soal Kasus SL
BRI Unit Boloh Akui Kelalaian Layanan, Rekening Grib Jaya Resmi Aktif
Kinerja Bank BRI di Grobogan Dipertanyakan, Nasabah Heran Angsuran Lancar Malah Dilelang

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 08:17 WIB

Tokoh dan Masyarakat Desa Putatnganten Sepakat Dukung Asrori Maju Pilkades 2026

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:21 WIB

Baru Jadi Pondasi, Proyek GOR di Pengkol Grobogan Terhenti Hampir Dua Tahun, Warga Sesalkan Prioritas Pembangunan

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:03 WIB

Api Abadi Mrapen, Awal Perjalanan Spiritual Menuju Puncak Waisak 2570 BE

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:58 WIB

Kades Lebengjumuk Grobogan Resmi Jadi Tersangka: Terlibat Pencurian 107 Batang Kayu Jati Milik Perhutani 

Selasa, 26 Mei 2026 - 07:11 WIB

Bantah Mandek Usut Kasus, Kapolsek Karangrayung: Pelaku Penganiayaan Masih Diburu

Berita Terbaru

Mahasiswa ilmu komunikasi USM saat memainkan musik DJ. Nampak warung jamu berdampingan dengan angkringan, menambah suasana klasik kekinian.

Semarang

Mahasiswa USM Buktikan Jamu Tetap Kekinian Lewat Festival DJ

Rabu, 10 Jun 2026 - 09:01 WIB