DEMAK || Portaljatengnews.com – Kepala Desa Sidomulyo, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak, berinisial M, Diamankan Satreskrim Polres Demak pada Sabtu (21/2/2026) dini hari.
Penangkapan dilakukan di rumahnya setelah pihak kepolisian menunggu kepulangannya, dan berlangsung tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim Polres Demak, Iptu Anggah Mardwi Pitriyono, menjelaskan bahwa tindakan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) tahun 2022 untuk warga Desa Sidomulyo.
“Tersangka diduga sengaja menghilangkan bantuan bagi sebanyak 135 warga yang seharusnya berhak menerimanya,” ujarnya saat dikonfirmasi Minggu (22/2/2026).
Berdasarkan alat bukti yang telah terkumpul, penyidik menetapkan M sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Perkara saat ini memasuki tahap pemberkasan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Tersangka diduga melanggar Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara dan/atau denda Rp2 miliar. Selain itu, juga dijerat Pasal 391 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara atau denda kategori VI.
Laporan: Putra
Editor: Heri







