Kepergok, Truk Pengangsu Solar Subsidi di SPBU Kadipiro Diduga Gonta Ganti Plat NoPol

- Redaksi

Jumat, 20 Desember 2024 - 09:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: SPBU Kadipiro, dan Truk yang diduga pengangsu solar subsidi.

Foto: SPBU Kadipiro, dan Truk yang diduga pengangsu solar subsidi.

SURAKARTA || Portaljatengnews.com – Dugaan praktik pembelian solar subsidi oleh para mafia BBM disejumlah SPBU kepergok oleh Ketua lembaga KANNI Polri, Johanes Krisnantoro bersama rekannya saat sedang melintas di jalan Solo – Purwodadi wilayah Surakarta. Kamis (19/12/2024).

Pihaknya memergoki adanya pembelian solar subsidi menggunakan truk no pol AD 8090 BO dan dalam aksinya diduga kuat mengganti plat nopol. Temuan itu terjadi di SPBU Kadipiro 44.571.15 Surakarta.

Saat pihaknya menghampiri supir truk, mengatakan pemilik truk bernama B, dan supir truk teraebut sedang mengangsu.

“Supir truk ini mengakui dalam aksinya selalu mengganti plat nopol kendaraan. Dan menurut pengangsu, dia selalu memberi uang kepada operator SPBU. Namun setelah ditanya, tiba-tiba supir bersama truknya pergi terburu-buru meninggalkan SPBU,” kata Ketua Lembaga KANNI Polri, Johanes Krisnantoro.

Baca Juga :  SP3 Polda Jateng Dipertanyakan: Pemalsuan Alas Hak Penerbitan SHGB No 722 Telah Terbukti, Kasus Tetap Dihentikan

“Kami mencurigai pengangsu ini dalam setiap melakukan pembelian BBM jenis solar subsidi di beberapa SPBU, pengemudi tersebut mengganti plat nomor dan barcode My Pertamina,” ujarnya.

Pengangsu ini, kata Johanes, melakukan hal itu dengan tujuan untuk memanipulasi batas maksimal pembelian BBM jenis solar subisidi pada masing-masing stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Baca Juga :  Ratusan Massa Aksi Demontrasi di Polda Jateng, Tuntut Pelaku Penembakan Pelajar Diusut Tuntas

Padahal, kata Johanes, ancaman hukuman terhadap terduga pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi sesuai Pasal 40 angka 9 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000.

“Kami meminta kepada aparat penegak hukum agar menindaklanjuti temuan kami, dan menindak tegas siapapun yang membekingi aktivitas ilegal ini,” tandasnya. (Tim)

Berita Terkait

Revitalisasi Sarpras Sekolah Ciptakan Lingkungan Belajar Aman dan Berkualitas
Perhutani KPH Randublatung dan Forkopimcam Banjarejo Perkuat Sinergi Cegah Karhutla
Kabid Humas Polda Jateng Ajak Masyarakat Awasi Polri; Laporkan Oknum Yang Melakukan Pungli
Enam Kepala Daerah Ditangkap, Eko Haryanto: OTT KPK di Jateng Belum Berakhir
Teriakan “Salam Restorasi” Saat Pendaftaran Balon Kades Kapung, Netralitas Kadus di Grobogan Dipertanyakan
Kapolda Jateng Pimpin Sertijab 13 Jabatan Strategis, Perkuat Semangat Polisi Bersama Masyarakat
Polresta Cilacap Bongkar Pabrik Jamu Ilegal, 25 Merek Beredar ke Kalimantan dan Sulawesi
Resmob Polres Demak Amankan 3 Terduga Pelaku Pengeroyokan Remaja hingga Tewas

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:14 WIB

Revitalisasi Sarpras Sekolah Ciptakan Lingkungan Belajar Aman dan Berkualitas

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:21 WIB

Perhutani KPH Randublatung dan Forkopimcam Banjarejo Perkuat Sinergi Cegah Karhutla

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:19 WIB

Kabid Humas Polda Jateng Ajak Masyarakat Awasi Polri; Laporkan Oknum Yang Melakukan Pungli

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:51 WIB

Enam Kepala Daerah Ditangkap, Eko Haryanto: OTT KPK di Jateng Belum Berakhir

Kamis, 15 Oktober 2026 - 22:44 WIB

Teriakan “Salam Restorasi” Saat Pendaftaran Balon Kades Kapung, Netralitas Kadus di Grobogan Dipertanyakan

Berita Terbaru