Kepergok, Truk Pengangsu Solar Subsidi di SPBU Kadipiro Diduga Gonta Ganti Plat NoPol

- Redaksi

Jumat, 20 Desember 2024 - 09:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: SPBU Kadipiro, dan Truk yang diduga pengangsu solar subsidi.

Foto: SPBU Kadipiro, dan Truk yang diduga pengangsu solar subsidi.

SURAKARTA || Portaljatengnews.com – Dugaan praktik pembelian solar subsidi oleh para mafia BBM disejumlah SPBU kepergok oleh Ketua lembaga KANNI Polri, Johanes Krisnantoro bersama rekannya saat sedang melintas di jalan Solo – Purwodadi wilayah Surakarta. Kamis (19/12/2024).

Pihaknya memergoki adanya pembelian solar subsidi menggunakan truk no pol AD 8090 BO dan dalam aksinya diduga kuat mengganti plat nopol. Temuan itu terjadi di SPBU Kadipiro 44.571.15 Surakarta.

Saat pihaknya menghampiri supir truk, mengatakan pemilik truk bernama B, dan supir truk teraebut sedang mengangsu.

“Supir truk ini mengakui dalam aksinya selalu mengganti plat nopol kendaraan. Dan menurut pengangsu, dia selalu memberi uang kepada operator SPBU. Namun setelah ditanya, tiba-tiba supir bersama truknya pergi terburu-buru meninggalkan SPBU,” kata Ketua Lembaga KANNI Polri, Johanes Krisnantoro.

Baca Juga :  Penambangan Diduga Melebihi Jam Operasional Hingga 22.00 WIB, PT Agung Makmur Indonesia 01 Terancam Sanksi

“Kami mencurigai pengangsu ini dalam setiap melakukan pembelian BBM jenis solar subsidi di beberapa SPBU, pengemudi tersebut mengganti plat nomor dan barcode My Pertamina,” ujarnya.

Pengangsu ini, kata Johanes, melakukan hal itu dengan tujuan untuk memanipulasi batas maksimal pembelian BBM jenis solar subisidi pada masing-masing stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Baca Juga :  Mafia Solar Subsidi di Pekalongan: Syafi'i Mengaku Tak Takut Aparat, Ancam Bunuh Jurnalis

Padahal, kata Johanes, ancaman hukuman terhadap terduga pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi sesuai Pasal 40 angka 9 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000.

“Kami meminta kepada aparat penegak hukum agar menindaklanjuti temuan kami, dan menindak tegas siapapun yang membekingi aktivitas ilegal ini,” tandasnya. (Tim)

Berita Terkait

Siswa SMAN 3 Demak, Dimas Putra Linardi Raih Emas Kejuaraan Menembak Piala PPAD 2026
Remaja Bawa Clurit untuk Rencana Tawuran Dua Geng di Kudus, Polisi Amankan Delapan Orang
Cegah Peredaran Narkoba di Tempat Hiburan, Polres Kudus Razia Sejumlah Kafe dan Tes Urine 26 Pemandu Lagu
Polres Kudus Gotong Royong Bangun Rumah Layak Huni untuk Warga
Sertijab Kasat Lantas dan Kapolsek Mranggen, Kapolres Demak Tekankan Pelayanan Publik
Revitalisasi Sarpras Sekolah Ciptakan Lingkungan Belajar Aman dan Berkualitas
Perhutani KPH Randublatung dan Forkopimcam Banjarejo Perkuat Sinergi Cegah Karhutla
Kabid Humas Polda Jateng Ajak Masyarakat Awasi Polri; Laporkan Oknum Yang Melakukan Pungli

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 17:27 WIB

Siswa SMAN 3 Demak, Dimas Putra Linardi Raih Emas Kejuaraan Menembak Piala PPAD 2026

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:50 WIB

Remaja Bawa Clurit untuk Rencana Tawuran Dua Geng di Kudus, Polisi Amankan Delapan Orang

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:45 WIB

Cegah Peredaran Narkoba di Tempat Hiburan, Polres Kudus Razia Sejumlah Kafe dan Tes Urine 26 Pemandu Lagu

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:26 WIB

Polres Kudus Gotong Royong Bangun Rumah Layak Huni untuk Warga

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:39 WIB

Sertijab Kasat Lantas dan Kapolsek Mranggen, Kapolres Demak Tekankan Pelayanan Publik

Berita Terbaru