KPK Perluas Jaringan OTT Bupati Bekasi: Rumah Kajari Ikut Disegel

- Redaksi

Minggu, 21 Desember 2025 - 19:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rumah milik Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman, turut disegel KPK.

Rumah milik Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman, turut disegel KPK.


JAKARTA || Portaljatengnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang. Terbaru, sebuah rumah yang diduga milik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, di kawasan elit Pondok Indah, Jakarta Selatan, ikut disegel.

Penyegelan ini merupakan buntut dari OTT yang dilakukan pada Kamis, 18 Desember 2025, terhadap Bupati Ade Kuswara Kunang.

“Ada dua rumah yang saat ini disegel. Di Bekasi dan di Pondok Indah Jakarta Selatan,” kata sumber, Sabtu (20/12/2025).

Baca Juga :  Serikat Petani Pasangkayu Laporkan Dugaan Praktik Mafia Tanah dan Permohonan Audiensi dengan Presiden Prabowo

Rumah lain yang turut disegel berlokasi di Jalan Ganesha Boulevard, Klaster Pasadena Zona Amerika, Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Bekasi. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penyegelan tersebut melalui pesan singkat.

“Benar, tim melakukan penyegelan rumah tersebut,” ujarnya.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 10 orang, di mana 7 di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ketujuh orang tersebut terdiri dari Bupati Bekasi, Ade Kuswara, dan enam orang dari pihak swasta.

Baca Juga :  Gus Yazid Dicokok Kejagung di Bekasi, Terlibat Dugaan TPPU di Cilacap

Setelah menjalani pemeriksaan intensif selama 24 jam, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, dan pihak swasta bernama Sarjan.

Ade Kuswara dan ayahnya dijerat dengan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Sarjan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  FHO Pembangunan USB TK Negeri Dumai Selatan Diduga Penuh Konspirasi

Perkembangan kasus ini terus menjadi sorotan publik, dan KPK berjanji akan mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat dalam praktik korupsi di Kabupaten Bekasi.

Laporan: Ajis

Editor : Heri

Berita Terkait

Merespon Arahan Presiden, Polres Jepara Bangun Jembatan Antar Dukuh
Perhutani KPH Semarang Dukung Pembangunan Batalyon Infanteri di Kawasan Hutan
Jeritan dari Balik Jeruji: Eks Napi Ungkap Dugaan Pungli dan Kejanggalan di Lapas Klaten
Cegah Banjir, Polres Jepara Bantu Bersihkan Sampah Sungai
Kemelut Internal Golkar Kudus Mencuat, Musda Tertunda, Dukungan Arus Bawah Terabaikan?
Dukung Ketahanan Pangan, Polres Demak Gelar Panen Raya Jagung Kuartal I 2026
Kapolres Jepara Pimpin Sertijab Sejumlah Kapolsek Jajaran
Harmoni Nataru: Apresiasi Tokoh Lintas Agama Jateng untuk Polda

Berita Terkait

Jumat, 9 Januari 2026 - 19:03 WIB

Merespon Arahan Presiden, Polres Jepara Bangun Jembatan Antar Dukuh

Jumat, 9 Januari 2026 - 19:00 WIB

Perhutani KPH Semarang Dukung Pembangunan Batalyon Infanteri di Kawasan Hutan

Jumat, 9 Januari 2026 - 13:08 WIB

Jeritan dari Balik Jeruji: Eks Napi Ungkap Dugaan Pungli dan Kejanggalan di Lapas Klaten

Jumat, 9 Januari 2026 - 12:37 WIB

Cegah Banjir, Polres Jepara Bantu Bersihkan Sampah Sungai

Jumat, 9 Januari 2026 - 11:03 WIB

Kemelut Internal Golkar Kudus Mencuat, Musda Tertunda, Dukungan Arus Bawah Terabaikan?

Berita Terbaru

Jepara

Cegah Banjir, Polres Jepara Bantu Bersihkan Sampah Sungai

Jumat, 9 Jan 2026 - 12:37 WIB