KPK Perluas Jaringan OTT Bupati Bekasi: Rumah Kajari Ikut Disegel

- Redaksi

Minggu, 21 Desember 2025 - 19:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rumah milik Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman, turut disegel KPK.

Rumah milik Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman, turut disegel KPK.


JAKARTA || Portaljatengnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang. Terbaru, sebuah rumah yang diduga milik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, di kawasan elit Pondok Indah, Jakarta Selatan, ikut disegel.

Penyegelan ini merupakan buntut dari OTT yang dilakukan pada Kamis, 18 Desember 2025, terhadap Bupati Ade Kuswara Kunang.

“Ada dua rumah yang saat ini disegel. Di Bekasi dan di Pondok Indah Jakarta Selatan,” kata sumber, Sabtu (20/12/2025).

Baca Juga :  Proyek Jembatan Kali Tipar Dinilai Asal-asalan, Kepala Dinas PUPR dan Bupati Cilacap Bungkam

Rumah lain yang turut disegel berlokasi di Jalan Ganesha Boulevard, Klaster Pasadena Zona Amerika, Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Bekasi. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penyegelan tersebut melalui pesan singkat.

“Benar, tim melakukan penyegelan rumah tersebut,” ujarnya.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 10 orang, di mana 7 di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ketujuh orang tersebut terdiri dari Bupati Bekasi, Ade Kuswara, dan enam orang dari pihak swasta.

Baca Juga :  Tim SAR Gabungan Kembali Lakukan Pencarian 26 Korban Longsor Banjarnegara

Setelah menjalani pemeriksaan intensif selama 24 jam, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, dan pihak swasta bernama Sarjan.

Ade Kuswara dan ayahnya dijerat dengan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Sarjan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Diangkat Jadi Ketua Bidang Hukum PSI DPD Rembang, Bagas Pamenang N, SH, MH, Bertekad Wujudkan Masyakarat Sadar Hukum

Perkembangan kasus ini terus menjadi sorotan publik, dan KPK berjanji akan mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat dalam praktik korupsi di Kabupaten Bekasi.

Laporan: Ajis

Editor : Heri

Berita Terkait

Satgas Pangan Polres Blora Sidak Dua Pasar Besar, Pantau Harga Bahan Pokok
Wabup Grobogan Resmikan SPPG Branggah Kedungjati, Janjikan Kualitas Makanan Bergizi Aman
Forum Perangkat Daerah Grobogan: Sinkronkan Rencana Pembangunan untuk Ekonomi Inklusif dan Pelayanan Modern
Polsek Kismantoro dan Perhutani KPH Surakarta Gelar Patroli Gabungan Jaga Keamanan Kawasan Hutan Jelang Lebaran
AKBP Samel Pastikan Jembatan Rawan Kecelakaan di Banjarejo Dibangun
Rakor Lintas Sektoral Kabupaten Demak Tegaskan Komitmen Deklarasi Jogo Demak Ramadhan 1447 H
Kepala Desa Sidomulyo Demak Ditangkap Polisi, Diduga Hapus Bansos Warga Tahun 2022
Kenaikan Pajak Kendaraan 2026 Hoax, Malah Ada Potongan 5%, Warga Diminta Patuhi Kewajiban

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:48 WIB

Satgas Pangan Polres Blora Sidak Dua Pasar Besar, Pantau Harga Bahan Pokok

Selasa, 24 Februari 2026 - 23:19 WIB

Wabup Grobogan Resmikan SPPG Branggah Kedungjati, Janjikan Kualitas Makanan Bergizi Aman

Selasa, 24 Februari 2026 - 15:33 WIB

Forum Perangkat Daerah Grobogan: Sinkronkan Rencana Pembangunan untuk Ekonomi Inklusif dan Pelayanan Modern

Selasa, 24 Februari 2026 - 10:35 WIB

Polsek Kismantoro dan Perhutani KPH Surakarta Gelar Patroli Gabungan Jaga Keamanan Kawasan Hutan Jelang Lebaran

Senin, 23 Februari 2026 - 19:03 WIB

Rakor Lintas Sektoral Kabupaten Demak Tegaskan Komitmen Deklarasi Jogo Demak Ramadhan 1447 H

Berita Terbaru