Pelaku Pencurian Cabai Asal Bojonegoro Diamankan Polsek Jepon

- Redaksi

Rabu, 11 Februari 2026 - 13:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi TKP pencurian cabai.

Lokasi TKP pencurian cabai.


BLORA || Portaljatengnews.com – Seorang pria berinisial S (37), warga Desa Kacangan, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, kini harus berurusan dengan hukum setelah aksinya mencuri cabai di area persawahan Desa Geneng, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, berhasil digagalkan oleh warga yang kemudian diamankan Polsek Jepon Polres Blora.

Peristiwa bermula pada Selasa malam (10/02/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, ketika D, seorang petani asal Jepon, menerima laporan mengenai sebuah sepeda motor mencurigakan yang terparkir di dekat sawahnya. Saat diperiksa, D mendapati seorang tak dikenal sedang memanen cabainya secara ilegal dan memasukkannya ke dalam karung.

Baca Juga :  Polres Blora Sisir Aksi Premanisme, Operasi Pekat Kewilayahan Digelar Serentak

Pelaku sempat melarikan diri saat diteriaki maling, meninggalkan barang bukti berupa satu karung cabai, pakaian, dan sepeda motor Suzuki Satria F berwarna putih dengan nomor polisi K-6527-OH.

Baca Juga :  Perhutani KPH Randublatung Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, melalui Kapolsek Jepon, Iptu Moh. Junaidi, membenarkan penangkapan tersebut. Tersangka berhasil diamankan tak lama setelah kejadian di sekitar Balai Desa Geneng berkat koordinasi cepat antara warga dan petugas.

“Tim unit Reskrim Polsek Jepon berhasil mengamankan tersangka pencurian cabai. Modusnya adalah mengambil cabai di sawah pada malam hari dengan sepeda motor,” jelas Iptu Moh. Junaidi. Rabu (11/2/2026).

Baca Juga :  DPRD Blora Gelar 3 Acara Dalam Rapat Paripurna, 3 Fraksi Sampaikan Pandangan Umum

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 740.000. Polisi telah menyita barang bukti berupa satu karung cabai curian, sepeda motor pelaku, serta pakaian yang ditinggalkan di lokasi kejadian.

Tersangka S kini ditahan di Polsek Jepon dan dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Laporan: Wawan

Editor : Heri

Berita Terkait

Tiga Warga Kunduran Terbakar Ledakan Gas Elpiji, Polisi Imbau Waspada Penggunaan di Dapur
Reses Yuyus Waluyo: Politik Lokal yang Berakar pada Kebutuhan Masyarakat
Kasus Dugaan Pungli Dan Pemerasan BPJS Ketenagakerjaan di Blora Memanas, Pelapor Penuhi Panggilan Polisi
Polisi Terus Perdalam Kasus Dugaan Pungli dan Pemerasan BPJS Ketenagakerjaan yang Libatkan Perangkat Desa Plosorejo Randublatung Blora
Satgas Pangan Polres Blora Sidak Dua Pasar Besar, Pantau Harga Bahan Pokok
Perangkat Desa Plosorejo diperiksa Polisi Terkait Dugaan Pungli Dan Pemerasan BPJS Ketenagakerjaan
Tradisi Pedang Pora Iringi Momen Haru Pisah Sambut Dandim 0721/Blora
KPH Randublatung Ikut Kerja Bakti Bersama Forkompimcam Dalam Jum’at Bersih

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 12:10 WIB

Tiga Warga Kunduran Terbakar Ledakan Gas Elpiji, Polisi Imbau Waspada Penggunaan di Dapur

Jumat, 27 Februari 2026 - 20:32 WIB

Reses Yuyus Waluyo: Politik Lokal yang Berakar pada Kebutuhan Masyarakat

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:53 WIB

Kasus Dugaan Pungli Dan Pemerasan BPJS Ketenagakerjaan di Blora Memanas, Pelapor Penuhi Panggilan Polisi

Jumat, 27 Februari 2026 - 08:50 WIB

Polisi Terus Perdalam Kasus Dugaan Pungli dan Pemerasan BPJS Ketenagakerjaan yang Libatkan Perangkat Desa Plosorejo Randublatung Blora

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:48 WIB

Satgas Pangan Polres Blora Sidak Dua Pasar Besar, Pantau Harga Bahan Pokok

Berita Terbaru

Kudus

Partai Gema Bangsa Kudus Bagikan 1.000 Paket Takjil

Sabtu, 7 Mar 2026 - 22:39 WIB