Pelaku Pencurian Cabai Asal Bojonegoro Diamankan Polsek Jepon

- Redaksi

Rabu, 11 Februari 2026 - 13:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi TKP pencurian cabai.

Lokasi TKP pencurian cabai.


BLORA || Portaljatengnews.com – Seorang pria berinisial S (37), warga Desa Kacangan, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, kini harus berurusan dengan hukum setelah aksinya mencuri cabai di area persawahan Desa Geneng, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, berhasil digagalkan oleh warga yang kemudian diamankan Polsek Jepon Polres Blora.

Peristiwa bermula pada Selasa malam (10/02/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, ketika D, seorang petani asal Jepon, menerima laporan mengenai sebuah sepeda motor mencurigakan yang terparkir di dekat sawahnya. Saat diperiksa, D mendapati seorang tak dikenal sedang memanen cabainya secara ilegal dan memasukkannya ke dalam karung.

Baca Juga :  Perhutani KPH Randublatung Adakan Donor Darah Bersama PMI Blora

Pelaku sempat melarikan diri saat diteriaki maling, meninggalkan barang bukti berupa satu karung cabai, pakaian, dan sepeda motor Suzuki Satria F berwarna putih dengan nomor polisi K-6527-OH.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, melalui Kapolsek Jepon, Iptu Moh. Junaidi, membenarkan penangkapan tersebut. Tersangka berhasil diamankan tak lama setelah kejadian di sekitar Balai Desa Geneng berkat koordinasi cepat antara warga dan petugas.

“Tim unit Reskrim Polsek Jepon berhasil mengamankan tersangka pencurian cabai. Modusnya adalah mengambil cabai di sawah pada malam hari dengan sepeda motor,” jelas Iptu Moh. Junaidi. Rabu (11/2/2026).

Baca Juga :  Momentum Hari Guru Nasional, Berbagi Inspiratif Perjuangan Para Guru

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 740.000. Polisi telah menyita barang bukti berupa satu karung cabai curian, sepeda motor pelaku, serta pakaian yang ditinggalkan di lokasi kejadian.

Tersangka S kini ditahan di Polsek Jepon dan dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Laporan: Wawan

Editor : Heri

Berita Terkait

DPRD Blora Gelar Paripurna, Bupati Arief Rohman Sampaikan Raperda APBD 2027
Setetes Darah, Sejuta Harapan: KPH Randublatung Rutin Gelar Donor Darah
Perhutani KPH Randublatung Dukung Percepatan Listrik Desa di Blora
Komitmen Berantas Narkoba, Polres Blora Ringkus 8 Tersangka dari 5 Kasus Selama Agustus–September 2026
Cegah Banjir, Kecamatan Randublatung Bersihkan Tumpukan Sampah di Sungai Jembatan Sawahan
Koramil 14/Todanan Gotong Royong Bangun Rumah Warga Korban Kebakaran
Perkuat Sinergitas, CDK I Blora dan Perhutani Gelar Rapat Koordinasi
Perhutani KPH Randublatung dan Forkopimcam Gelar Sosialisasi Cegah Karhutla

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:55 WIB

Setetes Darah, Sejuta Harapan: KPH Randublatung Rutin Gelar Donor Darah

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:35 WIB

Perhutani KPH Randublatung Dukung Percepatan Listrik Desa di Blora

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:25 WIB

Komitmen Berantas Narkoba, Polres Blora Ringkus 8 Tersangka dari 5 Kasus Selama Agustus–September 2026

Jumat, 25 September 2026 - 18:12 WIB

Cegah Banjir, Kecamatan Randublatung Bersihkan Tumpukan Sampah di Sungai Jembatan Sawahan

Kamis, 24 September 2026 - 07:45 WIB

Koramil 14/Todanan Gotong Royong Bangun Rumah Warga Korban Kebakaran

Berita Terbaru

Boyolali

Perhutani Telawa dan Polsek Juwangi Perkuat Pengamanan Hutan

Jumat, 9 Okt 2026 - 14:29 WIB