Penambangan Galian C di Bandungan Klaten Operasi Larut Malam, Dinilai Berpotensi Hindari Pajak dan Merugikan Negara

- Redaksi

Sabtu, 17 Januari 2026 - 08:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


KLATEN || Portaljatengnews.com – Kegiatan penambangan galian C di Desa Bandungan, Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten, kembali menjadi perhatian publik. Masyarakat merasa resah karena aktivitas penambangan tersebut berlangsung di luar jam kerja yang telah ditentukan, bahkan hingga larut malam hari.

Pengamatan di lapangan menunjukkan bahwa pada Jum’at (16/1/2026) pukul 20.11 WIB, pelaku penambangan yang diduga dikelola PT Saklar di lokasi tersebut masih menjalankan operasinya meskipun sudah melebihi jam kerja yang diizinkan.

Baca Juga :  Pawonmas Hijaukan Petak 11 RPH Cubluk Wonogiri, Tanam 5.000 Bibit Buah Lewat Gerakan Laskar Sadiman IV

Sebelumnya, Kepala Seksi Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Merapi, Irwan Edhie, yang memiliki wewenang meliputi Kabupaten Klaten, Boyolali, dan Magelang, telah memberikan peringatan berulang kali kepada para pengusaha tambang untuk mematuhi ketentuan jam kerja yang berlaku.

“Jam kerja penambangan sudah jelas tertera dalam dokumen teknis ekonomi dan izin lingkungan hidup. Bila ada pelanggaran, kami siap memberikan sanksi tegas berupa penghentian kegiatan penambangan,” jelasnya pada Selasa (13/1/2026).

Baca Juga :  Sidang Perdata Kasus Korban Longsor Perumahan Permata Puri Semarang Mulai Digelar

Menurut Irwan Edhie, pengusaha tambang yang beroperasi di luar jam operasional yang ditetapkan memiliki potensi besar untuk merugikan negara.

“Penambangan yang dilakukan di luar jam kerja sangat berpotensi merugikan negara, karena bisa menjadi celah untuk menghindari pembayaran pajak,” tegasnya.

Baca Juga :  Kapolres Kudus Pimpin Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan Pilkada

Ia menambahkan bahwa petugas dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Klaten tidak dapat melakukan pengawasan selama 24 jam non-stop. Oleh karena itu, perlu adanya regulasi yang lebih tegas, bahkan bisa menerapkan sanksi pidana bagi para pelanggar.

“Jika ada regulasi yang mengatur hal ini, sanksi pidana bisa diterapkan kepada mereka yang melanggar aturan,” imbuhnya.

(tim)

Editor : Heri

Berita Terkait

Monitoring Kesehatan Pengungsi Banjir, Titik Olivia Ajak Senam Kreasi Untuk Trauma Healing
Polres Jepara dan Bhayangkari Gelar Baksos untuk Warga Terdampak Banjir Dan Tanah Longsor
Tindak Lanjuti Arahan Kapolri, Polres Demak Bangun Jembatan Presisi
Anak 8 Tahun Meninggal Tenggelam, Polres Demak Ingatkan Bahaya Musim Hujan
Dari Salon Jadi Plus – Plus, Warga Rejosari Pekalongan Meradang, Izin Usaha Dipertanyakan
Korban Keracunan MBG di Grobogan Capai 803 Orang
Pergantian Kapolres Demak, Sinergi Pemda dan Polri Ditekankan
Awali Tugas, Kapolres Jepara yang Baru Langsung Tancap Gas Kunjungan Kerja ke Polsek Jajaran

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 08:39 WIB

Penambangan Galian C di Bandungan Klaten Operasi Larut Malam, Dinilai Berpotensi Hindari Pajak dan Merugikan Negara

Sabtu, 17 Januari 2026 - 07:42 WIB

Monitoring Kesehatan Pengungsi Banjir, Titik Olivia Ajak Senam Kreasi Untuk Trauma Healing

Jumat, 16 Januari 2026 - 21:58 WIB

Polres Jepara dan Bhayangkari Gelar Baksos untuk Warga Terdampak Banjir Dan Tanah Longsor

Jumat, 16 Januari 2026 - 21:42 WIB

Tindak Lanjuti Arahan Kapolri, Polres Demak Bangun Jembatan Presisi

Kamis, 15 Januari 2026 - 19:52 WIB

Dari Salon Jadi Plus – Plus, Warga Rejosari Pekalongan Meradang, Izin Usaha Dipertanyakan

Berita Terbaru

Boyolali

Penandatanganan PKS Agroforestry Jagung 2026 di KPH Telawa

Sabtu, 17 Jan 2026 - 07:32 WIB