Penertiban di Kota Bandung: HAM, Reformasi Satpol PP, dan Tantangan Keadilan

- Redaksi

Senin, 17 Februari 2025 - 20:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Danny Syamsi

BANDUNG || Portaljatengnews.com – Insiden penarikan gerobak pedagang di Jalan A.H. Nasution tanpa dilengkapi berita acara menjadi titik kritis dalam evaluasi kinerja Satpol PP Kota Bandung. Kejadian ini bukan sekadar masalah penertiban, melainkan gambaran nyata tentang bagaimana penegakan hukum dapat mengabaikan hak asasi manusia (HAM) dan prinsip keadilan.

Tindakan sewenang-wenang Satpol PP tersebut merupakan pelanggaran HAM yang serius. Ketiadaan berita acara menghilangkan transparansi dan akuntabilitas, membuat pedagang kehilangan hak untuk membela diri dan memperjuangkan haknya. Ini bukan hanya soal gerobak, tetapi juga soal martabat dan perlakuan adil yang seharusnya diterima setiap warga negara.

Baca Juga :  KA Sancaka Utara Bakal Beroperasi Per 1 Februari 2025, Ada Penambahan Rute

Kejadian ini mendesak dilakukannya reformasi menyeluruh dalam sistem kerja Satpol PP Kota Bandung. Pelatihan yang komprehensif tentang HAM, prosedur operasional standar (SOP) yang jelas dan terukur, serta pengawasan yang ketat menjadi kunci utama. Satpol PP harus dilatih untuk memahami dan menghormati HAM dalam setiap tindakan penertiban. Mereka harus menjadi penegak hukum yang beradab, bukan alat penindasan.

Pemerintah Kota Bandung perlu mengambil langkah tegas. Selain memberikan sanksi kepada petugas yang terlibat, evaluasi menyeluruh terhadap sistem kerja dan budaya kerja Satpol PP harus dilakukan. Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prioritas utama. Mekanisme pengaduan yang efektif dan responsif juga perlu dibentuk untuk memastikan setiap pelanggaran dapat ditangani secara adil dan cepat.

Baca Juga :  Kedua Batas Wilayah Kabupaten Pemalang dan Purbalingga Resmi Disepakati

Kejadian ini menjadi pengingat penting bahwa penertiban bukan sekadar penegakan aturan, tetapi juga tentang bagaimana kita memperlakukan sesama manusia. Kota Bandung perlu membangun sistem penegakan hukum yang beradab, menjunjung tinggi HAM, dan memastikan keadilan bagi semua warganya. Reformasi Satpol PP bukanlah pilihan, melainkan keharusan.**

Berita Terkait

Sat Reskrim Polres Kudus Berhasil Ungkap Kasus Pencurian 31 iPhone, Pelaku Mantan Teknisi
Panen Raya Jagung di Kudus: Kolaborasi TNI-Polri, Pemda, dan Petani Wujudkan Swasembada Pangan
Dandim Pati Pimpin Langsung Tradisi Purna Tugas Anggota Kodim 0718/Pati
Polres Jepara Imbau Masyarakat tidak Takut Laporkan Aksi Premanisme
Rapat Paripurna DPRD Penyampaian Rekomendasi LKPJ Bupati Blora Tahun 2024
PKL Ancam Satpol PP Gunakan Sabit Diamankan Polres Demak 
Polisi Tangkap Lima Pelaku Penganiyaan di Demak
Kapolres Jepara Pantau Langsung Pengamanan Ibadah Hari Raya Waisak di Donorojo

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 18:35 WIB

Sat Reskrim Polres Kudus Berhasil Ungkap Kasus Pencurian 31 iPhone, Pelaku Mantan Teknisi

Kamis, 15 Mei 2025 - 18:30 WIB

Panen Raya Jagung di Kudus: Kolaborasi TNI-Polri, Pemda, dan Petani Wujudkan Swasembada Pangan

Kamis, 15 Mei 2025 - 18:27 WIB

Dandim Pati Pimpin Langsung Tradisi Purna Tugas Anggota Kodim 0718/Pati

Kamis, 15 Mei 2025 - 18:23 WIB

Polres Jepara Imbau Masyarakat tidak Takut Laporkan Aksi Premanisme

Rabu, 14 Mei 2025 - 20:36 WIB

Rapat Paripurna DPRD Penyampaian Rekomendasi LKPJ Bupati Blora Tahun 2024

Berita Terbaru