Pengedar Sabu di Demak Ditangkap Polisi

- Redaksi

Selasa, 18 Februari 2025 - 11:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto kolase: Pengedar sabu saat diamankan Satreskrim Polres Demak. (Dok. Ist)

Foto kolase: Pengedar sabu saat diamankan Satreskrim Polres Demak. (Dok. Ist)

DEMAK || Portaljatengnews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Demak berhasil mengungkap kasus pengedar sabu di Desa Waru, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, pada Selasa (14/01) lalu.

Kasat Resnarkoba AKP Tri Cipto mengatakan Kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang seorang pemuda MFN (18 ) yang diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Kami bersama anggota langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap terduga pelaku. Setelah melakukan pengawasan, petugas berhasil mengamankan pelaku di rumahnya,” kata Tri Cipto saat gelar perkara di Polres Demak, Senin (17/02/2025).

Baca Juga :  Polsek Karangtengah Demak Salurkan Bantuan Untuk Korban Banjir

Ia melanjutkan, petugas melakukan penggeledahan di dalam kamar rumah pelaku dan menemukan 10 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu siap edar.

“Selain itu, petugas juga menemukan dua buah timbangan digital dan barang-barang lainnya yang terkait dengan peredaran narkotika jenis sabu,” lanjutnya.

10 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga nartokotika jenis sabu dan dua buah timbangan serta barang-barang yang terkait dengan peredaran narkotika jenis sabu diamankan penyidik sebagai barang bukti

Baca Juga :  Patroli Humanis Polwan Satlantas Demak Sasar Pasar dan Wisata Religi

Selanjutnya tersangka dikenakan dugaan tindak pidana Narkotika

“Tersangka dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun,” tandasnya.

Dengan pengungkapan kasus ini, Satresnarkoba Polres Demak berhasil mengungkap jaringan pengedar sabu di wilayah Demak. Kasus ini juga menunjukkan komitmen Polres Demak dalam memberantas peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. **

Editor : Heri

Berita Terkait

Polres Demak Temukan Remaja Asal Sukabumi yang Dilaporkan Hilang Sepekan
Silaturahmi ke FKUB, Kapolres Demak Perkuat Toleransi Beragama
Atasi Air Rob DPRD Demak Sahkan 4 Perda Baru
Polres Demak Perkuat Kompetensi Personel Lewat Latihan Menembak
DPRD Demak Terima KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027
Galian C Diduga Ilegal Rowosari Beroperasi Belasan Tahun, Polda Jateng Dipertanyakan
Kapolres Demak Resmikan Pos Satkamling, Warga Apresiasi Layanan Polri 110
Bupati Demak Sampaikan Tanggapan Atas Pandangan Fraksi Terkait Pertanggungjawaban APBD 2025
Tag :

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:30 WIB

Polres Demak Temukan Remaja Asal Sukabumi yang Dilaporkan Hilang Sepekan

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:37 WIB

Silaturahmi ke FKUB, Kapolres Demak Perkuat Toleransi Beragama

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:07 WIB

Atasi Air Rob DPRD Demak Sahkan 4 Perda Baru

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:47 WIB

Polres Demak Perkuat Kompetensi Personel Lewat Latihan Menembak

Senin, 20 Juli 2026 - 12:13 WIB

DPRD Demak Terima KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027

Berita Terbaru