Pengedar Sabu di Demak Ditangkap Polisi

- Redaksi

Selasa, 18 Februari 2025 - 11:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto kolase: Pengedar sabu saat diamankan Satreskrim Polres Demak. (Dok. Ist)

Foto kolase: Pengedar sabu saat diamankan Satreskrim Polres Demak. (Dok. Ist)

DEMAK || Portaljatengnews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Demak berhasil mengungkap kasus pengedar sabu di Desa Waru, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, pada Selasa (14/01) lalu.

Kasat Resnarkoba AKP Tri Cipto mengatakan Kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang seorang pemuda MFN (18 ) yang diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Kami bersama anggota langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap terduga pelaku. Setelah melakukan pengawasan, petugas berhasil mengamankan pelaku di rumahnya,” kata Tri Cipto saat gelar perkara di Polres Demak, Senin (17/02/2025).

Baca Juga :  Sukseskan Ketahanan Pangan Nasional, Polres Demak Panen Jagung

Ia melanjutkan, petugas melakukan penggeledahan di dalam kamar rumah pelaku dan menemukan 10 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu siap edar.

“Selain itu, petugas juga menemukan dua buah timbangan digital dan barang-barang lainnya yang terkait dengan peredaran narkotika jenis sabu,” lanjutnya.

10 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga nartokotika jenis sabu dan dua buah timbangan serta barang-barang yang terkait dengan peredaran narkotika jenis sabu diamankan penyidik sebagai barang bukti

Baca Juga :  Sertijab Wakapolres Demak, PJU, dan Kapolsek Gajah: Perkuat Kinerja Organisasi

Selanjutnya tersangka dikenakan dugaan tindak pidana Narkotika

“Tersangka dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun,” tandasnya.

Dengan pengungkapan kasus ini, Satresnarkoba Polres Demak berhasil mengungkap jaringan pengedar sabu di wilayah Demak. Kasus ini juga menunjukkan komitmen Polres Demak dalam memberantas peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. **

Editor : Heri

Berita Terkait

Ratusan Gamer Ikuti Kapolres Demak Cup Mobile Legends Season 2
Kedok Jualan Es Teh, Pengedar Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Demak
Hari Bhayangkara ke-80, Polres Demak Ajak Lintas Instansi Donorkan Darah
AKBP Samel : Kapolres Demak Cup Wadah Generasi Muda Berkarya dan Berprestasi di Dunia Digital
Pelaku Pembakaran Dua Rumah di Karangawen Akhirnya Ditangkap Polisi
Mitigasi Pelanggaran Sejak Dini, Bidpropam Polda Jateng Gelar Gaktiplin di Demak
DPRD Demak Bahas Tiga Raperda Strategis, Penanganan Konflik Sosial Jadi Sorotan Utama
Dugaan Jual Beli Lahan Parkir Pasar Bintoro, Publik Desak APH dan Pemkab Demak Bertindak
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:10 WIB

Ratusan Gamer Ikuti Kapolres Demak Cup Mobile Legends Season 2

Selasa, 16 Juni 2026 - 05:57 WIB

Kedok Jualan Es Teh, Pengedar Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Demak

Senin, 15 Juni 2026 - 18:16 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Polres Demak Ajak Lintas Instansi Donorkan Darah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:53 WIB

AKBP Samel : Kapolres Demak Cup Wadah Generasi Muda Berkarya dan Berprestasi di Dunia Digital

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:19 WIB

Pelaku Pembakaran Dua Rumah di Karangawen Akhirnya Ditangkap Polisi

Berita Terbaru