Pengedar Sabu di Demak Ditangkap Polisi

- Redaksi

Selasa, 18 Februari 2025 - 11:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto kolase: Pengedar sabu saat diamankan Satreskrim Polres Demak. (Dok. Ist)

Foto kolase: Pengedar sabu saat diamankan Satreskrim Polres Demak. (Dok. Ist)

DEMAK || Portaljatengnews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Demak berhasil mengungkap kasus pengedar sabu di Desa Waru, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, pada Selasa (14/01) lalu.

Kasat Resnarkoba AKP Tri Cipto mengatakan Kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang seorang pemuda MFN (18 ) yang diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Kami bersama anggota langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap terduga pelaku. Setelah melakukan pengawasan, petugas berhasil mengamankan pelaku di rumahnya,” kata Tri Cipto saat gelar perkara di Polres Demak, Senin (17/02/2025).

Baca Juga :  Polres Demak Amankan Festival Megengan dan Kirab Budaya Kota Wali 2025

Ia melanjutkan, petugas melakukan penggeledahan di dalam kamar rumah pelaku dan menemukan 10 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu siap edar.

“Selain itu, petugas juga menemukan dua buah timbangan digital dan barang-barang lainnya yang terkait dengan peredaran narkotika jenis sabu,” lanjutnya.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Demak Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu

10 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga nartokotika jenis sabu dan dua buah timbangan serta barang-barang yang terkait dengan peredaran narkotika jenis sabu diamankan penyidik sebagai barang bukti

Selanjutnya tersangka dikenakan dugaan tindak pidana Narkotika

“Tersangka dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun,” tandasnya.

Baca Juga :  Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Desa Waru Demak Dinilai Tak Sesuai BAP, Tim Hukum Akan Ajukan Praperadilan dan Gelar Perkara Khusus di Polda Jateng

Dengan pengungkapan kasus ini, Satresnarkoba Polres Demak berhasil mengungkap jaringan pengedar sabu di wilayah Demak. Kasus ini juga menunjukkan komitmen Polres Demak dalam memberantas peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. **

Editor : Heri

Berita Terkait

Jelang Operasi Zebra Candi 2025, Polres Demak Intensifkan Edukasi Tertib Lalu Lintas
Hijaukan Hutan, Perhutani dan Mahasiswa Geodesi Undip Tanam Bibit Buah dan MPTS
Jelang Operasi Zebra Candi 2025, Polres Demak Matangkan Kesiapan Personel Melalui Latpraops
Tingkatkan Kesiapsiagaan, Polres Demak Latih Personel Samapta Hadapi Banjir dan Longsor
Momentum Hari Pahlawan, Kapolres Demak Ajak Masyarakat Teladani Semangat Juang Para Pejuang Bangsa
Pemuda Geneng Hilang Terseret Arus Sungai Avur, BPBD Demak Kerahkan Armada Pencarian
Antisipasi Cuaca Ekstrem, Polres Demak Ajak Warga Jaga Keselamatan Bersama
Polres Demak Siagakan Personel dan Peralatan untuk Antisipasi Bencana Alam
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 14:12 WIB

Jelang Operasi Zebra Candi 2025, Polres Demak Intensifkan Edukasi Tertib Lalu Lintas

Jumat, 14 November 2025 - 13:46 WIB

Hijaukan Hutan, Perhutani dan Mahasiswa Geodesi Undip Tanam Bibit Buah dan MPTS

Kamis, 13 November 2025 - 13:20 WIB

Jelang Operasi Zebra Candi 2025, Polres Demak Matangkan Kesiapan Personel Melalui Latpraops

Selasa, 11 November 2025 - 12:47 WIB

Tingkatkan Kesiapsiagaan, Polres Demak Latih Personel Samapta Hadapi Banjir dan Longsor

Senin, 10 November 2025 - 20:29 WIB

Momentum Hari Pahlawan, Kapolres Demak Ajak Masyarakat Teladani Semangat Juang Para Pejuang Bangsa

Berita Terbaru