PALU DONGGALA || Portaljatengnews.com– Di pesisir Palu-Donggala, label “izin lengkap” kini tak lagi menjadi tameng yang ampuh bagi aktivitas pertambangan untuk menghindari kritik tajam dari berbagai pihak. Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang didukung dengan bukti video yang valid, aktivitas pengerukan material Galian C di wilayah ini diduga kuat telah melampaui ambang batas daya dukung lingkungan yang dapat ditoleransi.
Pegiat lingkungan, Bung Dedi, secara tegas menyoroti fenomena pengerukan masif yang terus berlangsung mulai dari sekitar Kota Palu hingga ke wilayah Kabupaten Donggala. Kondisi ini, menurutnya, kini sudah mengarah pada ancaman bencana ekologis yang nyata dan tidak bisa diabaikan begitu saja.
Dalam konfirmasinya melalui pesan WhatsApp kepada media pada Selasa (10/3/2026), Bung Dedi menegaskan bahwa kepemilikan dokumen administratif seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) bukanlah lisensi mutlak yang membebaskan pelaku usaha dari tanggung jawab untuk menjaga kelestarian alam di Kota Palu dan Kabupaten Donggala.
“Mungkin saja mereka memiliki izin yang lengkap secara administrasi. Namun, itu hanyalah syarat dasar untuk dapat beroperasi. Pertanyaan utamanya adalah, bagaimana dengan dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan sekitar?” ujar Bung Dedi dengan nada yang tajam dan tegas.
Dampak dari hilangnya keseimbangan alam akibat aktivitas ini sudah dirasakan langsung oleh warga yang tinggal di sekitar area terdampak, mulai dari Kelurahan Loli, Watusampu, hingga Buluri. Setiap kali hujan mengguyur wilayah tersebut, jalan nasional yang menjadi urat nadi transportasi utama justru berubah menjadi aliran sungai lumpur.
Air yang bercampur dengan material Galian C meluap ke badan jalan, menjadi bukti nyata betapa buruknya tata kelola limbah dan perlindungan lingkungan yang diterapkan di area tambang tersebut. Sebagai bukti yang konkret, para pegiat lingkungan telah menyodorkan 10 titik koordinat yang menunjukkan kondisi lingkungan yang sangat memprihatinkan.
Area-area ini diprediksi akan menjadi pusat terjadinya bencana ekologis jika tidak segera mendapatkan tindakan lanjutan yang tegas dan tepat. Berikut adalah 10 titik koordinat yang menjadi fokus perhatian:
1. -0.848642, 119.809440
2. -0.847733, 119.808830
3. -0.839294, 119.806370
4. -0.837813, 119.807560
5. -0.820677, 119.790145
6. -0.782756, 119.783160
7. -0.743986, 119.777030
8. -0.822678, 119.789940
9. -0.814757, 119.792290
10. -0.803430, 119.795660
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam konstitusi, pelaku usaha pertambangan wajib bertanggung jawab secara administratif, perdata, hingga pidana jika terbukti telah merusak lingkungan secara ekstrem. Menyikapi temuan ini, Bung Dedi tidak tinggal diam. Ia menyatakan akan segera mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk mengambil langkah hukum yang tegas dan adil.
“Kami akan meminta instansi terkait untuk melakukan Environmental Lawsuit (Gugatan Lingkungan Hidup) atas temuan-temuan hasil investigasi kami di lapangan,” tegasnya.
(Vio Sari)
Editor : Heri







