Penyidik Narkoba Subdit I Ditnarkoba Polda Jateng Dilaporkan Ke Propam

- Redaksi

Selasa, 30 September 2025 - 07:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


SEMARANG || Portaljatengnews.com – Riswandi Pandjaitan melaporkan ke Propam para penyidik yang secara sadar mengatakan membiarkan seorang bandar narkoba yang sudah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Hal ini bermula ketika Riswandi merasa ada yang janggal atas penangkapan adik iparnya Yn pada tanggal 7 Agustus 2025, dibuatlah gelar perkara dan dikatakan Yn dituduh melakukan penjualan narkoba jenis sabu sabu dengan barang bukti 0,5 gram.

“Saya merasa ada yang janggal, berkas kini sudah P21, dan mereka (penyidik)melengkapi berkas dengan melampirkan surat DPO atas nama Aris alias Siluman sebagai bandar dan Ragil alias Justo sebagai pembeli, dalam surat itu tidak ada foto dan nomor Hp keduanya, padahal saya yang jauh dari Papua bisa komunikasi dengan keduanya” ujar Riswandi kepada awak media ini .

Pria yang pawai mencari fakta dalam sebuah kasus ini menduga bahwa dalam penangkapan ini hanyalah sebuah rekayasa agar penyidik memperoleh tangkapan sebagai laporan.

Riswandi berharap dengan laporan yang dibuatnya akan membongkar kebusukan penyidik narkoba khususnya di Subdit I Ditnarkoba Polda Jawa Tengah.

Baca Juga :  KKN MIT UIN Walisongo Semarang Sosialisasi Interaktif "Anti Bullying" di SD Negeri 02 Piyanggang

“Saya berharap ini menjadi perhatian Kapolda Jateng dan juga Dirnarkoba yang belum bisa saya temui selama di Semarang, jangan sampai tangkapan hasil rekayasa yang mengorbankan masyarakat kecil, justru menjadi prestasi bagi beliau beliau” lanjut Riswandi pria yang dipercayakan sebagai ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia wilayah Papua Barat Daya.

Dasar laporan ke Propam karena adanya beberapa pernyataan Plt Kasubdit I Ditnarkoba Polda Jawa Tengah, Wiyoto yang mengatakan antara lain:

1. Kalo menangkap mereka gampang
2. Kita menunggu saat BB (Barang Bukti ) banyak.
3. Kalo BB banyak publik senang
4. Kalo ditangkap malah akan memperberat Yn yang ditahan karena dianggap jaringan narkoba, bisa sampai dikirim ke Nusa Kambangan.

Pernyataan Wiyoto tersebut sudah menjelaskan bahwa mereka (penyidik) bisa kapan saja menangkap bandar tersebut, namun tidak dilakukan walaupun sudah dimasukkan kedalam Daftar Pencarian Orang .

“Artinya mereka buat DPO hanya untuk melengkapi berkas perkara adik ipar saya agar bisa diterima Jaksa Penuntut Umum, tidak ada pengembangan untuk memberantas narkoba yang sesungguhnya, bila dibiarkan seperti ini akan banyak masyarakat yang sudah menjadi korban karena memakai narkoba akan menjadi korban karena ditahan akibat ulah penyidik nakal,” tegas Riswandi Pandjaitan.

Baca Juga :  Fauka Noor Farid Ingatkan masyarakat Indonesia Jangan Mudah Terhasut

Frans Baho sebagai pengamat kebijakan pemerintah pun turut bersuara, dirinya meminta BNN (Badan Narkotika Nasional) ikut memonitor kasus Yn ini dan bisa membantu Yn yang sehari hari menjadi penjual kue ini dilepaskan dari tuduhan sebagai pengedar narkoba.

“Secara kronologi yang saya dengar memang Yn sudah bisa dituduhkan sebagai kurir ataupun pengedar, karena laporan hasil rekayasa penyidik yang di katakan sebagai hasil perkara membuktikan seperti itu, tapi bila ini dibiarkan maka tahanan narkoba Polda akan penuh dengan pemakai Narkoba yang dituduh sebagai pengedar, tetapi bandarnya akan terus bebas menjual,” ujar pria asal Papua itu dengan tegas.

“Bahkan nenek nenek yang tidak punya beras di rumah karena tidak punya uang pun pasti bisa dijebak untuk mengambil narkoba bila memang cara seperti itu diijinkan, sudah jelas berkas akan P21 juga karena semua laporan bisa di rekayasa oleh penyidik ” tutup Frans Baho.

Baca Juga :  Ratusan Massa Aksi Demontrasi di Polda Jateng, Tuntut Pelaku Penembakan Pelajar Diusut Tuntas

Sementara beberapa penyidik dihubungi via chat Whatsapp terkait hal ini, tidak ada yang mau memberi tanggapan, mereka lebih memilih diam dan mengatakan agar menanyakan ke pimpinan langsung.
Riswandi mengatakan bahwa laporannya sudah diterima dan sedang ditindaklanjuti oleh Paminal.

“Saya memberi hormat buat tim Paminal yang antusias dan segera meminta keterangan dari saya di ruangan Paminal kemarin, saya juga sudah memberikan bukti bukti yang diperlukan, harapan saya agar oknum yang saya laporkan dipecat dan dihukum, bukan sekedar mutasi ataupun demosi ataupun penundaan pangkat, karena ini sudah merupakan sebuah kejahatan yang tambah mencoreng institusi Polri,” kata Riswandi yang sudah satu minggu berada di Semarang untuk mencoba menggali fakta atas kasus ini.(*)

Editor : Heri

Berita Terkait

Gelar Rekonstruksi Kasus Laka Mahasiswa Unnes, Polri Tegaskan Proses Transparan
Perhutani KPH Semarang Serahkan Bantuan TJSL untuk Pembangunan Jamban di Kedungjati dan Juwangi
Bangunan Rumah Makan di Semarang Diduga Langgar Aturan Diminta Agar Dibongkar
Dirreskrimum Polda Jateng: Unjuk Rasa Tertib Diapresiasi, Pelaku Pelanggaran Ditindak Tegas
Gunakan Molotov Saat Kerusuhan, 4 Tersangka Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Tingkatkan Pengetahuan Keterampilan Polhut, Polres Demak Bersama Perhutani Gelar Pembinaan Teritori
PMII Undip Menggebrak! Gebrak Niam 2025 untuk Sinergi Gerakan PMII Semarang
Tim Pelayanan GBI Jatisari dan GBI Ngemplak Simongan Semangati Penghuni Lapas Kedungpane

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 19:19 WIB

Gelar Rekonstruksi Kasus Laka Mahasiswa Unnes, Polri Tegaskan Proses Transparan

Selasa, 30 September 2025 - 10:38 WIB

Perhutani KPH Semarang Serahkan Bantuan TJSL untuk Pembangunan Jamban di Kedungjati dan Juwangi

Selasa, 30 September 2025 - 07:55 WIB

Penyidik Narkoba Subdit I Ditnarkoba Polda Jateng Dilaporkan Ke Propam

Selasa, 30 September 2025 - 07:44 WIB

Bangunan Rumah Makan di Semarang Diduga Langgar Aturan Diminta Agar Dibongkar

Jumat, 26 September 2025 - 08:13 WIB

Dirreskrimum Polda Jateng: Unjuk Rasa Tertib Diapresiasi, Pelaku Pelanggaran Ditindak Tegas

Berita Terbaru