JEPARA || Portaljatengnews.com – Dalam upaya menciptakan ketertiban dan keamanan diwilayah Kabupaten Jepara, Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah, melalui Polsek jajaran kembali menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) berupa patroli dan penertiban peredaran minuman keras ilegal yang berkedok warung atau toko kelontong, pada Selasa (6/1/2026).
Terlihat, ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merk di empat lokasi pun berhasil disikat petugas kepolisian.
Pengamanan tersebut, setelah petugas kepolisian dilapori warga terkait peredaran miras yang semakin masif.
Dengan adanya tindakan ini, peredaran miras diharapkan bisa berkurang dan membuat warga sekitar tenang.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Kasihumas AKP Dwi Prayitna mengatakan, bahwa pengungkapan miras tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan warga melalui layanan Call Center 110 Polri dan pesan WhatsApp Siraju di nomor 08112894040.
Kegiatan razia tersebut menyasar peredaran minuman keras dengan melakukan pemeriksaan di warung yang diduga menjual minuman keras.
”Pengungkapan ini sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, kami mendapati 125 minuman beralkohol di warung-warung maupun toko kelontong milik warga di Kecamatan Tahunan, Kembang, Mlonggo dan Jepara Kota,” ujarnya.
Setelah dilakukan penyitaan, seluruh miras tersebut diamankan di Polres Jepara untuk dilakukan tindakan lanjutan berupa pemusnahan.
Selain itu, Kasihumas AKP Dwi juga mengapresiasi hal tersebut. Menurutnya, aparat harus bertindak cepat merespon aduan masyarakat.
”Inilah yang diharapkan masyarakat, ketika ada informasi ataupun laporan dari masyarakat dapat ditindaklanjuti,” ucapnya.
Ia menambahkan, kegiatan razia miras secara rutin di wilayah Kabupaten Jepara untuk menekan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
”Kami akan terus meningkatkan razia untuk mengantisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan akibat minuman keras,” imbuhnya.
(Vio Sari)
Sumber Berita : Humas Polres Jepara







