Perhutani KPH Telawa Tutup Akses Jalan Truk Galian C di Ketro Karangrayung

- Redaksi

Minggu, 5 Januari 2025 - 23:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akses jalan di kawasan hutan Perhutani yang digunakan untuk perlintasan truk pengangkut tanah ditutup. (Dok.Ist)

Akses jalan di kawasan hutan Perhutani yang digunakan untuk perlintasan truk pengangkut tanah ditutup. (Dok.Ist)

GROBOGAN || Portaljatengnews.com – Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Telawa melakukan penutupan akses jalan kawasan hutan dan memasang larangan penggunaan akses jalan untuk kegiatan tambang galian c yang berlokasi di Desa Ketro, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan. Minggu (5/1/2025).

Kegiatan tersebut dilakukan oleh Wakil Adm KSKPH Telawa, Asper KBKPH Ketawar, Polhutmob, KRPH dan Mandor BKPH Ketawar.

Diketahui, penutupan jalan akses kawasan hutan yang digunakan untuk mengangkut galian c oleh pengusaha tambang belum memiliki persetujuan Menteri Kehutanan.

“Galian c tersebut berlokasi di luar kawasan hutan milik perorangan, namun akses jalan yang digunakan melewati akses Perum Perhutani KPH Telawa di petak 48a RPH Mangin BKPH Ketawar,” terang Adm KPH Telawa, Heri Nur Afandi.

Baca Juga :  Optimalkan Aset, KPH Semarang Sewakan Sebagian Lahan Kantor untuk Parkir Pelajar SMK

Administratur KPH Telawa, Heri Nur Afandi, menyatakan bahwa jalan yang digunakan tersebut memang belum ada persetujuan dari Menteri Kehutanan.

“Baru sebatas permohonan ijin ke Perum Perhutani dengan surat dari Direktur CV Berkah Bumi Wedoro Nomor : 012/BBW/IX/2023 tanggal 12 September 2023 perihal permohonan ijin kerjasama penggunaan untuk jalan angkutan material hasil tambang CV Berkah Wedoro,” jelas Heri Nur.

Ia juga mengatakan, bahwa surat permohonan ijin tersebut telah ditanggapi oleh surat Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis Perum Perhutani nomor : 0624/044.3/PP/2023 tanggal 12 Oktober 2023, agar pihak pemohon untuk segera melengkapi persyaratan dan kewajiban yang lain sesuai peraturan yang berlaku, namun pihak pemohon belum memenuhi dokumen dan kewajibannya.

Baca Juga :  Perhutani KPH Telawa Lakukan Bakti Sosial Peringati Bulan K3 Nasional
Banner Perhutani berisi larangan penggunaan akses jalan untuk aktivitas tambang.

Seharusnya, lanjut kata Heri Nur, jika sebelum terbit Persetujuan Menteri Kehutanan dari pihak pemohon tertib untuk tidak menggunakan kawasan yang dimohonkan.

“Kami sudah mengambil langkah-langkah di lapangan untuk menutup jalan tersebut dengan permanen, koordinasi dengan Polsek Karangrayung untuk bersama-sama mengawal dan mengamankan portal yang sudah kami tutup secara permanen,” ungkapnya.

Baca Juga :  Acara "Selamatan" Budaya Leluhur Sebelum Kegiatan Tebangan Gamal Perhutani KPH Semarang

“Terakhir yang kami lakukan adalah berkirim surat ke Direktur CV Berkah Bumi Wedoro dengan surat nomor : 0911/044.3/TLW/2025 tanggal 5 Januari 2025 perihal larangan aktivitas penggunaan jalan kawasan hutan untuk jalan angkutan material hasil tambang CV Berkah Bumi Wedoro, dalam surat tersebut juga kami tegaskan apabila masih melaksanakan aktivitas sebelum ada persetujuan Menteri Kehutanan maka akan dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tandas Adm KPH Telawa Heri Nur Afandi.

Laporan: Wahyu

Editor : Heri

Berita Terkait

Perhutani dan Kejaksaan Negeri Boyolali Perpanjang Kerja Sama untuk Dua Tahun Mendatang
Perhutani Bersama TNI Cek Lokasi Rencana Pembangunan Batalyon di Juwangi
BKPH Ngliron KPH Randublatung Bersama Polsek Banjar Gelar Patroli Gabungan
Perhutani Randublatung Berikan Bantuan TJSL Perbaikan Mushola Hajar Aswad PP Blora
Hijaukan Hutan, Perhutani dan Mahasiswa Geodesi Undip Tanam Bibit Buah dan MPTS
Perhutani KPH Semarang Salurkan Bantuan TJSL untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan TK Tunas Rimba
Pererat Sinergitas, Kejari Boyolali Berkunjung ke KPH Telawa
Perhutani KPH Semarang Gelar Sosialisasi Hasil ESRA Pengunaan Pestisida Kimia di Kawasan Hutan

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 08:56 WIB

Perhutani dan Kejaksaan Negeri Boyolali Perpanjang Kerja Sama untuk Dua Tahun Mendatang

Sabtu, 6 Desember 2025 - 08:35 WIB

Perhutani Bersama TNI Cek Lokasi Rencana Pembangunan Batalyon di Juwangi

Senin, 24 November 2025 - 20:32 WIB

BKPH Ngliron KPH Randublatung Bersama Polsek Banjar Gelar Patroli Gabungan

Selasa, 18 November 2025 - 16:16 WIB

Perhutani Randublatung Berikan Bantuan TJSL Perbaikan Mushola Hajar Aswad PP Blora

Jumat, 14 November 2025 - 13:46 WIB

Hijaukan Hutan, Perhutani dan Mahasiswa Geodesi Undip Tanam Bibit Buah dan MPTS

Berita Terbaru

Jepara

Aparat Gabungan Amankan Aksi Damai Ormas GRIB di Jepara

Minggu, 7 Des 2025 - 15:10 WIB