Perkara Pencurian Peralatan Madrasah di Gubug Dihentikan, Warga Soroti Kejanggalan Gelar Perkara

- Redaksi

Selasa, 30 Desember 2025 - 13:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GBR ilustrasi: warga soroti penangan polisi yang dinilai janggal

GBR ilustrasi: warga soroti penangan polisi yang dinilai janggal



GROBOGAN || Portaljatengnews.com – Perkara dugaan pencurian barang milik yayasan berupa peralatan kegiatan belajar dan mengaji di salah satu madrasah di wilayah hukum Polsek Gubug resmi dihentikan. Keputusan tersebut diambil setelah dilakukannya gelar perkara khusus di Polres Grobogan.

Namun, penghentian perkara ini justru memicu sorotan tajam dari masyarakat. Sejumlah pihak menilai terdapat kejanggalan dalam proses penanganan kasus tersebut, terutama terkait alasan penghentian perkara yang menyebutkan bahwa terlapor tidak memiliki niat untuk menguasai atau memiliki barang yang diduga dicuri.

Alasan tersebut dinilai tidak sejalan dengan fakta hukum yang berkembang. Pasalnya, unsur-unsur tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dinilai telah terpenuhi. Unsur tersebut meliputi adanya perbuatan mengambil barang, barang tersebut milik orang lain, serta dilakukan tanpa seizin pemilik yang sah.

Baca Juga :  38 Kasus Kejahatan Diungkap Polres Grobogan Dalam Operasi Aman Candi, Ini Dia Kasus Terbanyak

“Kalau unsur-unsurnya sudah terpenuhi, seharusnya perkara ini tetap diproses. Alasan tidak ada niat memiliki barang tidak cukup kuat untuk menghentikan perkara pidana,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan identitasnya. Senin (29/12/2025).

Penghentian perkara tersebut pun memunculkan dugaan adanya praktik tidak wajar dalam penanganan kasus. Sejumlah warga mencurigai adanya kemungkinan permainan di balik layar yang menyebabkan kasus dugaan pencurian tersebut tidak dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan menurunnya kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Masyarakat berharap kepolisian dapat memberikan penjelasan secara terbuka dan transparan terkait penghentian perkara tersebut, guna menghindari spekulasi dan dugaan negatif yang berkembang.

Baca Juga :  Janji Kampanye Batur di Pilkada 2024, Jadikan Grobogan Makmur

Selain itu, masyarakat juga meminta adanya pengawasan dari pihak berwenang agar proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan bebas dari intervensi kepentingan tertentu.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian melalui Kanit Reskrim Polsek Gubug menyampaikan bahwa hasil gelar perkara khusus di Polres Grobogan tetap pada kesimpulan awal. Perkara dugaan pencurian tersebut dihentikan dengan alasan tidak ditemukannya niat dari terlapor untuk memiliki barang milik yayasan madrasah tersebut. (Red/*)

Berita Terkait

P3A Putatnganten Maksimalkan Proyek P3-TGAI, Bongkar Bangunan Lama dan Tambah Saluran Demi Lancarnya Irigasi
Senin Pagi Rumah Hangus Terbakar di Karanganyar Karangrayung, Diduga Korsleting Listrik
Pilkades Serentak Desember 2026, Amin Ahmadi Siap Menangkan dan Wujudkan Dempel Bermartabat
Semarak HUT Kemerdekaan RI ke-81: Warga Sambirejo RT 01 Putatnganten Gelar Jalan Sehat Bertabur Doorprize
Rayakan HUT ke-3, Portaljatengnews.com Teguhkan Komitmen Independensi dan Sinergitas Insan Pers
Pungutan Rp150 Ribu Dikembalikan Usai Terungkap, Perangkat Desa: Hanya Ikuti Kebiasaan Lama
Urus Surat Pindah Nikah di Kantor Desa Putatnganten, Warga Dusun Bogor Dipungut Rp150 Ribu
Perhutani KPH Telawa Gelar Inspeksi penggunaan B3 di Persemaian blok Karetan

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:04 WIB

P3A Putatnganten Maksimalkan Proyek P3-TGAI, Bongkar Bangunan Lama dan Tambah Saluran Demi Lancarnya Irigasi

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:06 WIB

Senin Pagi Rumah Hangus Terbakar di Karanganyar Karangrayung, Diduga Korsleting Listrik

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:33 WIB

Pilkades Serentak Desember 2026, Amin Ahmadi Siap Menangkan dan Wujudkan Dempel Bermartabat

Senin, 17 Agustus 2026 - 01:00 WIB

Semarak HUT Kemerdekaan RI ke-81: Warga Sambirejo RT 01 Putatnganten Gelar Jalan Sehat Bertabur Doorprize

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:40 WIB

Rayakan HUT ke-3, Portaljatengnews.com Teguhkan Komitmen Independensi dan Sinergitas Insan Pers

Berita Terbaru