Dua Tersangka Kasus Penipuan Janjikan Kerja Ke Korea Resmi Ditahan Kejari Grobogan

- Redaksi

Selasa, 26 Agustus 2025 - 09:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar: Ilustrasi

Gambar: Ilustrasi


GROBOGAN || Portaljatengnews.com – Dua orang tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan terhadap korban yang diiming-imingi atau dijanjikan kerja ke luar negeri yakni Korea Selatan, akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan. Hal itu setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan selama hampir dua tahun di Polres Grobogan.

Kedua tersangka tersebut adalah AS, mantan Kepala Desa Wolo, Kecamatan Penawangan, dan SS, warga Desa Juragan, Watupawon. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan oleh pihak kejaksaan, pada Jumat (22/08/2025) lalu.

Baca Juga :  Perhutani Gelar Silaturahmi dengan Dandim 0717 Grobogan, Jalin Sinergi untuk Kelestarian Hutan

Salah satu korban, Puji, mengaku lega setelah kasus ini menunjukkan perkembangan signifikan. Ia menyebut kedua pelaku kerap mengumbar janji manis namun tak pernah ditepati.

“Ahmad dan Sutikno itu cuma manis di bibir saja. Setiap ditemui hanya membuat surat pernyataan bermaterai, tapi selalu diingkari. Korbannya bukan cuma saya, banyak yang jadi korban juga,” ungkap Puji kepada wartawan.(25/08/2025)

Baca Juga :  Kasus Perbuatan Asusila Ibu Guru Terhadap Siswanya di Grobogan Divonis 2,8 Tahun Penjara
Dari kiri: SS, AS, yang merupakan dua orang tersangka kasus penipuan janjikan kerja ke luar negeri.

Menurut keterangan para korban, mereka melaporkan kasus ini secara terpisah ke beberapa unit di Satreskrim Polres Grobogan. Ada yang melapor ke Unit II, dan sebagian lainnya ke Unit III, dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

“Alhamdulillah sekarang keduanya sudah ditahan, dan kasusnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan agar diproses sesuai hukum yang berlaku. Selama tiga tahun, kami sangat dirugikan hingga berdampak pada keluarga. Ini perbuatan yang kejam dan tidak punya hati,” tambah Puji.

Baca Juga :  Vio Sari Kritik Keras KPK: Konferensi Pers Penahanan Wali Kota Semarang Tak Transparan, Percuma Tampilkan Tersangka Jika Wajahnya Tak Diperlihatkan!

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat agar berhati-hati terhadap iming-iming kerja ke luar negeri dengan prosedur yang tidak jelas.

Kejaksaan kini tengah mempersiapkan proses persidangan untuk menuntaskan perkara ini di pengadilan. (Putra/*)

Berita Terkait

Bakteri E-Coli Jadi Penyebab Keracunan Makanan MBG di Gubug Grobogan
Perhutani Gelar Silaturahmi dengan Dandim 0717 Grobogan, Jalin Sinergi untuk Kelestarian Hutan
Polres Grobogan Gelar Sertijab dan Pelantikan, Dua Pejabat Mutasi ke Polda Jateng
Kebakaran Rumah Diduga Korsleting Listrik di Desa Dempel: Balita 11 Bulan Tewas Mengenaskan
Korban Keracunan MBG di Grobogan Capai 803 Orang
Geger Keracunan Massal di Grobogan, Puluhan Santri Dilarikan ke Rumah Sakit Usai Santap MBG
Sidang Korupsi Kades Kalirejo Grobogan, Negara Diduga Rugi Rp 445 Juta
Ki Ageng Selo, Nama Legenda Hidupkan Semangat Batalyon Baru di Grobogan

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 05:25 WIB

Bakteri E-Coli Jadi Penyebab Keracunan Makanan MBG di Gubug Grobogan

Rabu, 21 Januari 2026 - 14:58 WIB

Perhutani Gelar Silaturahmi dengan Dandim 0717 Grobogan, Jalin Sinergi untuk Kelestarian Hutan

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:23 WIB

Polres Grobogan Gelar Sertijab dan Pelantikan, Dua Pejabat Mutasi ke Polda Jateng

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:07 WIB

Kebakaran Rumah Diduga Korsleting Listrik di Desa Dempel: Balita 11 Bulan Tewas Mengenaskan

Kamis, 15 Januari 2026 - 10:59 WIB

Korban Keracunan MBG di Grobogan Capai 803 Orang

Berita Terbaru