Bagas Pamenang, SH, MH, Dampingi Korban Laporkan Kasus Dugaan Perusakan Rumah di Polres Grobogan

- Redaksi

Kamis, 30 Oktober 2025 - 22:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dari kanan, Bagas Pamenang, SH, MH, didampingi asistennya, saat menunjukan bukti laporan aduan polisi. Kamis (30/10/2025).

Dari kanan, Bagas Pamenang, SH, MH, didampingi asistennya, saat menunjukan bukti laporan aduan polisi. Kamis (30/10/2025).


GROBOGAN || Portaljatengnews.com – Korban perusakan rumah inisial I melalui kuasa hukumnya akhirnya melaporkan kasus yang menimpanya ke Polres Grobogan, pada Kamis (30/10/2025).

Kuasa hukum korban, Bagas Pamenang, SH, MH, mengatakan, kliennya menjadi korban perusakan yang dilakukan oleh seorang wanita bernama Dewi pada 16 Oktober 2025 lalu, di Perum Khanaya Residence, jalan Soponyono III, Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan.

“Hari ini kami melakukan pelaporan ke Polres Grobogan perihal adanya dugaan tindak pidana perusakan properti bangunan rumah, yang dilakukan ibu Dewi, dimana disitu ada indikasi membahayakan klien kami,” jelas Bagas Pamenang, kuasa hukum dari CBP LAW cabang Rembang. Kamis (30/10/2025).

Dalam aksinya, kata Bagas, pelaku mendatangi rumah korban pada pagi hari sekitar pukul 06 pagi.

Baca Juga :  Wakil Bupati Grobogan Safari Ramadan dan Tarawih Keliling di Desa Latak Godong, "Mbangun Deso Noto Kuto"

“Menurut keterangan sejumlah saksi, pelaku mendatangi rumah korban atau klien kami ini dalam kondisi mabuk, karena berbau alkohol. Tiba-tiba teriak-teriak, hingga menendangi pintu gerbang, dan merusak pintu rumah,” ungkapnya.

Bagas Pamenang, saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus perusakan yang menimpa kliennya.

Dalam keterangannya, properti milik korban, diantaranya pintu gerbang jebol, pintu rumah rusak. Selain itu, kendaraan milik kliennya hampir dirusak pelaku.

“Mengingat perbuatannya sudah melampaui batas, untuk pasal yang kami tuntut yaitu pasal 406 KUHP juncto 200 ayat 1 KUHP. Disitu sangat jelas sekali, bahwa merusak properti, gedung atau bangunan, dengan kesengajaan, dapat dipidana maksimal 12 tahun penjara,” terang Bagas.

Namun, lanjut kata Bagas, pihaknya membuka pintu selebar-lebarnya kepada pelaku perusakan untuk diselesaikan secara kekeluargaan.

Baca Juga :  Pemerintah Desa Geyer Grobogan Budidayakan Melon Premium Dalam Green House

Sebelumnya, Bagas sudah melayangkan somasi kepada pihak keluarga namun tidak ada respon hingga akhirnya berujung pelaporan polisi.

“Kami sudah melayangkan somasi yang dikirimkan kepada pihak keluarga dan tidak ada respon sampai dengan hari ini, akhirnya kami menempuh jalur hukum sesuai pasal yang berlaku,” ujarnya.

Bagas berharap proses hukum berjalan lancar, dan tetap mengikuti prosedur yang ada.

Bagas juga mengapresiasi petugas Polres Grobogan, yang sangat cepat melayani laporannya.

“Alkhamdulillah puji tuhan, respon Polres Grobogan sangat luar biasa cepat sekali dalam menerima laporan aduan kami. Kebetulan hari ini yang menerima laporan unit Tipidum,” pungkasnya.(Putra/*)

Editor : Heri

Berita Terkait

Dianggap Nunggak Padahal Rutin Bayar, Ini Penjelasan BRI Kedungjati Soal Kasus SL
BRI Unit Boloh Akui Kelalaian Layanan, Rekening Grib Jaya Resmi Aktif
Kinerja Bank BRI di Grobogan Dipertanyakan, Nasabah Heran Angsuran Lancar Malah Dilelang
Masyarakat Pengkol Ingin Perubahan, Edy Suwanto Diminta Maju Pada Pilkades Mendatang
Rotasi dan Promosi Jabatan di Polres Grobogan: IPTU Andry Fajar Pimpin Polsek Ngaringan
Masyarakat Soroti Kominfo Grobogan: “Efisiensi Kok Piknik Berjamaah”
Fokus Seremonial atau Peningkatan Mutu? Anggaran Kominfo Jadi Tanda Tanya
Perkuat Soliditas, Ketua IPJT Grobogan: Jaga Kekompakan dan Komitmen

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 07:36 WIB

Dianggap Nunggak Padahal Rutin Bayar, Ini Penjelasan BRI Kedungjati Soal Kasus SL

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:18 WIB

BRI Unit Boloh Akui Kelalaian Layanan, Rekening Grib Jaya Resmi Aktif

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:43 WIB

Kinerja Bank BRI di Grobogan Dipertanyakan, Nasabah Heran Angsuran Lancar Malah Dilelang

Sabtu, 2 Mei 2026 - 21:39 WIB

Masyarakat Pengkol Ingin Perubahan, Edy Suwanto Diminta Maju Pada Pilkades Mendatang

Selasa, 28 April 2026 - 17:36 WIB

Rotasi dan Promosi Jabatan di Polres Grobogan: IPTU Andry Fajar Pimpin Polsek Ngaringan

Berita Terbaru