GROBOGAN || Portaljatengnews.com – Persoalan sengketa angsuran dan pemasangan plang lelang antara nasabah dan pihak Bank BRI Unit Kedungjati, Kabupaten Grobogan, akhirnya dibahas di meja perundingan. Jumat (8/5/2026), SL (39), ibu rumah tangga warga Desa Karanglangu, memenuhi panggilan resmi bank guna mengklarifikasi tuduhan tunggakan yang disangkakan kepadanya, sekaligus mempertanggungjawabkan pemasangan plang lelang yang dinilainya salah sasaran.
Kasus ini bermula saat SL mengajukan kredit pada 2023 senilai Rp75 juta dengan angsuran bulanan Rp2.865.000 selama tiga tahun. SL mengaku selalu membayar, meski sering dilakukan di akhir bulan. Namun sejak 2025, ia dua kali mendapat surat peringatan tunggakan yang diabaikannya karena merasa tidak berhutang. Puncaknya, Mei 2026 lalu, pihak bank memasang plang pengumuman lelang di rumah tinggalnya, padahal menurut SL, jaminan yang diserahkan adalah tanah milik orang tuanya, bukan rumah yang ditempatinya sekarang.
Dalam pertemuan yang dihadiri SL, Mantri, dan Kepala Unit BRI tersebut, Mantri Yoyok memberikan penjelasan atas persoalan yang memanas ini. Menurutnya, masalah muncul karena pembayaran SL kerap tidak lunas alias kurang bayar dalam beberapa bulan.
“Selama ini ada beberapa bulan pembayarannya tidak penuh, sehingga otomatis tercatat sebagai tunggakan. Saya sudah berusaha hubungi berkali-kali, lewat pesan maupun berkunjung ke rumah, tapi tidak ada respon dan tidak ketemu orangnya,” ungkap Yoyok yang bertugas di lokasi sejak 2024.
Karena jalan komunikasi buntu, Yoyok menuturkan, pihak bank mengambil langkah tegas pada Mei 2026 dengan memasang plang bertuliskan “Segera Dijual/Dilelang”. Ia pun membantah tuduhan salah lokasi, dan menegaskan pemasangan sudah sesuai data.
“Pemasangan banner itu sudah berdasarkan titik koordinat dan data dari aplikasi Bumiku milik BPN, jadi kami anggap sudah tepat sasaran,” jelasnya.
Pernyataan itu langsung dibantah tegas oleh SL. Ia menegaskan ada kesalahan fatal identitas jaminan yang berpotensi merugikan nama baiknya.
“Bapak salah pasang lokasi. Rumah yang ditempati saya ini sertifikatnya atas nama Rahmat. Sedangkan jaminan yang saya serahkan ke bank itu sertifikat tanah milik orang tua saya, Kariyem. Itu beda objek dan beda lokasi, Pak,” tegas SL.
Dampak kesalahan ini, lanjut SL, bukan hanya soal nama baik yang tercoreng, tapi juga memicu pertengkaran rumah tangga. Suaminya sempat curiga uang yang dikirim lewat aplikasi DANA tidak disetorkan ke bank, padahal SL mengaku sudah membayar rutin.
Setelah merinci data pembukuan, pihak bank menyebut total kekurangan pembayaran yang dianggap tunggakan mencapai Rp4,3 juta.
Menanggapi semua polemik tersebut, Kepala Unit BRI Kedungjati, Angga, menilai akar masalah utamanya hanyalah kesalahpahaman atau miskomunikasi antar kedua belah pihak.
“Intinya ini hanya masalah komunikasi. Pesan saya, ke depannya jika nasabah dikonfirmasi, baik lewat WhatsApp atau kunjungan, mohon untuk direspon agar tidak terjadi kesalahpahaman seperti ini,” imbau Angga, yang baru dua bulan bertugas di bank tersebut.

Usai pertemuan dan klarifikasi tersebut, pihak BRI Kedungjati mengambil langkah cepat. Pimpinan bank langsung turun ke lokasi rumah SL untuk mengecek kebenaran lokasi jaminan. Sore harinya, plang atau banner lelang yang sempat memicu keributan itu resmi dicabut dan dibawa kembali oleh petugas bank.
(Tatang S)







