BLORA || Portaljatengnews.com – Tim gabungan Perhutani KPH Randublatung dan Polsek Kunduran mengamankan 134 batang kayu jati ilegal senilai ratusan juta rupiah di Desa Buloh, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora. Penggerebekan dilakukan pada Selasa, 5 Mei 2026 pukul 15.30 WIB, menyusul laporan warga terkait aktivitas mencurigakan pengangkutan kayu tanpa dokumen.
Kayu yang disita berupa glondongan dan kayu olahan berbentuk persegi dengan berbagai ukuran. Berdasarkan pemeriksaan sementara, kayu diduga berasal dari petak hutan BKPH Trembes, KPH Randublatung. Seluruh barang bukti langsung diamankan dan dititipkan di Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Randublatung I.
Operasi dipimpin Wakil Administratur KPH Randublatung, Bambang Sunarto, bersama personel Polhutmob, Subdenpom Blora, BKPH Trembes, BKPH Temuireng, dan Tim Reskrim Polsek Kunduran.
Di lokasi, petugas menemukan tumpukan kayu jati yang diduga ditebang ilegal oleh oknum _blandong_ atau penebang liar. Kayu tersebut kemudian dijual ke perusahaan setempat.
Warga yang terlibat mengaku membeli kayu tersebut tanpa mengetahui bahwa itu merupakan hasil curian. Total kayu yang diamankan mencapai 134 batang atau setara 13,4 meter kubik.
Administratur KPH Randublatung, Rovi Tri Kuncoro, melalui Bambang Sunarto menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir praktik pencurian kayu di wilayah kelolaannya.
“Pelaku ilegal logging bisa dijerat Pasal 82 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar,” ujarnya, Rabu 13 Mei 2026.
Saat ini kasus masih didalami Perhutani KPH Randublatung bersama Polsek Kunduran guna mengungkap jaringan pelaku di balik peredaran kayu ilegal tersebut.
Perhutani juga mengimbau masyarakat untuk aktif melapor jika melihat aktivitas pembalakan liar di sekitar kawasan hutan.
Laporan: Wawan







