Perhutani dan Polsek Kunduran Sita 134 Batang Kayu Jati Ilegal Senilai Ratusan Juta di Blora

- Redaksi

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


BLORA || Portaljatengnews.com – Tim gabungan Perhutani KPH Randublatung dan Polsek Kunduran mengamankan 134 batang kayu jati ilegal senilai ratusan juta rupiah di Desa Buloh, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora. Penggerebekan dilakukan pada Selasa, 5 Mei 2026 pukul 15.30 WIB, menyusul laporan warga terkait aktivitas mencurigakan pengangkutan kayu tanpa dokumen.

Kayu yang disita berupa glondongan dan kayu olahan berbentuk persegi dengan berbagai ukuran. Berdasarkan pemeriksaan sementara, kayu diduga berasal dari petak hutan BKPH Trembes, KPH Randublatung. Seluruh barang bukti langsung diamankan dan dititipkan di Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Randublatung I.

Baca Juga :  Pelapor Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dokumen BPJS Ketenagakerjaan Kembali Diperiksa Polisi

Operasi dipimpin Wakil Administratur KPH Randublatung, Bambang Sunarto, bersama personel Polhutmob, Subdenpom Blora, BKPH Trembes, BKPH Temuireng, dan Tim Reskrim Polsek Kunduran.

Di lokasi, petugas menemukan tumpukan kayu jati yang diduga ditebang ilegal oleh oknum _blandong_ atau penebang liar. Kayu tersebut kemudian dijual ke perusahaan setempat.

Warga yang terlibat mengaku membeli kayu tersebut tanpa mengetahui bahwa itu merupakan hasil curian. Total kayu yang diamankan mencapai 134 batang atau setara 13,4 meter kubik.

Administratur KPH Randublatung, Rovi Tri Kuncoro, melalui Bambang Sunarto menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir praktik pencurian kayu di wilayah kelolaannya.

Baca Juga :  Belum Sempat Diperbaiki, Jembatan Desa Plosorejo Randublatung Putus Tergerus Banjir

“Pelaku ilegal logging bisa dijerat Pasal 82 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar,” ujarnya, Rabu 13 Mei 2026.

Saat ini kasus masih didalami Perhutani KPH Randublatung bersama Polsek Kunduran guna mengungkap jaringan pelaku di balik peredaran kayu ilegal tersebut.

Perhutani juga mengimbau masyarakat untuk aktif melapor jika melihat aktivitas pembalakan liar di sekitar kawasan hutan.

Laporan: Wawan

Berita Terkait

Monitoring Persemaian KPH Telawa Pastikan Bibit Berkualitas
Pemprov Jateng Tambah Anggaran Jalan Randublatung-Cepu Blora Jadi Rp28,7 Miliar
HMI Blora Audiensi Ke DPRD Dorong Sumur Minyak Rakyat Bisa Menambah PAD
3 Rumah di Kedungtuban Terbakar Diduga Akibat Kelalaian Memasak
GRIB Jaya Blora Gelar Syukuran SK Ketua dan Konsolidasi Organisasi
Perbaikan Jalan Randublatung-Cepu: Anggaran Disiapkan, Desain Akan Dievaluasi
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Boyolali kunjungi Lojipapak Telawa
Perhutani KPH Semarang Cek Lokasi Pohon Sonokeling Tumbang di Jateng Valley

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:58 WIB

Monitoring Persemaian KPH Telawa Pastikan Bibit Berkualitas

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:33 WIB

Pemprov Jateng Tambah Anggaran Jalan Randublatung-Cepu Blora Jadi Rp28,7 Miliar

Senin, 8 Juni 2026 - 22:33 WIB

HMI Blora Audiensi Ke DPRD Dorong Sumur Minyak Rakyat Bisa Menambah PAD

Senin, 8 Juni 2026 - 12:36 WIB

3 Rumah di Kedungtuban Terbakar Diduga Akibat Kelalaian Memasak

Senin, 8 Juni 2026 - 10:41 WIB

GRIB Jaya Blora Gelar Syukuran SK Ketua dan Konsolidasi Organisasi

Berita Terbaru

Grobogan

Monitoring Persemaian KPH Telawa Pastikan Bibit Berkualitas

Rabu, 10 Jun 2026 - 15:58 WIB

Mahasiswa ilmu komunikasi USM saat memainkan musik DJ. Nampak warung jamu berdampingan dengan angkringan, menambah suasana klasik kekinian.

Semarang

Mahasiswa USM Buktikan Jamu Tetap Kekinian Lewat Festival DJ

Rabu, 10 Jun 2026 - 09:01 WIB