BOYOLALI || Portaljatengnews.com – Guna memastikan mobilitas dan keamanan petugas di lapangan tetap terjaga, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Telawa melaksanakan pemeriksaan menyeluruh terhadap kendaraan dinas roda dua. Kegiatan yang berlangsung di halaman Kantor KPH Telawa ini dilaksanakan pada Senin (11/5/2026), menyasar aspek kelayakan teknis maupun kelengkapan administrasi kendaraan.
Sebanyak 10 unit sepeda motor jenis Kawasaki KLX yang tersebar di 7 Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) menjadi objek pemeriksaan. Kendaraan-kendaraan ini merupakan sarana operasional utama yang digunakan oleh pejabat Asper/KBKPH hingga Kepala Resort Pemangkuan Hutan (RPH) dalam menembus dan mengawasi wilayah-wilayah hutan yang menjadi tanggung jawabnya.
Wakil Administratur/Kepala Seksi Kesatuan Pemangkuan Hutan (KSKPH) KPH Telawa, Julie Irahadi, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah penting dalam menjamin kesiapan sarana pendukung kerja. Pemeriksaan bertujuan memastikan seluruh kendaraan beroperasi secara optimal, aman, dan memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan.
“Kami pastikan segala sesuatunya lengkap, mulai dari surat-surat kendaraan, pajak yang terbayar tepat waktu, hingga kondisi fisik mesin dan kelayakan jalan. Selain itu, kami juga memastikan kendaraan ini dipegang dan dikemudikan oleh petugas yang memang berkompeten dan memiliki kewenangan sesuai aturan,” ujar Julie Irahadi.
Sementara itu, Kepala Seksi Sarana Prasarana, Operasional Setempat, dan IT (KSS Sarpra, Opset & IT), Sutejo, menambahkan bahwa pemeriksaan dilakukan secara rinci mencakup kelengkapan atribut kendaraan, kinerja mesin, hingga validitas dokumen kepemilikan. Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, seluruh unit kendaraan dinas yang diperiksa dinyatakan masih dalam kondisi baik dan layak untuk kembali dioperasionalkan.
Dalam kesempatan tersebut, Julie Irahadi juga menegaskan kembali disiplin penggunaan aset perusahaan. Ia mengingatkan seluruh pemegang kendaraan dinas agar senantiasa merawat kendaraan dengan sebaik-baiknya, serta menggunakannya murni untuk kepentingan tugas dan operasional di wilayah kerja masing-masing.
“Kendaraan dinas adalah aset milik perusahaan yang fungsinya mendukung pekerjaan, bukan untuk kepentingan pribadi. Kami juga melarang keras adanya tindakan mengubah, memodifikasi, atau menyamarkan identitas kendaraan dinas yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Langkah tersebut diharapkan dapat menjamin kenyamanan, keamanan, dan kelancaran seluruh kegiatan pengelolaan hutan yang dilaksanakan oleh jajaran KPH Telawa di lapangan.
Laporan: Wahyu
Editor : Portaljatengnews.com







