Perusakan Rumah di Jalan Soponyono 3 Purwodadi Berujung Laporan Polisi

- Redaksi

Jumat, 31 Oktober 2025 - 09:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagas Pamenang Nugroho, S.H, M.H, kuasa hukum dari CBP LAW cabang Rembang, usai membuat laporan aduan terkait kasus dugaan perusakan rumah yang dialami kliennya.

Bagas Pamenang Nugroho, S.H, M.H, kuasa hukum dari CBP LAW cabang Rembang, usai membuat laporan aduan terkait kasus dugaan perusakan rumah yang dialami kliennya.


GROBOGAN || Portaljatengnews.com – Buntut perusakan rumah oleh wanita bernama Dewi di Perum Khanaya Recidence jalan Soponyono III, Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, berujung pada pelaporan ke polisi.

Adv. Bagas Pamenang, SH, MH, kuasa hukum korban perusakan, pada Kamis, 30 Oktober 2025, mendatangi Polres Grobogan untuk membuat laporan resmi, setelah sebelumnya pengacara kondang tersebut melayangkan somasi agar perkara diselesaikan secara kekeluargaan.

“Kami kuasa hukum korban perusakan datang ke Polres Grobogan untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana pengrusakan bangunan rumah gedung yang terjadi pada Kamis 16 Oktober 2025, dimana disitu ada indikasi membahayakan klien kami,” kata Bagas. Kamis (30/10/2025).

Baca Juga :  Bambang Pujiyanto Cabup Nomor 2 Beserta Relawan Batur Berikan Bantuan Sosial Korban Kebakaran Rumah

Dalam keterangannya, pelaku mendatangi rumah korban pukul 06 pagi, dalam kondisi mabuk alkohol.

“Jadi berdasarkan sejumlah saksi di lokasi kejadian, pelaku ini datang dalam kondisi bau alkohol, tiba-tiba menendang pintu gerbang hingga jebol, lalu masuk dan merusak pintu rumah,” ungkapnya.

Baca Juga :  Polres Grobogan Gelar Sertijab dan Pelantikan, Dua Pejabat Mutasi ke Polda Jateng

Dalam pelaporannya di Polres Grobogan, Adv. Bagas Pamenang, dari kuasa hukum CBP LAW cabang Rembang ini, mencantumkan pasal yang dinilai sesuai perbuatannya.

“Untuk pasal yang kami tuntut yaitu pasal 406 KUHP juncto 200 ayat 1. Disitu sangat jelas sekali, bahwa merusak bangunan properti dan gedung dengan kesengajaan, dan dalam kondisi sadar, dapat dipidana maksimal 12 tahun penjara,” ujarnya.

Baca Juga :  Perkuat Pengamanan Hutan, BKPH Tanggungharjo KPH Semarang Sinergi dengan TNI dan Polri

Bagas pun mengapresiasi Polres Grobogan, karena sangat cepat dalam melayani pelaporannya.

“Alkhamdulillah, puji tuhan, respon Polres Grobogan sangat luar biasa, sangat cepat dalam melayani pelaporan aduan kami,” ungkap Bagas.

Ia berharap laporannya di Polres Grobogan berjalan lancar.

“Harapan kami, proses hukum kasus ini berjalan lancar, kami ikuti prosedur yang ada di Polres Grobogan,” tandasnya. (Vio Sari/*)

Berita Terkait

Perkuat Pengamanan Hutan, BKPH Tanggungharjo KPH Semarang Sinergi dengan TNI dan Polri
Jurnalis Difabel Jatim Turun ke Grobogan, Desak Polisi Tangkap Heri Swekke
Dinilai Kontennya Melanggar Norma, Emak-emak Grobogan Geruduk Polres Laporkan Heri Swekke
Satu Unit RTLH Desa Sembungharjo Belum Rampung, Tak Berarti Mangkrak
Mitra MBG Sambak-Danyang Purwodadi Bagikan 500 Takjil Gratis, Hitungan Menit Ludes
500 Takjil Gratis Ludes Dibagikan Oleh Mitra MBG Sambak Danyang di GSG Dewi Sri Purwodadi
BPR BKK Purwodadi Gelar Bukber Bersama Jurnalis Grobogan, Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadan
Eks Kades Kalirejo Grobogan Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi APBDes 2020–2022

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 16:31 WIB

Perkuat Pengamanan Hutan, BKPH Tanggungharjo KPH Semarang Sinergi dengan TNI dan Polri

Jumat, 3 April 2026 - 11:06 WIB

Jurnalis Difabel Jatim Turun ke Grobogan, Desak Polisi Tangkap Heri Swekke

Kamis, 2 April 2026 - 19:50 WIB

Dinilai Kontennya Melanggar Norma, Emak-emak Grobogan Geruduk Polres Laporkan Heri Swekke

Rabu, 1 April 2026 - 11:59 WIB

Satu Unit RTLH Desa Sembungharjo Belum Rampung, Tak Berarti Mangkrak

Minggu, 15 Maret 2026 - 12:36 WIB

Mitra MBG Sambak-Danyang Purwodadi Bagikan 500 Takjil Gratis, Hitungan Menit Ludes

Berita Terbaru