Dinilai Kontennya Melanggar Norma, Emak-emak Grobogan Geruduk Polres Laporkan Heri Swekke

- Redaksi

Kamis, 2 April 2026 - 19:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ibu-ibu (emak-emak) Orang Tua Peduli Anak Grobogan, saat memberi keterangan kepada wartawan usai melaporkan HS ke Polres Grobogan. Kamis (2/4/2026).

Foto: Ibu-ibu (emak-emak) Orang Tua Peduli Anak Grobogan, saat memberi keterangan kepada wartawan usai melaporkan HS ke Polres Grobogan. Kamis (2/4/2026).


GROBOGAN || Portaljatengnews.com – Puluhan ibu-ibu dari berbagai desa di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, mendatangi Kantor Polres Grobogan pada Kamis (02/04/2026). Didampingi oleh tim hukum, mereka secara resmi melaporkan seorang konten kreator berinisial HS yang dinilai telah menyebarkan konten yang meresahkan masyarakat serta melanggar norma agama dan kesusilaan.

Mereka menuntut agar pihak berwenang segera memproses hukum pelaporannya. Pasalnya, konten yang dibuat dinilai sangat tidak pantas, berpotensi merusak moral, dan tidak layak dikonsumsi, terutama oleh anak-anak dan remaja.

Baca Juga :  Kades Cangkring Grobogan Ditahan Kejaksaan Diduga Korupsi Dana APBDes

Yanti, perwakilan dari Komunitas Orang Tua Peduli Anak, menyampaikan bahwa keberadaan konten-konten tersebut sangat mengganggu kenyamanan dan mencoreng nama baik daerah. Warga merasa risih dan keberatan karena materi yang disajikan dianggap tidak senonoh.

“Konten yang dibuat Heri Swekke ini sudah sangat meresahkan, menjijikkan, dan mengganggu ketenangan kami. Kami meminta Bapak Kapolres Grobogan untuk segera menindaklanjuti laporan ini dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya, usai melaporkan HS. Kamis (2/4/2026).

Baca Juga :  Perhutani KPH Purwodadi Bekali Karyawan Fokus Kawal Produksi Kayu 2025 Bersama LMDH
Foto: Kayatin, SH, didampingi tim advokat Garda Indonesia Adil Kabupaten Grobogan, saat menunjukan bukti laporan.

Hal senada disampaikan oleh Kayatin, SH, Kuasa Hukum yang mendampingi kelompok tersebut. Menurutnya, laporan ini dilayangkan berdasarkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Kami tim advokat Garda Indonesia Adil Kabupaten Grobogan mendampingi ibu-ibu melaporkan saudara HS atas dugaan tindak pidana UU ITE, khususnya Pasal 27 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016,” jelas Kayatin.

Lebih lanjut ia menjelaskan, konten yang diunggah oleh terlapor telah melampaui batas kesusilaan yang berlaku di masyarakat.

Baca Juga :  Bawa Paket Sabu, Perangkat Desa Gubug Grobogan Diamankan Polisi

“Konten-konten ini menurut ibu-ibu sudah sangat meresahkan karena di luar norma-norma kesusilaan. Media sosial itu bukan hanya ditonton orang dewasa, tapi juga anak-anak di bawah umur yang merupakan generasi penerus bangsa,” ujarnya.

Kayatin menegaskan, dalam konten tersebut terdapat penggunaan bahasa yang sangat tidak pantas hingga menyebutkan bagian tubuh tertentu.

“Kata-kata yang dilontarkan bahkan menyebutkan alat kelamin. Ini jelas sangat merusak moral. Kami berharap penyidik Polres Grobogan segera menindaklanjuti laporan kami,” pungkasnya. (ttg)

Berita Terkait

Jurnalis Difabel Jatim Turun ke Grobogan, Desak Polisi Tangkap Heri Swekke
Satu Unit RTLH Desa Sembungharjo Belum Rampung, Tak Berarti Mangkrak
Mitra MBG Sambak-Danyang Purwodadi Bagikan 500 Takjil Gratis, Hitungan Menit Ludes
500 Takjil Gratis Ludes Dibagikan Oleh Mitra MBG Sambak Danyang di GSG Dewi Sri Purwodadi
BPR BKK Purwodadi Gelar Bukber Bersama Jurnalis Grobogan, Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadan
Eks Kades Kalirejo Grobogan Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi APBDes 2020–2022
Kirab Boyong Grobog dalam HUT ke-300 Kabupaten Grobogan Digelar Sederhana
Perang Sarung Remaja di Desa Termas Grobogan Berujung Maut, Simak Imbauan Kapolsek Karangrayung

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 11:06 WIB

Jurnalis Difabel Jatim Turun ke Grobogan, Desak Polisi Tangkap Heri Swekke

Kamis, 2 April 2026 - 19:50 WIB

Dinilai Kontennya Melanggar Norma, Emak-emak Grobogan Geruduk Polres Laporkan Heri Swekke

Rabu, 1 April 2026 - 11:59 WIB

Satu Unit RTLH Desa Sembungharjo Belum Rampung, Tak Berarti Mangkrak

Minggu, 15 Maret 2026 - 12:36 WIB

Mitra MBG Sambak-Danyang Purwodadi Bagikan 500 Takjil Gratis, Hitungan Menit Ludes

Minggu, 15 Maret 2026 - 09:09 WIB

500 Takjil Gratis Ludes Dibagikan Oleh Mitra MBG Sambak Danyang di GSG Dewi Sri Purwodadi

Berita Terbaru