Dinilai Kontennya Melanggar Norma, Emak-emak Grobogan Geruduk Polres Laporkan Heri Swekke

- Redaksi

Kamis, 2 April 2026 - 19:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ibu-ibu (emak-emak) Orang Tua Peduli Anak Grobogan, saat memberi keterangan kepada wartawan usai melaporkan HS ke Polres Grobogan. Kamis (2/4/2026).

Foto: Ibu-ibu (emak-emak) Orang Tua Peduli Anak Grobogan, saat memberi keterangan kepada wartawan usai melaporkan HS ke Polres Grobogan. Kamis (2/4/2026).


GROBOGAN || Portaljatengnews.com – Puluhan ibu-ibu dari berbagai desa di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, mendatangi Kantor Polres Grobogan pada Kamis (02/04/2026). Didampingi oleh tim hukum, mereka secara resmi melaporkan seorang konten kreator berinisial HS yang dinilai telah menyebarkan konten yang meresahkan masyarakat serta melanggar norma agama dan kesusilaan.

Mereka menuntut agar pihak berwenang segera memproses hukum pelaporannya. Pasalnya, konten yang dibuat dinilai sangat tidak pantas, berpotensi merusak moral, dan tidak layak dikonsumsi, terutama oleh anak-anak dan remaja.

Yanti, perwakilan dari Komunitas Orang Tua Peduli Anak, menyampaikan bahwa keberadaan konten-konten tersebut sangat mengganggu kenyamanan dan mencoreng nama baik daerah. Warga merasa risih dan keberatan karena materi yang disajikan dianggap tidak senonoh.

Baca Juga :  Sinaga Resmi Laporkan Penyebar Berita Hoax ke Polres Grobogan

“Konten yang dibuat Heri Swekke ini sudah sangat meresahkan, menjijikkan, dan mengganggu ketenangan kami. Kami meminta Bapak Kapolres Grobogan untuk segera menindaklanjuti laporan ini dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya, usai melaporkan HS. Kamis (2/4/2026).

Foto: Kayatin, SH, didampingi tim advokat Garda Indonesia Adil Kabupaten Grobogan, saat menunjukan bukti laporan.

Hal senada disampaikan oleh Kayatin, SH, Kuasa Hukum yang mendampingi kelompok tersebut. Menurutnya, laporan ini dilayangkan berdasarkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Kami tim advokat Garda Indonesia Adil Kabupaten Grobogan mendampingi ibu-ibu melaporkan saudara HS atas dugaan tindak pidana UU ITE, khususnya Pasal 27 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016,” jelas Kayatin.

Baca Juga :  Janji Kampanye Batur di Pilkada 2024, Jadikan Grobogan Makmur

Lebih lanjut ia menjelaskan, konten yang diunggah oleh terlapor telah melampaui batas kesusilaan yang berlaku di masyarakat.

“Konten-konten ini menurut ibu-ibu sudah sangat meresahkan karena di luar norma-norma kesusilaan. Media sosial itu bukan hanya ditonton orang dewasa, tapi juga anak-anak di bawah umur yang merupakan generasi penerus bangsa,” ujarnya.

Kayatin menegaskan, dalam konten tersebut terdapat penggunaan bahasa yang sangat tidak pantas hingga menyebutkan bagian tubuh tertentu.

“Kata-kata yang dilontarkan bahkan menyebutkan alat kelamin. Ini jelas sangat merusak moral. Kami berharap penyidik Polres Grobogan segera menindaklanjuti laporan kami,” pungkasnya. (ttg)

Berita Terkait

Resmi Ditutup, KBM TNI Tahap VIII Selesaikan Pembangunan Infrastruktur Desa Mojoagung
Pisah Sambut Kapolres Grobogan, Perhutani KPH Semarang Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi Lintas Sektor
Sinergitas, Perhutani Hadiri Pisah Sambut Kapolres Grobogan
Usia 80 Tahun Mengabdi, Polres Grobogan Tegaskan Komitmen Layani Masyarakat
Perhutani KPH Semarang dan PT RPI Tinjau Produksi Kayu Gamal untuk Pemenuhan Kontrak di BKPH Padas
Semangat 1 Muharram, BKPH Kedungjati Perkuat Sinergi dengan MDH dan Warga Dukuh Pepe
Monitoring Persemaian KPH Telawa Pastikan Bibit Berkualitas
Tokoh dan Masyarakat Desa Putatnganten Sepakat Dukung Asrori Maju Pilkades 2026

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 06:54 WIB

Pisah Sambut Kapolres Grobogan, Perhutani KPH Semarang Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi Lintas Sektor

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:11 WIB

Sinergitas, Perhutani Hadiri Pisah Sambut Kapolres Grobogan

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:01 WIB

Usia 80 Tahun Mengabdi, Polres Grobogan Tegaskan Komitmen Layani Masyarakat

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:17 WIB

Perhutani KPH Semarang dan PT RPI Tinjau Produksi Kayu Gamal untuk Pemenuhan Kontrak di BKPH Padas

Kamis, 18 Juni 2026 - 07:37 WIB

Semangat 1 Muharram, BKPH Kedungjati Perkuat Sinergi dengan MDH dan Warga Dukuh Pepe

Berita Terbaru

Bupati Sukoharjo Etik Suryani, saat tiba di gedung KPK, untuk menjalani pemeriksaan.

Daerah

Terjaring OTT, Bupati Sukoharjo Jalani Pemeriksaan KPK

Jumat, 10 Jul 2026 - 16:37 WIB