Polda Jateng Tempatkan Oknum AKBP B Dalam Patsus Selama 20 Hari Diduga Langgar Kode Etik Profesi

- Redaksi

Sabtu, 22 November 2025 - 12:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


SEMARANG|| Portaljatengnews.com – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah menggelar hasil pemeriksaan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum berinisial AKBP B. Dalam gelar perkara yang dilaksanakan pada Rabu, (19/11/2025) sore hingga petang. AKBP B diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri dan memutuskan penempatan dalam ruang khusus (patsus) terhadap AKBP B selama 20 hari, terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025.

Gelar perkara yang dipimpin oleh Kasubbid Wabprof Bidpropam Polda Jateng AKBP Hendry Ibnu Indarto dan diikuti oleh sebelas personel Bidpropam serta pengawas internal dari Itwasda, Biro SDM dan Bidkum ini menyimpulkan bahwa AKBP B diduga melakukan pelanggaran kode etik berupa tinggal bersama seorang wanita berinisial DLV tanpa ikatan perkawinan yang sah. Wanita yang merupakan dosen sebuah universitas di kota Semarang itu ditemukan tewas pada Senin, 17 November 2025 di sebuah kamar kost di wilayah Gajahmungkur, Kota Semarang.

Baca Juga :  Kecewa Terima Surat Jawaban, LAI BPAN Jateng Desak Distaru Kota Semarang Transparan

Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar, pada Rabu petang menyampaikan bahwa keputusan penempatan khusus ini merupakan bentuk penegakan aturan dan komitmen Propam dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan terukur.

Baca Juga :  Bazar Ramadan Polrestabes Semarang Sediakan Kebutuhan Pokok Terjangkau

“Penempatan khusus ini dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan AKBP B. Ini adalah langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga :  Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Kalteng Bekerjasama dengan Dinas Pertanian, Maksimalkan Lahan Jadi Produktif

Diungkapkan pula bahwa hasil gelar perkara ini sebagai wujud komitmen Polda Jateng untuk bersikap tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri.

“Tidak ada pengecualian dalam penegakan aturan. Siapapun anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan, tanpa memandang pangkat maupun jabatan,” tandasnya. (Vio Sari/*)

Editor : Heri

Berita Terkait

Polres Jepara Gelar Sosialisasi Ops Zebra Candi 2025, Masyarakat Diimbau Tertib Berlalu Lintas
Waspada Demam Berdarah, Bhabinkamtibmas di Jepara Ajak Warga Kerja Bakti Desa Binaannya
Satlantas Polres Demak Bagikan Nasi Kotak dan Edukasi Delapan Sasaran Pelanggaran Zebra 2025
Laga Persijap Jepara Vs Semen Padang FC, Polres Jepara Terjunkan Ratusan Personel Pengamanan
Danrem 073/Makutarama Lakukan Kunjungan Kerja ke Kodim 0718/Pati, Berikan Pengarahan dan Tinjau Sejumlah Program Teritorial
Satlantas Polres Demak Gencarkan Sosialisasi Operasi Zebra Candi 2025 di Sekolah dan Ruang Publik
Tim SAR Gabungan Kembali Lakukan Pencarian 26 Korban Longsor Banjarnegara
Mahasiswa Untag Apresiasi Polda Jateng Tangani Kasus Tewasnya Dosen Untag

Berita Terkait

Sabtu, 22 November 2025 - 12:53 WIB

Polres Jepara Gelar Sosialisasi Ops Zebra Candi 2025, Masyarakat Diimbau Tertib Berlalu Lintas

Sabtu, 22 November 2025 - 12:50 WIB

Polda Jateng Tempatkan Oknum AKBP B Dalam Patsus Selama 20 Hari Diduga Langgar Kode Etik Profesi

Jumat, 21 November 2025 - 15:59 WIB

Waspada Demam Berdarah, Bhabinkamtibmas di Jepara Ajak Warga Kerja Bakti Desa Binaannya

Jumat, 21 November 2025 - 15:24 WIB

Satlantas Polres Demak Bagikan Nasi Kotak dan Edukasi Delapan Sasaran Pelanggaran Zebra 2025

Jumat, 21 November 2025 - 06:49 WIB

Laga Persijap Jepara Vs Semen Padang FC, Polres Jepara Terjunkan Ratusan Personel Pengamanan

Berita Terbaru