BOYOLALI || Portaljatengnews.com – Sebuah praktik produksi mi basah yang menggunakan formalin sebagai bahan pengawet terungkap di Kabupaten Boyolali oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah. Dalam pengungkapan kasus yang mengancam kesehatan masyarakat ini, pihak kepolisian telah menetapkan seorang tersangka dan menyita bukti-bukti penting terkait peredaran produk berbahaya tersebut.
Kasus ini terungkap setelah pihak berwenang menerima laporan masyarakat pada 4 Maret 2026 mengenai dugaan peredaran mi basah berbahaya di daerah Boyolali. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menemukan lokasi produksi di Kecamatan Cepogo pada Selasa (10/3) sekitar pukul 02.00 WIB.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Djoko Julianto, menjelaskan bahwa polisi juga mengambil sampel mi dari pasar yang kemudian diuji cepat. Hasilnya menunjukkan mi tersebut positif mengandung formalin. Selain tempat produksi, gudang penyimpanan formalin juga ditemukan di Kecamatan Mojosongo.
“Tersangka diduga sebagai penjual dan distributor mi berformalin tersebut. Ia memerintahkan dua karyawannya untuk mencampurkan sekitar satu liter formalin ke dalam 100 kilogram adonan mi sebagai bahan pengawet,” ujar Djoko saat memberikan keterangan di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Semarang, Rabu (11/3/2026).
Mi berbahaya tersebut dipasarkan ke beberapa wilayah di Jawa Tengah. Usaha ini diduga telah berjalan sejak tahun 2019 dengan kapasitas produksi rata-rata 1 hingga 1,5 ton per hari, dengan harga jual Rp12 ribu per kilogram. Tersangka diperkirakan meraup keuntungan Rp12 juta hingga Rp18 juta per bulan.
Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita 12 jeriken formalin berkapasitas 20 liter masing-masing, tiga drum bekas wadah formalin, serta 25 karung mi basah siap jual dengan berat sekitar 40 kilogram per karung.
Tersangka kini dijerat Pasal 504 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pangan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda kategori V.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Jateng, Elhamangto Zuhdan, menegaskan bahwa formalin dilarang digunakan dalam makanan karena berbahaya bagi kesehatan.
“Formalin tidak dapat dicerna oleh hati. Jika dikonsumsi terus-menerus, zat tersebut dapat menumpuk dan berpotensi menyebabkan gangguan fungsi hingga kerusakan sel hati,” jelasnya.
(Vio Sari)
Editor : Heri







