Polemik Surat Operasional PT Adisakti Persada Energi di Wilayah PPP Bajomulyo Pati Mencuat

- Redaksi

Selasa, 23 September 2025 - 13:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


PATI || Portaljatengnews.com – Polemik surat keterangan operasional penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) Industri yang dikeluarkan kepala Pelabuhan Perikanan Panta (PPP) Bajomulyo, Pati, pertanggal 17 September 2025 kepada PT Adisakti Persada Energi (APE) perusahaan transportir BBM khusus Industri, untuk kapal perikanan di wilayah tersebut mulai mencuat.

Sebelumnya, pada tanggal 10 September 2025 Kepala PPP Bajomulyo telah mencabut surat keterangan operasional penyaluran BBM industri terhadap PT Adisakti Persada Energi, sehubungan faktur pajak/PPN tidak sesuai dengan jumlah yang disalurkan.

Padahal berdasarkan ketentuan dari PPP Bajomulyo, jika melakukan pelanggaran sebagaimana poin 7 huruf b, selama 6 (enam) bulan berturut-turut tidak melaksanakan aktivitas. Namun kenyataannya belum genap seminggu distop, Kepala PPP Bajomulyo berani mengeluarkan surat keterangan operasional untuk PT tersebut. Hal itu yang membuat publik bertanya-tanya, ada apa dengan PPP Bajomulyo ?

Baca Juga :  Belum Sempat Jual Hasil Curian, Pelaku Curanmor di Pati Diciduk Polisi

Sementara Kepala PPP Bajomulyo, Driyanto saat ditemui awak media di kantornya pada Senin (22/9/2025), justru terkesan lempar tanggungjawab.

“Tunggu pak Siwi, biar dijelaskan,” kata Driyanto, singkat.

Dalam penuturannya, Siwi yang merupakan stafnya mengatakan, bahwa surat keterangan operasional penyaluran BBM industri untuk PT APE yang dikeluarkan PPP Bajomulyo sudah melalui kroscek terlebih dulu.

“Jadi kami sebelumnya kroscek ke kapal-kapal perikanan, semua memiliki faktur pembelian BBM, kemudian kami komunikasi dengan BPH Migas, dan dikatakan bisa beroperasi,” tuturnya.

Dikatakan Siwi, terkait tidak dilengkapinya PPN bukan ranahnya. Karena menurutnya itu ranah DJP.

“Kami tidak memiliki kewenangan terkait pajak PPN, itu ranahnya DJP,” ujarnya.

Baca Juga :  Lapas Pati Ikuti Apel Secara Virtual Bersama Kemenko Hukum, HAM, dan IMIPAS

Saat awak media meminta pihak PPP Bajomulyo agar ditunjukan bukti PPN PT APE yang sudah direvisi, namun tidak ditunjukan.

Ada dugaan kuat tangki biru putih milik PT APE melakukan pengisian BBM ke kapal ikan, namun sebelum diisi ke kapal terlebih dulu ditampung di tandon.

Aktivitas tersebut secara tidak langsung boleh dikatakan kegiatan bunker. Sedangkan aktivitas bunker seharusnya dilengkapi persyaratan, diantaranya, surat jalan, loading order, delivery note, dan PPN. Jika persyaratan tersebut terpenuhi atau sudah lengkap, diperbolehkan melakukan kegiatan bunker.

Syahbandar PPP Bajomulyo, Maryadi, mengatakan, bahwa lokasi aktivitas armada penyaluran BBM di unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP), bukan di wilayah PPP.

Dia juga menegaskan bahwa tugas PPP Bajomulyo hanya fokus di perikanan.

Baca Juga :  Viral Pengendara Mobil Keluhkan Tak Bisa Isi BBM Subsidi di SPBU karena Akun MyPertamina Miliknya Digunakan Orang Lain

“Tugas kami hanya fokus di perikanan, untuk penyaluran BBM itu bukan ranah kami,” jelasnya.

Disini publik bertanya, jika penyaluran BBM bukan ranahnya, mengapa PPP Bajomulyo mengeluarkan surat keterangan operasional penyaluran BBM ?

Kemudian Kepala PPP Bajomulyo, Driyanto menimpali, bahwa persyaratan beroperasinya perusahaan penyaluran BBM industri di wilayah PPP Bajomulyo diantaranya harus melampirkan PPN.

“Untuk yang bersangkutan agar melengkapi kekurangan PPN, kurangnya berapa harus dibayar,” kata Driyanto.

Driyanto juga mengatakan komitmennya terkait sanksi pelanggaran.

“Jika ada yang melakukan pelanggaran atau bermain-bermain, untuk perusahaan transportir BBM akan kami laporkan ke BPH Migas agar dilakukan suspen, dan untuk oknum PPP kami serahkan ke aparat penegak hukum,” pungkasnya. (Tim)

Editor : Heri

Berita Terkait

Sparko Pati Kirim 4 Kontingen ke FORDA Jateng 2025, Raih Juara 3
Terendus Judi Sabung Ayam di Juwana Pati Bebas Beroperasi, APH Disinyalir Tutup Mata
Danrem 073/Makutarama Lakukan Kunjungan Kerja ke Kodim 0718/Pati, Berikan Pengarahan dan Tinjau Sejumlah Program Teritorial
BPAN LAI Jateng Kirim Surat ke Disnaker Pati, Desak LPKS Midori Gakkou Kembalikan Biaya Mantan Siswa
Proyek Revitalisasi SMP Satap Negeri 1 Poncomulyo Pati Dinilai Tidak Sesuai Spek, Kepala Sekolah Disorot
Apel Pemberangkatan Personel Kodim 0718/Pati untuk Upacara HUT ke-80 TNI di Jakarta
Klarifikasi PT Gaspro dan TNI Terkait Berita “Mafia Solar Bersubsidi”
Jaga Kondusivitas Wilayah, Kodim Pati Gelar Patroli ke Sejumlah Instansi Strategis

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 15:20 WIB

Sparko Pati Kirim 4 Kontingen ke FORDA Jateng 2025, Raih Juara 3

Minggu, 23 November 2025 - 11:25 WIB

Terendus Judi Sabung Ayam di Juwana Pati Bebas Beroperasi, APH Disinyalir Tutup Mata

Jumat, 21 November 2025 - 06:44 WIB

Danrem 073/Makutarama Lakukan Kunjungan Kerja ke Kodim 0718/Pati, Berikan Pengarahan dan Tinjau Sejumlah Program Teritorial

Jumat, 7 November 2025 - 08:55 WIB

BPAN LAI Jateng Kirim Surat ke Disnaker Pati, Desak LPKS Midori Gakkou Kembalikan Biaya Mantan Siswa

Senin, 27 Oktober 2025 - 07:21 WIB

Proyek Revitalisasi SMP Satap Negeri 1 Poncomulyo Pati Dinilai Tidak Sesuai Spek, Kepala Sekolah Disorot

Berita Terbaru