Polisi Tangkap Lima Pelaku Penganiyaan di Demak

- Redaksi

Selasa, 13 Mei 2025 - 11:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DEMAK || Portaljatengnews.com – Penganiayaan dua pemuda oleh orang tak dikenal dengan menggunakan batu dan balok kayu terjadi di perempatan Pasar Brambang, Desa Brambang, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, Senin (5/5) sekitar pukul 13.00 WIB.

Usai kejadian tersebut, polisi mengamankan 5 orang terduga pelaku penganiayaan dengan inisial MT (16), MR (15), MA (17), YR (16), dan DA (15), mereka warga Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.

Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Kuseni mengatakan, selain diamankan, lima pemuda yang diduga terlibat kasus penganiayaan di perempatan Pasar Brambang masih dalam penyidikan oleh Unit Perlindungan, Perempuan dan Anak (PPA).

Baca Juga :  Banjir Akibat Tanggul Sungai Tuntang Jebol, Hampir 3 Ribu Jiwa di Demak Mengungsi

“Kelima pelaku kami amankan usai melakukan penganiayaan terhadap ANF dan SFD. Keduanya merupakan warga Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak,” kata Kuseni saat gelar perkara di Mapolres Demak, Selasa (13/5/2025).

Dia menerangkan, bahwa kejadian bermula ketika korban dalam perjalanan menggunakan sepeda motor dan berhenti di Perempatan Pasar Brambang, tiba – tiba datang para pelaku dari arah belakang langsung menyerang korban dengan menggunakan balok kayu dan melempar batu.

“Setelah melakukan penyerangan kemudian para pelaku kabur ke arah Kecamatan Mranggen,” ungkapnya.

Kuseni menambahkan, setelah kejadian tersebut korban mengalami luka-luka dan berobat ke klinik terdekat. Korban kemudian didampingi keluarga melaporkan kasus penganiayaan yang dialaminya ke Polres Demak.

Baca Juga :  Kapolres Demak Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT RI Ke-80

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa batu, balok kayu, jaket dan sepeda motor yang digunakan para pelaku untuk melakukan penganiayaan terhadap korban.

“Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan, kami melakukan pencarian terhadap pelaku dan berhasil mengamankannya. Para pelaku masih dibawah umur sehingga dalam proses penyidikan ini didampingi orangtua atau keluarganya,” pungkasnya.

Akibat insiden tersebut pelaku dijerat pasal 170 KUHPidana atau Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.(Ttg)

Berita Terkait

Polres Demak Dorong Personel Amalkan Keteladanan Nabi dalam Bertugas
Respons Cepat Polisi, Kebakaran Pasar Desa Sedo Berhasil Dipadamkan
Mabar Free Fire, Cara Polres Demak Dekat dengan Generasi Muda
Hadapi Kemarau, Kapolres Demak dan Ketua DPRD Resmikan Empat Sumur Bor
Apel Kebangsaan di MAN Demak, Pelajar Diingatkan Jauhi Kenakalan Remaja
Lomba Video AI Polres Demak Dorong Pelajar Kreatif Cegah Kriminalitas
19 Kasus Kaki Bermasalah Terdeteksi di Demak, Polres Perkuat Tracing
Sespimmen Polri Pelajari Strategi Kepemimpinan melalui Studi Lingkungan di Demak

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:34 WIB

Polres Demak Dorong Personel Amalkan Keteladanan Nabi dalam Bertugas

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:03 WIB

Respons Cepat Polisi, Kebakaran Pasar Desa Sedo Berhasil Dipadamkan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 20:24 WIB

Mabar Free Fire, Cara Polres Demak Dekat dengan Generasi Muda

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:30 WIB

Hadapi Kemarau, Kapolres Demak dan Ketua DPRD Resmikan Empat Sumur Bor

Rabu, 19 Agustus 2026 - 18:49 WIB

Apel Kebangsaan di MAN Demak, Pelajar Diingatkan Jauhi Kenakalan Remaja

Berita Terbaru