Sasar Motor di Ponpes, Dua Residivis Curanmor Demak Ditangkap, Satu DPO Diburu

- Redaksi

Rabu, 15 Oktober 2025 - 23:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


DEMAK || Portaljatengnews.com – Kepolisian Resor (Polres) Demak, Jawa Tengah, berhasil meringkus dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang merupakan residivis kasus serupa. Kedua pelaku, berinisial MIB (26) dan AA (25), adalah warga Desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, Demak.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan pencurian sepeda motor Honda Beat milik seorang warga yang diparkir di Pondok Pesantren Al Mubarok, Desa Mranggen, Kecamatan Mranggen. Peristiwa itu terjadi pada Senin, 29 September 2025, sekitar pukul 15.30 WIB.

“Penangkapan ini dilakukan setelah MIB mencuri sepeda motor Honda Beat milik warga yang diparkir di Pondok Pesantren Al Mubarok,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Demak, Iptu Anggah Mardwi Pitriyono, saat konferensi pers di Mapolres Demak, Rabu (15/10/2025).

Baca Juga :  Remaja Putatnganten Karangrayung Tewas Usai Tabrakan di Jalan Raya Depan RS Getas Pendowo

Anggah menjelaskan, modus operandi pelaku MIB bersama rekannya berinisial Y (yang kini masuk Daftar Pencarian Orang/DPO) adalah dengan berboncengan sepeda motor dan menyasar kendaraan yang terparkir di halaman pesantren.

“Pelaku MIB melihat sepeda motor Honda Beat warna biru putih yang tidak dikunci stang. Pelaku MIB kemudian mengambil sepeda motor tersebut, mendorongnya keluar halaman, dan membawa kabur dengan didorong oleh pelaku Y menggunakan sepeda motor miliknya,” terang Anggah.

Dari pengungkapan kasus ini, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu unit sepeda motor Honda Beat, satu buah BPKB, dua buah kunci palang Y, satu unit kunci T, tiga kunci L, serta satu kunci inggris.

Lebih lanjut, Kasatreskrim mengungkapkan bahwa kedua pelaku ini merupakan residivis kasus serupa dan telah mengakui terlibat dalam pencurian di 17 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. TKP tersebut tersebar di wilayah Kecamatan Mranggen, Karangawen, dan Kabupaten Grobogan.

Baca Juga :  Warga Desa Panunggalan Grobogan Gerudug Kandang Ayam dan Rumah Pemilik Kandang Gegara Bau Busuk

Pelaku MIB dan Y menjual hasil curian mereka kepada AA, yang berperan sebagai penadah. “Menurut pelaku, hasil kejahatan tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkap Anggah.

Atas perbuatannya, MIB dan AA kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Iptu Anggah juga mengimbau masyarakat Demak untuk meningkatkan kewaspadaan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci dengan aman saat diparkir,” tutupnya.(ttg/*)

Sumber Berita : Humas Polres Demak

Berita Terkait

DPRD Demak Bahas Tiga Raperda Strategis, Penanganan Konflik Sosial Jadi Sorotan Utama
Dugaan Jual Beli Lahan Parkir Pasar Bintoro, Publik Desak APH dan Pemkab Demak Bertindak
Polusi PT Saprotan: Warga Kalitengah Geram, Kompensasi Dianggap Tak Layak
AKBP Samel Resmikan Sumur Bor di Trimulyo, Warga Kini Lebih Mudah Dapat Air Bersih
Polres Demak Gandeng Dinkes, Bhabinkamtibmas Dilibatkan dalam Program Penanggulangan TB
Resah Dugaan Judi Sambung Ayam, Warga Brambang Bersama Aparat Gelar Deklarasi Penolakan
Miras Oplosan hingga Pabrikan Disita dalam Razia Polres Demak
Dua Jabatan Strategis di Polres Demak Berganti, Kapolres Dorong Kinerja Profesional

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:15 WIB

DPRD Demak Bahas Tiga Raperda Strategis, Penanganan Konflik Sosial Jadi Sorotan Utama

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:08 WIB

Dugaan Jual Beli Lahan Parkir Pasar Bintoro, Publik Desak APH dan Pemkab Demak Bertindak

Jumat, 5 Juni 2026 - 23:10 WIB

Polusi PT Saprotan: Warga Kalitengah Geram, Kompensasi Dianggap Tak Layak

Kamis, 4 Juni 2026 - 06:28 WIB

AKBP Samel Resmikan Sumur Bor di Trimulyo, Warga Kini Lebih Mudah Dapat Air Bersih

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:02 WIB

Polres Demak Gandeng Dinkes, Bhabinkamtibmas Dilibatkan dalam Program Penanggulangan TB

Berita Terbaru

Grobogan

Monitoring Persemaian KPH Telawa Pastikan Bibit Berkualitas

Rabu, 10 Jun 2026 - 15:58 WIB

Mahasiswa ilmu komunikasi USM saat memainkan musik DJ. Nampak warung jamu berdampingan dengan angkringan, menambah suasana klasik kekinian.

Semarang

Mahasiswa USM Buktikan Jamu Tetap Kekinian Lewat Festival DJ

Rabu, 10 Jun 2026 - 09:01 WIB