Dugaan Illegal Logging Berkedok Garap Lahan KHDPK Makin Mencuat

- Redaksi

Rabu, 18 Desember 2024 - 16:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar diambil dari video yang sebelumnya diunggah di TikTok oleh akun ‘Petani Hutan’. nampak percekcokan antara dua laki-laki dan disaksikan sejumlah orang. (Dok. Ist)

Gambar diambil dari video yang sebelumnya diunggah di TikTok oleh akun ‘Petani Hutan’. nampak percekcokan antara dua laki-laki dan disaksikan sejumlah orang. (Dok. Ist)

BLORA || Portaljatengnews.com – Viralnya video TikTok yang diunggah oleh akun ‘Petani Hutan’ nampak percekcokan antara dua laki-laki dan disaksikan sejumlah orang, terlihat seolah-olah memperebutkan lahan garapan KHDPK (Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus) namun faktanya terdapat kegiatan illegal logging.

Dugaan Illegal logging tersebut terjadi di wilayah hutan negara yang dikelola perhutani, berada di petak 95 b dan 95 c, turut wilayah Desa Kutukan, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Minggu, 15 Desember 2024 kemarin.

“Untuk jumlah pohon yang dipotong, ada 51 batang. Terbukti dari jumlah kayu yang sudah roboh dan tunggak (akar) kayu jati yang berada di TKP,” jelas Rastim, Waka ADM Perhutani KPH Randublatung, saat ditemui media Portaljatengnews.com. Rabu (18/12/2024).

“Terkait illegal logging harus diusut tuntas. Kepada Presiden RI pak Prabowo, Kapolri, Kapolda Jateng, Kapolres Blora, kasus ini bisa menjadi perhatian khusus dan harus diusut sampai tuntas,” tegas Waka.

Lanjut dia, sebenarnya vidio tersebut tidak utuh, tapi sudah dipotong. Potongan vidio tersebut difokuskan hanya pada percakapan yang menyudutkan dirinya, yang seolah-olah ia marah-marah memperebutkan lahan garapan KHDPK, kemudian diposting di medsos tiktok.

“Seharusnya kalau membuat informasi di medsos itu yang sesusai fakta. Jangan meracuni masyarakat dengan memberikan informasi separo, ini bisa menimbulkan fitnah dan informasi hoax,” ungkap Waka Rastim.

Baca Juga :  128 Anggota Koperasi Konsumen Karyawan Perhutani Semarang Hadiri Rapat Tahunan, Ada Pembahasan Menarik

“Dari kejadian tersebut saya sudah dipanggil pihak terkait, bahkan dari atasan kami, untuk dimintai keterangan. Disitu saya jelaskan secara gamblang terkait kronologi kejadiannya. Faktanya tidak seperti di vidio yang beredar,” terangnya.

Wartawan Portaljatengnews.com bersama rekannya saat minta konfirmasi kepada pihak Perhutani KPH Randublatung, terkait video viral yang diunggah oleh akun TikTok ‘Petani Hutan’ . (Dok.Ist)

Lanjut Waka, yang terlihat ribut itu terjadi antara petugas perhutani dan masyarakat pengelola lahan KHDPK yang sudah berizin namun tidak menjalankan SK 185 / MENLHK/ SETJEN/PSL. 0/3/2023 Tentang Perhutanan Sosial Kemitraan Kehutanan Perhutani. Kejadian cekcok seperti ini tidak hanya sekali, melainkan sudah berulang-ulang.

“Kami sudah berupaya pendekatan kepada mereka dan sudah kami jelaskan, silahkan kalau mau menggarap, asal jangan merusak kawasan hutan dan regulasinya harus dilalui dengan baik dan benar. Kami sudah berupaya dan bersurat 2 kali, mereka untuk melengkapi dokumen dan persyaratan untuk dilakukan kerja sama,” katanya.

“Tapi mereka menolak PSKK (Perhutanan Sosial Kemitraan Kehutanan), padahal itu dari Kementerian Kehutanan sudah ditentukan lokasi tersebut masuk SK 185. Artinya masih dalam pangkuan kelola perhutani yang rencana dikerjasamakan dengan pihak KTH (Kelompok Tani Hutan)” jelas Waka.

Tambah Waka, mereka berharap bahwa lokasi tersebut masuk ke KHDPK PS (Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus untuk Perhutanan Sosial) dengan HKM (Hutan Kemasyarakatan), jadi lepas dari Perhutani.

Baca Juga :  Diduga Jadi Korban Pencabulan, Gadis Bawah Umur di Grobogan Alami Keguguran

Sudah ditentukan dari pemerintah, yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Ini lokasi yang masuk Hutan Kemasyarakatan, Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) dan kemitraan.

“Itu sudah jelas disana, tapi mereka namanya mengusulkan belum tentu disetujui. Dari kementerian ada pertek (persetujuan teknis), bahwa lokasi tersebut cocok atau tidak untuk kemitraan, cocok apa tidak untuk Hutan Kemasyarakatan,” terang Waka.

“Pada intinya kita mendukung program dari pemerintah khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dengan SK No 185,” ungkapnya.

Nampak sejumlah tebangan pohon yang diduga kuat dari hasil illegal Logging. (Dok.Ist)

Waka menjelaskan, ADM sudah bersurat menagih kepada 9 KTH untuk segera melengkapi dokumen dan persyaratannya. “Dan kami sudah bersurat 2 kali tidak ada tanggapan dari pihak KTH. Kemudian, yang kita larang itu bukan menggarap lahan disana, melainkan yang kita permasalahkan yaitu adanya kegiatan pengerusakan tegakan dilokasi tersebut dan kami cek ada kurang lebih 51 pohon,” jelasnya.

“Terkait dengan pembelokan substansi masalah yang mana kita sebagai petugas yang diberikan mandat guna mengamankan hutan, tapi malah dituduh mengintimidasi masyarakat,” pungkasnya.

Laporan: Wawan

Berita Terkait

Saka Wanabakti KPH Randublatung Praktik Pembibitan, Bekali Generasi Muda Jaga Hutan
Perhutani Gandeng UNNES, Mahasiswa Belajar Manajemen SDM Langsung di Pinusia Park
Perhutani KPH Semarang Perkuat Sinergi Keamanan Hutan melalui Audiensi dengan Polres Grobogan
Perkuat Landasan Hukum, Perhutani KPH Semarang dan Kejari Grobogan Jalin Sinergi Strategis
Perhutani dan Kejari Grobogan Teken Kerja Sama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Patroli Bersama Perkuat Pengamanan, Kawasan Hutan RPH Kalimaro Terpantau Kondusif
Waka Adm KPH Randublatung Pimpin Patroli Gabungan, Tekankan Sinergi Pengamanan Hutan
KPH Randublatung Latih Saka Wanabakti Angkatan 42 Praktik Patroli Hutan

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 21:30 WIB

Saka Wanabakti KPH Randublatung Praktik Pembibitan, Bekali Generasi Muda Jaga Hutan

Senin, 20 April 2026 - 13:17 WIB

Perhutani Gandeng UNNES, Mahasiswa Belajar Manajemen SDM Langsung di Pinusia Park

Jumat, 17 April 2026 - 21:35 WIB

Perhutani KPH Semarang Perkuat Sinergi Keamanan Hutan melalui Audiensi dengan Polres Grobogan

Kamis, 16 April 2026 - 04:55 WIB

Perkuat Landasan Hukum, Perhutani KPH Semarang dan Kejari Grobogan Jalin Sinergi Strategis

Rabu, 15 April 2026 - 21:43 WIB

Perhutani dan Kejari Grobogan Teken Kerja Sama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Berita Terbaru