SEMARANG || Portaljatengnews.com – Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Semarang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan resmi mengikat kerja sama di bidang hukum. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) penanganan perkara Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) berlangsung di Aula Kantor Kejari Grobogan, Rabu (15/4/2026).
Upaya ini turut melibatkan empat KPH besar lainnya di wilayah sekitar, yaitu KPH Purwodadi, KPH Telawa, dan KPH Gundih. Penandatanganan dilakukan langsung oleh Administratur/KKPH Semarang, Misa Ekaristi, S.Hut., bersama Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan, Sefran Haryadi, S.H., M.H.
Tujuan utama kerja sama ini adalah mengoptimalkan peran kedua belah pihak serta meningkatkan efektivitas penyelesaian masalah hukum yang dihadapi oleh Perhutani, baik melalui jalur pengadilan maupun di luar pengadilan.
Dalam pelaksanaannya, Kejari Grobogan melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan memberikan layanan bantuan hukum menyeluruh. Ruang lingkupnya mencakup pendampingan mediasi, penyusunan somasi, pemberian pertimbangan hukum, hingga audit hukum. Selain itu, kerja sama ini juga bertujuan untuk penyelamatan aset negara serta pencegahan tindak pidana korupsi.
Administratur/KKPH Semarang, Misa Ekaristi, menyambut baik kerja sama ini sebagai langkah strategis untuk memastikan pengelolaan hutan berjalan sesuai aturan. Ia menilai dukungan kejaksaan menjadi kunci agar setiap persoalan hukum di lapangan dapat ditangani secara terukur dan memberikan kepastian hukum.
“Kami optimistis penanganan masalah hukum dapat dilakukan secara lebih efektif dan memberikan kepastian hukum bagi pengelolaan sumber daya hutan,” ujar Misa.
Sementara itu, Kepala Kejari Grobogan, Sefran Haryadi, menegaskan kesiapan pihaknya untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik. Ia menyebutkan bahwa kehadiran pihak kejaksaan merupakan bentuk nyata negara dalam menjamin pengelolaan aset negara yang akuntabel.
“Kami siap mendukung Perhutani melalui peran Jaksa Pengacara Negara, baik dalam pendampingan hukum maupun upaya penyelamatan aset negara,” tegas Sefran.
Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan tercipta sinergi yang semakin kokoh dalam menghadapi tantangan hukum, sekaligus mendukung tata kelola kehutanan yang profesional dan transparan.
Laporan: Wahyu
Editor : Heri







