Bagas Pamenang N, SH, MH, Apresiasi Polres Grobogan Cepat Tangani Laporan Dugaan Perusakan Rumah

- Redaksi

Senin, 10 November 2025 - 20:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Adv. Bagas Pamenang N, SH, MH, kuasa hukum pelapor (kanan).

Foto: Adv. Bagas Pamenang N, SH, MH, kuasa hukum pelapor (kanan).


GROBOGAN || Portaljatengnews.com – Bagas Pamenang N, SH, MH, Kuasa hukum korban dugaan perusakan properti rumah di Perum Khanaya Residence, jalan Soponyono 3 Purwodadi, menyampaikan apresiasi atas respon cepat Polres Grobogan dalam menangani laporan kliennya.

Menurutnya, ada keseriusan dari pihak kepolisian dalam menangani kasus tersebut.

“Sebelumnya kami ucapkan terimakasih kepada Polres Grobogan, karena kami melihat ada keseriusan dari pihak kepolisian dalam menangani kasus ini, buktinya, laporan kami langsung ditindaklanjuti dengan memeriksa pelapor dan dilanjut pemeriksaan saksi-saksi,” jelas Adv. Bagas Pamenang, dari CBP Law Office. Senin (10/11/2025).

Baca Juga :  Pelaku Pembunuhan di Toko Penawangan Diungkap Kapolres Grobogan

Bagas berharap pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Karena menurutnya tindakan perusakan yang dilakukan terlapor telah menimbulkan kerugian materiil dan trauma bagi korban.

“Klien kami sangat terpukul atas kejadian itu, selain kerugian materiil, ada dampak psikologis yang cukup besar,” ujarnya.

Baca Juga :  Wamensos Berikan Bantuan Korban Bencana Banjir di Grobogan Sebesar Rp 601 Juta

Diketahui sebelumnya, kasus dugaan perusakan rumah oleh seorang perempuan bernama DW terjadi di Perum Khanaya Residence, jalan Soponyono 3, Purwodadi, terjadi pada Kamis, 16 Oktober 2025. Kemudian melalui kuasa hukumnya, pada Kamis, 30 Oktober 2025, kasus tersebut dilaporkan ke Polres Grobogan. Dalam laporan aduannya, kasus dugaan tindak pidana pengrusakan bangunan dan properti itu kerugian ditaksir Rp 60 juta.

(Putra/*)

Berita Terkait

Baru Jadi Pondasi, Proyek GOR di Pengkol Grobogan Terhenti Hampir Dua Tahun, Warga Sesalkan Prioritas Pembangunan
Api Abadi Mrapen, Awal Perjalanan Spiritual Menuju Puncak Waisak 2570 BE
Kades Lebengjumuk Grobogan Resmi Jadi Tersangka: Terlibat Pencurian 107 Batang Kayu Jati Milik Perhutani 
Bantah Mandek Usut Kasus, Kapolsek Karangrayung: Pelaku Penganiayaan Masih Diburu
Dianggap Nunggak Padahal Rutin Bayar, Ini Penjelasan BRI Kedungjati Soal Kasus SL
BRI Unit Boloh Akui Kelalaian Layanan, Rekening Grib Jaya Resmi Aktif
Kinerja Bank BRI di Grobogan Dipertanyakan, Nasabah Heran Angsuran Lancar Malah Dilelang
Masyarakat Pengkol Ingin Perubahan, Edy Suwanto Diminta Maju Pada Pilkades Mendatang

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:03 WIB

Api Abadi Mrapen, Awal Perjalanan Spiritual Menuju Puncak Waisak 2570 BE

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:58 WIB

Kades Lebengjumuk Grobogan Resmi Jadi Tersangka: Terlibat Pencurian 107 Batang Kayu Jati Milik Perhutani 

Selasa, 26 Mei 2026 - 07:11 WIB

Bantah Mandek Usut Kasus, Kapolsek Karangrayung: Pelaku Penganiayaan Masih Diburu

Sabtu, 9 Mei 2026 - 07:36 WIB

Dianggap Nunggak Padahal Rutin Bayar, Ini Penjelasan BRI Kedungjati Soal Kasus SL

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:18 WIB

BRI Unit Boloh Akui Kelalaian Layanan, Rekening Grib Jaya Resmi Aktif

Berita Terbaru