Polres Blora Tangkap Pemuda Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

- Redaksi

Senin, 27 Oktober 2025 - 11:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


BLORA || Portaljatengnews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora berhasil menangkap seorang pemuda berinisial FERA (23) yang diduga kuat melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial CHO (14). Terduga pelaku ditangkap setelah korban ditemukan dan mengakui perbuatan tersebut kepada ibunya.

Peristiwa ini bermula pada Minggu, 27 Juli 2025. Korban, yang merupakan seorang pelajar asal Kelurahan Karangboyo, Kecamatan Cepu, meninggalkan rumah dengan dijemput ojek online dan membawa tas ransel. Ibu korban, Siti Fatimah, yang panik karena korban tidak bisa dihubungi, kemudian meminta bantuan kerabat untuk melakukan pencarian.

Baca Juga :  Naik Ke Tingkat Penyidikan, Sukirno Optimis Kasus Dugaan Korupsi di Desa Sogo Blora Bakal Ada Penetapan Tersangka

Setelah satu hari pencarian, pada Senin malam, 28 Juli 2025, nomor telepon korban tiba-tiba aktif. Melalui bujuk rayu, korban akhirnya memberikan alamat keberadaannya, yakni di sebuah kamar kos “YCL” di Desa Seso, Kecamatan Jepon, Blora.

Saat ditemukan di kamar kos tersebut oleh kerabatnya, korban berada sendirian. Saksi mata di lokasi menemukan barang bukti berupa alat kontrasepsi dan tisu magic bekas pakai di dalam lemari. Meski sempat bungkam, korban akhirnya mengakui kepada ibunya pada Rabu, 30 Juli 2025, bahwa ia telah disetubuhi sebanyak satu kali, dan ia mengaku tidak suka dengan perbuatan tersebut. Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami trauma, sering murung, dan secara fisik sudah tidak perawan.

Baca Juga :  Polres Blora Selidiki penyebab Kebakaran 2 Rumah di Kajengan

Tersangka, beralamat di Kelurahan Kedungjenar, Kecamatan Blora, kini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Tindak Lanjut dan Penegasan dari Kepolisian
Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penangkapan ini adalah bagian dari komitmen Polres Blora dalam melindungi anak-anak dari tindak kekerasan seksual.

“Kami telah mengamankan tersangka FERA. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) UURI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” tegas AKBP Wawan Andi Susanto.

Baca Juga :  Polres Blora Kawal Unjuk Rasa Ratusan Sopir Truk Tolak ODOL 

Kapolres Blora menambahkan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara profesional. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Dinsos P3A Kabupaten Blora untuk memberikan pendampingan dan pemulihan psikologis (trauma healing) kepada korban. Selain itu, penyidik juga sedang menunggu hasil Visum et Repertum dari rumah sakit untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Laporan: Wawan

Editor : Heri

Berita Terkait

Momen HUT TNI Ke-80, Insan Media Ikuti Outbond Bersama Kodim 0721/Blora
Polres Blora Bersama Satgas Pangan Sidak Harga Beras, Dua Toko Modern Kedapatan Jual di Atas HET
Polres Blora Gelar Operasi Pasar, Cek Stabilisasi Harga Beras SPHP di Pasar Sido Makmur
Brimob Polda Jateng Musnahkan Mortir Temuan Warga di Hutan Sambong Blora
Ketua DPRD Blora Apresiasi Pengangkatan PPPK: Babak Baru Perjalanan Karir
Sesarengan Mbangun Karanganyar, Polisi dan Relawan Jadi Garda Kemanusiaan
Polsek Kunduran Sambangi Korban Kebakaran, Beri Bantuan Sembako untuk Lansia 75 Tahun
Forkopimcam Jati Blora Tinjau Dapur MBG, Pastikan Kualitas Makanan

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 11:45 WIB

Polres Blora Tangkap Pemuda Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Jumat, 24 Oktober 2025 - 15:46 WIB

Momen HUT TNI Ke-80, Insan Media Ikuti Outbond Bersama Kodim 0721/Blora

Jumat, 24 Oktober 2025 - 08:28 WIB

Polres Blora Bersama Satgas Pangan Sidak Harga Beras, Dua Toko Modern Kedapatan Jual di Atas HET

Rabu, 22 Oktober 2025 - 16:00 WIB

Polres Blora Gelar Operasi Pasar, Cek Stabilisasi Harga Beras SPHP di Pasar Sido Makmur

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:57 WIB

Brimob Polda Jateng Musnahkan Mortir Temuan Warga di Hutan Sambong Blora

Berita Terbaru