Polres Blora Tangkap Pemuda Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

- Redaksi

Senin, 27 Oktober 2025 - 11:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


BLORA || Portaljatengnews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora berhasil menangkap seorang pemuda berinisial FERA (23) yang diduga kuat melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial CHO (14). Terduga pelaku ditangkap setelah korban ditemukan dan mengakui perbuatan tersebut kepada ibunya.

Peristiwa ini bermula pada Minggu, 27 Juli 2025. Korban, yang merupakan seorang pelajar asal Kelurahan Karangboyo, Kecamatan Cepu, meninggalkan rumah dengan dijemput ojek online dan membawa tas ransel. Ibu korban, Siti Fatimah, yang panik karena korban tidak bisa dihubungi, kemudian meminta bantuan kerabat untuk melakukan pencarian.

Baca Juga :  Mediasi Persoalan Operasional PT KRI, Solusi untuk Warga Jurangrejo Blora

Setelah satu hari pencarian, pada Senin malam, 28 Juli 2025, nomor telepon korban tiba-tiba aktif. Melalui bujuk rayu, korban akhirnya memberikan alamat keberadaannya, yakni di sebuah kamar kos “YCL” di Desa Seso, Kecamatan Jepon, Blora.

Saat ditemukan di kamar kos tersebut oleh kerabatnya, korban berada sendirian. Saksi mata di lokasi menemukan barang bukti berupa alat kontrasepsi dan tisu magic bekas pakai di dalam lemari. Meski sempat bungkam, korban akhirnya mengakui kepada ibunya pada Rabu, 30 Juli 2025, bahwa ia telah disetubuhi sebanyak satu kali, dan ia mengaku tidak suka dengan perbuatan tersebut. Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami trauma, sering murung, dan secara fisik sudah tidak perawan.

Baca Juga :  Perhutani KPH Randublatung Adakan Donor Darah Bersama PMI Blora

Tersangka, beralamat di Kelurahan Kedungjenar, Kecamatan Blora, kini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Tindak Lanjut dan Penegasan dari Kepolisian
Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penangkapan ini adalah bagian dari komitmen Polres Blora dalam melindungi anak-anak dari tindak kekerasan seksual.

“Kami telah mengamankan tersangka FERA. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) UURI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” tegas AKBP Wawan Andi Susanto.

Baca Juga :  Bupati Blora Resmi Buka TMMD Sengkuyung Tahap IV di Desa Muraharjo

Kapolres Blora menambahkan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara profesional. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Dinsos P3A Kabupaten Blora untuk memberikan pendampingan dan pemulihan psikologis (trauma healing) kepada korban. Selain itu, penyidik juga sedang menunggu hasil Visum et Repertum dari rumah sakit untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Laporan: Wawan

Editor : Heri

Berita Terkait

KPH Randublatung Sulap Pekarangan Jadi Ladang Cuan: Integrated Farming System Jadi Andalan Optimalisasi Aset
Safari Penanaman KPH Randublatung: Gerakan Penghijauan Gencar di Setiap Sudut Hutan
Tinjau Lokasi Tanah Ambles di Banjarejo, Kapolres Blora Tawari Relokasi dan Salurkan Bantuan kepada Warga
KPH Randublatung Gelar Doa Bersama dan Selamatan Sederhana Sambut Tahun Baru 2026
Akhir Libur Nasional, Polres Blora All Out Amankan Objek Wisata Goa Terawang 
Sertijab Pejabat Utama dan Kenaikan Pangkat 65 Personel, Kapolres Blora: Tingkatkan Dedikasi dan Pelayanan
DPRD Blora Sahkan Dua Raperda di Penghujung Tahun, Efektivitas di Lapangan Jadi Sorotan
Saksi Kasus Dugaan Pungli dan Pemerasan Libatkan Perangkat Desa di Blora Diperiksa Polisi

Berita Terkait

Selasa, 6 Januari 2026 - 17:54 WIB

KPH Randublatung Sulap Pekarangan Jadi Ladang Cuan: Integrated Farming System Jadi Andalan Optimalisasi Aset

Selasa, 6 Januari 2026 - 17:45 WIB

Safari Penanaman KPH Randublatung: Gerakan Penghijauan Gencar di Setiap Sudut Hutan

Senin, 5 Januari 2026 - 16:39 WIB

Tinjau Lokasi Tanah Ambles di Banjarejo, Kapolres Blora Tawari Relokasi dan Salurkan Bantuan kepada Warga

Senin, 5 Januari 2026 - 16:34 WIB

KPH Randublatung Gelar Doa Bersama dan Selamatan Sederhana Sambut Tahun Baru 2026

Minggu, 4 Januari 2026 - 11:42 WIB

Akhir Libur Nasional, Polres Blora All Out Amankan Objek Wisata Goa Terawang 

Berita Terbaru