Perhutani KPH Randublatung Ajak Petani Wujudkan Pengelolaan Lahan Berkelanjutan

- Redaksi

Rabu, 8 April 2026 - 23:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


BLORA || Portaljatengnews.com – Dalam upaya mewujudkan pengelolaan hutan yang lestari sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Randublatung melalui wilayah Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Ngliron, kembali menggelar sosialisasi intensif.

Bertempat di petak 51C Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Ngliron, kegiatan ini menghimpun para calon pesanggem atau petani penggarap lahan untuk membekali mereka dengan pengetahuan dan praktik pengelolaan lahan yang bertanggung jawab. Rabu (8/4/2026).

Acara yang dilaksanakan pada Rabu ini bertujuan utama untuk menguatkan pemahaman serta kesadaran para calon pesanggem mengenai pentingnya mematuhi aturan dan mengimplementasikan praktik pengelolaan lahan yang baik, demi keberlanjutan lingkungan dan peningkatan produktivitas.

Asisten Perhutani (Asper) KBKPH Ngliron, Pariyono, yang hadir mewakili Administratur KPH Randublatung, Herry Merkussiyanto Putro, menyampaikan pesan kunci. Beliau menekankan pentingnya menjalin kerukunan dan keharmonisan antar pesanggem.

Baca Juga :  TMMD Sengkuyung Tahap II TA 2026 Kodim 0721/Blora Resmi Dibuka, Perkuat Pemerataan Pembangunan Desa

“Keberhasilan pengelolaan lahan tidak hanya ditentukan oleh faktor teknis semata, tetapi juga oleh hubungan sosial yang harmonis dan komunikasi yang baik,” ujar Pariyono.

Ia juga dengan tegas mengingatkan para petani untuk menghindari pembakaran lahan dan penggunaan penyemprotan bahan kimia yang dapat merusak tanaman pokok kehutanan serta ekosistem di sekitarnya.

Senada dengan Perhutani, Wakil Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), Prayitno, turut menitipkan pesan penting. Ia mengajak para calon pesanggem untuk berkomitmen mematuhi setiap aturan yang telah ditetapkan Perhutani dan menjaga semangat kekompakan serta kerja sama.

Baca Juga :  Kapolres Blora Pimpin Langsung Kegiatan Baksos di Lokasi Korban Puting Beliung 

“Kita semua harus saling mendukung dan tidak boleh berjalan sendiri-sendiri. Jika ada kendala di lapangan, jangan sungkan untuk segera berkomunikasi, baik melalui LMDH maupun langsung ke pihak Perhutani, agar kita bisa mencari solusi terbaik bersama-sama,” harap Prayitno.

Melalui pembinaan langsung dan berkelanjutan dari Perhutani ini, besar harapan agar seluruh aktivitas pertanian di petak 51C RPH Ngliron dapat berjalan dengan optimal, produktif, sekaligus senantiasa menjaga kelestarian hutan.

Lebih jauh lagi, inisiatif ini diharapkan mampu berkontribusi nyata dalam meningkatkan kesejahteraan warga sekitar hutan, menciptakan sinergi positif antara alam dan manusia.

Laporan: Wawan

Editor : Heri

Berita Terkait

Pembangunan Jembatan Aramco di Randublatung Capai 60 Persen, Hubungkan Tiga Desa
DPRD Blora Apresiasi Legalitas Sumur Minyak Rakyat, Dinilai Dongkrak Ekonomi Desa dan Serapan Kerja
Ditemukan Jasad di Aliran Sungai Kering, Polsek Jiken Blora Lakukan Evakuasi
Yoto Bantah Beri Uang Damai Rp 35 Juta, Sebut Tuduhan Kades Buloh Hoaks
Komplotan Spesialis Pembobol Toko di Blora Berhasil Diungkap, Polisi Amankan Tiga Pelaku
Kapolsek Kunduran Bantah Terima Uang Damai Rp 35 Juta dalam Kasus Kayu Ilegal
Cek Kesehatan Gratis di KPH Randublatung, Wujud Dukungan Asta Cita Presiden Prabowo
Perhutani Randublatung Gandeng Forkopimcam dan TNI Perkuat Pelestarian Hutan

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:24 WIB

Pembangunan Jembatan Aramco di Randublatung Capai 60 Persen, Hubungkan Tiga Desa

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:45 WIB

Ditemukan Jasad di Aliran Sungai Kering, Polsek Jiken Blora Lakukan Evakuasi

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:42 WIB

Yoto Bantah Beri Uang Damai Rp 35 Juta, Sebut Tuduhan Kades Buloh Hoaks

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:11 WIB

Komplotan Spesialis Pembobol Toko di Blora Berhasil Diungkap, Polisi Amankan Tiga Pelaku

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:42 WIB

Kapolsek Kunduran Bantah Terima Uang Damai Rp 35 Juta dalam Kasus Kayu Ilegal

Berita Terbaru