Polres Blora Ungkap Kasus Tindak Pidana Penganiayaan

- Redaksi

Senin, 20 Januari 2025 - 16:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, saat ungkap kasus tindak pidana penganiayaan. (Dok.Ist)

Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, saat ungkap kasus tindak pidana penganiayaan. (Dok.Ist)

BLORA || Portaljatengnews.com – Tak kurang dari 5 Jam, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora Polda Jawa Tengah bersama Unit Reskrim Polsek Kedungtuban berhasil mengungkap kasus tindak pidana Penganiayaan Secara Bersama Sama dengan TKP di wilayah kecamatan Kedungtuban kabupaten Blora.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, SH, SIK, MH ketika menggelar konferensi pers di Aula Arya Guna Polres Blora. Hari Senin, (20/01/2025).

Dengan didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Selamet, SH, MH dan Kasi Humas AKP Gembong Widodo, SH, Kapolres menyampaikan bahwa kejadian berawal Pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2025 sekira pukul 17.30 Wib saat korban mengendarai sepeda motor dari arah kedungtuban ke arah cepu (lebih tepatnya di Jl. Raya Kedungtuban – Cepu (depan PT. Seger Selaksa Anugrah) turut tanah Ds. Ngraho Kec. Kedungtuban Kab. Blora),

Baca Juga :  Momen HUT TNI Ke-80, Insan Media Ikuti Outbond Bersama Kodim 0721/Blora

Korban berpapasan dengan rombongan sepeda motor dari arah cepu ke arah kedungtuban, kemudian pada saat para pelaku melihat korban memakai hoody warna hitam dan bergambar salah satu perguruan silat, selanjutnya rombongan pelaku berbalik arah dan menghampiri korban, setelahnya para pelaku memukul korban dan memaksa untuk melepaskan hoody yang dikenakan oleh korban, selanjutnya pada saat hoody yang dikenakan korban sudah terlepas, hoody tersebut dibawa oleh para pelaku dan rombongan pelaku melanjutkan perjalanan kearah kedungtuban.

Baca Juga :  Respon Cepat Penanganan Kasus Perempuan dan Anak, Polres Blora Terima Penghargaan dari TRCPPA

“Atas peristiwa tersebut korban melaporkan kejadian ke Polres Blora. Dan Alhamdulillah dalam tempo kurang lebih 5 jam para pelaku sudah bisa kami amankan,” lanjut Kapolres Blora.

Adapun para tersangka dijerat Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1) ancaman 3 tahun 6 bulan atau pasal 170 KUHP ancaman pidana 5 tahun 6 bulan.

Saksi saksi yang sudah diamankan petugas sebanyak 11 orang dan teridentifikasi pelaku sejumlah 5 orang , 2 masih dibawah umur dan 3 orang tersangka dewasa.

Baca Juga :  Perkuat Keamanan Hutan, KPH Randublatung Resmikan Pos Jalut

Adapun barang yg diamankan dari pelaku sebagai berikut:

– 1 (Satu) Unit Spm Honda Vario
– 1 (Satu) Unit Spm Honda Vario 150
– 1 (Satu) Unit Spm honda beat
– 1 (Satu) Buah hoodie warna hitam milik Korban.
– 3 (Tiga) Buah hoodie warna hitam milik para Pelaku.
– 1 (Satu) Unit Spm Suzuki smash warna biru milik korban.

Kapolres mengimbau kepada seluruh warga masyarakat kabupaten Blora yang mungkin mengikuti salah satu perguruan silat di kabupaten Blora, jika keluar rumah tidak usah menggunakan atribut atau segala macem yang berbau perguruan untuk antisipasi kejadian yang tidak diinginkan.

Laporan: Wawan

Berita Terkait

Respon Cepat Penanganan Kasus Perempuan dan Anak, Polres Blora Terima Penghargaan dari TRCPPA
Kunjungan Kadivre Jawa Tengah ke KPH Randublatung: Apresiasi Kinerja dan Dukungan Strategis di Tengah Tantangan
KPH Randublatung Sulap Pekarangan Jadi Ladang Cuan: Integrated Farming System Jadi Andalan Optimalisasi Aset
Safari Penanaman KPH Randublatung: Gerakan Penghijauan Gencar di Setiap Sudut Hutan
Tinjau Lokasi Tanah Ambles di Banjarejo, Kapolres Blora Tawari Relokasi dan Salurkan Bantuan kepada Warga
KPH Randublatung Gelar Doa Bersama dan Selamatan Sederhana Sambut Tahun Baru 2026
Akhir Libur Nasional, Polres Blora All Out Amankan Objek Wisata Goa Terawang 
Sertijab Pejabat Utama dan Kenaikan Pangkat 65 Personel, Kapolres Blora: Tingkatkan Dedikasi dan Pelayanan

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 13:59 WIB

Respon Cepat Penanganan Kasus Perempuan dan Anak, Polres Blora Terima Penghargaan dari TRCPPA

Selasa, 13 Januari 2026 - 08:59 WIB

Kunjungan Kadivre Jawa Tengah ke KPH Randublatung: Apresiasi Kinerja dan Dukungan Strategis di Tengah Tantangan

Selasa, 6 Januari 2026 - 17:54 WIB

KPH Randublatung Sulap Pekarangan Jadi Ladang Cuan: Integrated Farming System Jadi Andalan Optimalisasi Aset

Selasa, 6 Januari 2026 - 17:45 WIB

Safari Penanaman KPH Randublatung: Gerakan Penghijauan Gencar di Setiap Sudut Hutan

Senin, 5 Januari 2026 - 16:39 WIB

Tinjau Lokasi Tanah Ambles di Banjarejo, Kapolres Blora Tawari Relokasi dan Salurkan Bantuan kepada Warga

Berita Terbaru

Boyolali

Penandatanganan PKS Agroforestry Jagung 2026 di KPH Telawa

Sabtu, 17 Jan 2026 - 07:32 WIB