Polres Demak Ringkus Dua Penjual Obat Petasan, Sita 32 Kg Bubuk Mercon

- Redaksi

Minggu, 2 Maret 2025 - 20:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase foto: Sat Reskrim Polres Demak saat ungkap penjual obat petasan yang transaksi jual belinya dilakukan melalui media sosial Facebook.

Kolase foto: Sat Reskrim Polres Demak saat ungkap penjual obat petasan yang transaksi jual belinya dilakukan melalui media sosial Facebook.

DEMAK || Portaljatengnews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak berhasil meringkus dua pelaku penjual obat petasan yang transaksi jual belinya dilakukan melalui media sosial Facebook. Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti sebanyak 32 kg obat petasan atau bubuk mercon siap edar.

Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha melalui Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Kuseni, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari pemantauan aktivitas penjualan obat mercon di Facebook oleh personel Satreskrim.

“Melalui strategi penyelidikan yang terencana, petugas berhasil menangkap pelaku berinisial FA (28) di Jalan Demak-Kudus, Desa Kalikondang, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak pada Sabtu (1/3),” kata Kuseni di Polres Demak, Minggu (2/3/2025), sebelum melaksanakan pemusnahan obat mercon

Baca Juga :  Sidang Gugatan Praperadilan Penetapan Tersangka Walikota Semarang Oleh KPK Digelar Hari Ini

Ia melanjutkan dari FA, polisi mengamankan 1 kg obat petasan dan mengaku membeli obat mercon tersebut dari pelaku lain, S (60) warga Desa Purworejo Kecamatan Bonang Kabupaten Demak, seharga Rp 250.000,-.

“Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah S dan menemukan 31 kg obat mercon siap edar.

Selain bahan tersebut Polisi juga mengamankan bahan baku pembuatan petasan seperti belerang, potasium, sendawa, arang, dan sejumlah peralatan seperti lumpang batu, ayakan, timbangan, dan drum. Kedua pelaku dan barang bukti yang didapatkan telah diamankan di Polres Demak

Baca Juga :  Situasi Kamtibmas Dijaga, Polres Demak Amankan Titik Keramaian Selama Syawalan

“Barang-bukti sebagian kami ambil sebagai sempel yang akan kami bawa ke Labfor dan sisanya kami lakukan pemusnahan hari ini oleh tim Gegana Sat Brimob Polda Jateng ditempat yang dianggap aman,” ujar Kuseni.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak.

“Para tersangka diancam dengan hukuman 20 tahun penjara,” Pungkasnya.**

Editor : Heri

Berita Terkait

Polres Demak Pastikan Ibadah Kenaikan Isa Almasih Berjalan Aman dan Khidmat
Rotasi Pejabat Utama Polres Demak, AKBP Samel Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Publik
Personel Berprestasi Terima Penghargaan dari Kapolres Demak
Sasar 7 Gereja di Boyolali dan Semarang, Pencuri Alat Musik Ditangkap
Kapolres Demak : Kondusivitas May Day Bukti Kedewasaan Masyarakat
SMANDAM Juara Kapolres Demak Cup 2026, Ajang E-Sport Diikuti 650 Peserta
Lomba Konten AI Digelar di Demak, Pelajar Didorong Jadi Agen Perubahan
Polres Demak Siagakan 350 Personel Amankan May Day
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 05:03 WIB

Polres Demak Pastikan Ibadah Kenaikan Isa Almasih Berjalan Aman dan Khidmat

Jumat, 8 Mei 2026 - 06:56 WIB

Rotasi Pejabat Utama Polres Demak, AKBP Samel Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Publik

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:00 WIB

Personel Berprestasi Terima Penghargaan dari Kapolres Demak

Rabu, 6 Mei 2026 - 16:53 WIB

Sasar 7 Gereja di Boyolali dan Semarang, Pencuri Alat Musik Ditangkap

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:00 WIB

Kapolres Demak : Kondusivitas May Day Bukti Kedewasaan Masyarakat

Berita Terbaru