Polres Demak Tangkap Pelaku Pemalsuan Sertifikat Tanah

- Redaksi

Jumat, 18 April 2025 - 12:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satreskrim Polres Demak mengungkap kasus pemalsuan sertifikat tanah.

Satreskrim Polres Demak mengungkap kasus pemalsuan sertifikat tanah.

DEMAK || Portaljatengnews.com – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Demak mengungkap kasus pemalsuan sertifikat tanah di Desa Bandungrejo, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.

Risko Andrya (36), warga Kota Malang ditetapkan tersangka karena memalsukan tiga sertifikat tanah milik warga. Tersangka menerbitkan sertifikat milik warga bernama Mujahadah.

Kasus pemalsuan sertifikat tahah bermula dari tersangka yang mendatangi korban mengaku sebagai biro jasa pengurusan tanah. Korban bermaksud meminta bantuan balik nama tiga sertifikat tanah turun waris dari almarhum suaminya kepada dirinya.

Baca Juga :  Dua Tersangka Kasus Penipuan Janjikan Kerja Ke Korea Resmi Ditahan Kejari Grobogan

“Dalam proses balik nama sertifikat tanah, korban dimintai uang sebesar Rp. 9 juta. Namun tersangka tidak mau menyerahkan sertifikan tanah secara langsung kepada korban,” kata Wakapolres Demak Kompol Satya Adi Nugroho saat gelar perkara di Mapolres setempat, Rabu (16/4/2025).

Kemudian, lanjut Satya, tersangka mengirim satu sertifikat tanah melalui jasa paket. Merasa ada kejanggalan, korban kemudian melakukan kroscek sertifikat tersebut kepada pihak yang bersangkutan.

Baca Juga :  Keluarga Korban Dugaan Pencabulan Siswi SD Oleh Guru di Gabus Grobogan Meminta Pelaku Dihukum Maksimal

“Setelah melakukan pengecekan di Kantor Notaris diketahui bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan akte waris yang dimaksud korban,” ungkapnya.

Lebih lanjut, korban kemudian menanyakan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Demak, hasilnya juga menerangkan bahwa terdapat pemalsuan terhadap sertifikat tanah yang dimaksud korban.

Baca Juga :  Polres Demak Kembali Bagikan Takjil Sambil Patroli Ngabuburit

Diketahui, motif tersangka adalah menguntungkan diri sendiri dengan modus membuat atau menggunakan surat yang isinya palsu untuk proses penerbitan sertifikat hak milik. Tersangka juga menggunakan uang hasil kejahatannya untuk kebutuhan sehari-hari.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 264 KUHPidana tentang tindak pidana pemalsuan pada akta autentik dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Ttg)

Berita Terkait

Polsek Demak Kota Polres Demak Gencarkan Edukasi Anti-Bullying
Satlantas Polres Demak Gelar Sosialisasi Safety Riding, Peringati Hari Lalu Lintas
Polres Demak Gelar Patroli Rutin, Jaga Kamtibmas di Malam Hari
‘Ngopi Bareng’, Cara Kapolres Demak Dekat Dengan Warga
Peringati Maulid Nabi, Wakapolres Demak Ajak Personil Mencontoh Sifat Rasulullah SAW
Kapolres Demak Beri Bantuan Kaki Palsu Bagi Penyandang Disabilitas
Polres Kudus Berhasil Bekuk 11 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Kenang 7 Hari Affan Kurniawan Polres Demak dan Komunitas Ojol Gelar Do’a Bersama

Berita Terkait

Senin, 15 September 2025 - 20:38 WIB

Satlantas Polres Demak Gelar Sosialisasi Safety Riding, Peringati Hari Lalu Lintas

Sabtu, 13 September 2025 - 08:30 WIB

Polres Demak Gelar Patroli Rutin, Jaga Kamtibmas di Malam Hari

Jumat, 12 September 2025 - 20:12 WIB

‘Ngopi Bareng’, Cara Kapolres Demak Dekat Dengan Warga

Kamis, 11 September 2025 - 14:08 WIB

Peringati Maulid Nabi, Wakapolres Demak Ajak Personil Mencontoh Sifat Rasulullah SAW

Rabu, 10 September 2025 - 14:59 WIB

Kapolres Demak Beri Bantuan Kaki Palsu Bagi Penyandang Disabilitas

Berita Terbaru

Boyolali

Perhutani KPH Telawa Perkuat Sinergi dengan Kodim Boyolali

Jumat, 19 Sep 2025 - 15:57 WIB