JEPARA || Portaljatengnews.com –Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah, akan menggelar Operasi Zebra Candi 2025 selama 14 hari, dimulai dari 17 hingga 30 November 2025.
Operasi Zebra Candi ini bertujuan untuk menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang aman dan nyaman bagi masyarakat.
Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Kasihumas AKP Dwi Prayitna selaku Kasatgas Humas Ops Zebra Candi 2025 mengatakan, bahwa Operasi Zebra Candi tahun ini akan berfokus pada penindakan terhadap sejumlah jenis pelanggaran utama yang berpotensi tinggi menyebabkan kecelakaan.
Sejumlah pelanggaran utama yang diincar seperti, penggunaan ponsel saat berkendara, pengemudi di bawah umur, pengendara yang berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm SNI atau sabuk pengaman, berkendara di bawah pengaruh alkohol, melawan arus dan melebihi batas kecepatan.
“Yang pertama, penggunaan ponsel saat berkendara, kemudian pengemudi di bawah umur, pengendara yang berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm SNI atau sabuk pengaman, berkendara di bawah pengaruh alkohol, melawan arus, serta melebihi batas kecepatan,” ujar AKP Dwi, Minggu (16/11/2025).
Selain pelanggaran tersebut, pihak kepolisian juga akan menindak tegas aksi balap liar yang marak terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Jepara.
Penindakan ini dilakukan sebagai upaya menghentikan penyakit masyarakat yang membahayakan pengguna jalan lain.
“Balap liar ini sudah menjadi penyakit masyarakat. Kalau kami temukan, akan langsung diamankan, termasuk kendaraan yang digunakan,” tegasnya.
AKP Dwi memastikan, operasi tahun ini akan lebih menonjolkan pendekatan preemtif dan preventif, disertai penegakan hukum berbasis teknologi ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
“Kita kedepankan edukasi dan pencegahan, disertai penindakan yang profesional dan transparan melalui ETLE statis maupun mobile,” katanya.
Kasihumas juga mengimbau masyarakat agar memastikan kendaraan yang digunakan dalam kondisi layak, orisinal, dan sesuai dengan spesifikasi teknis.
“Gunakan kendaraan yang orisinal, jangan gunakan knalpot brong atau kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis seperti tanpa spion atau tanpa plat nomor. Selain mengganggu pengguna jalan lain, hal itu juga bisa berujung pada sanksi pidana,” pungkasnya.
(Vio Sari)
Editor : Heri
Sumber Berita : Humas Polres Jepara







