Polres Jepara Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

- Redaksi

Jumat, 7 November 2025 - 07:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


JEPARA || Portaljatengnews.com – Teka – teki siapa pelaku pencabulan yang dialami oleh seorang anak berusia 14 tahun di Kecamatan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, kini berhasil diungkap Kepolisian Resor (Polres) Jepara.

Pelaku tak lain ternyata tetangganya sendiri yakni IC (22).

Hal itu disampaikan Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso saat menggelar konferensi pers didampingi Kasatreskrim AKP M Faizal Wildan Umar Rela dan Kasihumas AKP Dwi Prayitna di Mapolres setempat, pada Kamis (6/11/2025).

“Untuk modus operandinya sendiri, tersangka mengancam akan membunuh korban jika tidak mau melayani nafsu tersangka,” ujarnya.

Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat terkait dugaan tindak pencabulan yang menimpa korban remaja di wilayah Karimunjawa.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, Satreskrim Polres Jepara bergerak cepat menelusuri identitas pelaku dan berhasil menemukan keberadaan tersangka di wilayah Kecamatan Pakis Aji.

Baca Juga :  Beri Penghormatan Terakhir, Kapolres Jepara Hadiri Upacara Pemberangkatan Pemakaman Anggotanya

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 (satu) kaos lengan pendek berwarna merah, 1 (satu) kaos dalam berwarna putih, 1 (satu) celana panjang berwarna putih dan 1 (satu) celana dalam berwarna putih.

Atas perbuatannya, pelaku kini terancam dengan Pasal 82 ayat (1) Jo 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Adapun pelaku akan dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar.

Baca Juga :  Polres Jepara Terjunkan Ratusan Personel Pengamanan Jalan Sehat Hari Santri Nasional 2025

Kapolres menegaskan bahwa Polres Jepara berkomitmen penuh dalam menangani setiap bentuk kekerasan terhadap anak dan akan terus melakukan pendampingan bersama stakeholder terkait kepada korban untuk memulihkan kondisi fisik dan psikologisnya.

AKBP Erick pun mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan menjaga lingkungan agar anak-anak terhindar dari berbagai bentuk kekerasan atau pelecehan.​

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan tidak segan melaporkan jika mengetahui adanya tindakan kekerasan atau pelecehan terhadap anak,” tutupnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, anak perempuan di Kecamatan Karimunjawa menjadi korban pencabulan yang saat ini sedang hamil 8 bulan.

Ia menjadi korban tindakan bejat oleh seorang laki-laki yang merupakan tetangganya sendiri. Perbuatan bejat itu bahkan sudah dilakukan pelaku sejak usia korban masih 12 tahun.

Baca Juga :  Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polres Jepara Gelar Nobar Wayang Kulit Secara Live Streaming 

Berdasarkan pengakuan korban, ia disetubuhi secara paksa oleh tetangganya sendiri yang saat ini berusia 22 tahun. Rumah korban dan pelaku sangat dekat. Pelaku merupakan anak angkat saudaranya.

Korban sebelumnya hidup bersama adik dan ayahnya di rumah berdinding bambu. Ibunya meninggal pada saat korban masih duduk di bangku kelas 1 SD. Ayahnya bekerja sebagai nelayan dan pekerja serabutan.

Korban sudah dicabuli sejak tahun 2022, pada saat masih duduk di bangku kelas 6 SD. Saat ini, korban berusia 14 tahun. Ia hanya mengenyam pendidikan sampai bangku SD dan tidak melanjutkan ke jenjang SMP.

Setelah itu, dia berkali-kali dicabuli oleh terduga pelaku di bawah paksaan dan ancaman. Hingga akhirnya kini hamil 8 bulan.

(Vio Sari)

Editor : Heri

Sumber Berita : Humas Polres Jepara

Berita Terkait

Gercep Lewat Layanan 110, Polisi Kembalikan Tas Berisi Jutaan Rupiah Milik Warga Jepara
Antisipasi Unjuk Rasa Anarkis, Polres Jepara Gelar Apel Pengecekan Tim Negosiator dan Gakkum
Pastikan Aman, Kapolres Jepara Tinjau Langsung Pelaksanaan Musdes PAW
Polisi Sampaikan Imbauan Penting Terkait Lomban Kupatan Besok di Jepara
Ramadan, Polres Jepara Bersama Mahasiswa Bagikan Ratusan Takjil Sambil Edukasi Lalin
Polres Jepara Bersama Insan Media Bagikan Ratusan Takjil Untuk Masyarakat
Berkah Ramadan, Polres Jepara Bagikan Takjil Setiap Hari Bersama Bhayangkari
Korban Pencurian Mobil Sampaikan Terima Kasih pada Polres Jepara

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 12:17 WIB

Gercep Lewat Layanan 110, Polisi Kembalikan Tas Berisi Jutaan Rupiah Milik Warga Jepara

Senin, 30 Maret 2026 - 22:21 WIB

Antisipasi Unjuk Rasa Anarkis, Polres Jepara Gelar Apel Pengecekan Tim Negosiator dan Gakkum

Senin, 30 Maret 2026 - 22:18 WIB

Pastikan Aman, Kapolres Jepara Tinjau Langsung Pelaksanaan Musdes PAW

Jumat, 27 Maret 2026 - 13:07 WIB

Polisi Sampaikan Imbauan Penting Terkait Lomban Kupatan Besok di Jepara

Kamis, 26 Februari 2026 - 14:26 WIB

Ramadan, Polres Jepara Bersama Mahasiswa Bagikan Ratusan Takjil Sambil Edukasi Lalin

Berita Terbaru