Ribut Gegara Jaringan Air, Pria di Demak Tega Pukul Tetangga

- Redaksi

Sabtu, 17 Mei 2025 - 12:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pemukulan saat diperiksa polisi.

Pelaku pemukulan saat diperiksa polisi.

DEMAK || Portaljatengnews.com – Seorang pria berinisial ST (37) warga Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak dilaporkan ke Polres Demak lantaran menganiaya tetangganya berinisial SPA (27). Pelaku menganiaya korban lantaran tidak terima dituding telah merusak jaringan air milik korban.

Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha melalui Kasat Reskrim Polres Demak AKP Kuseni menjelaskan, kejadian bermula saat korban keluar rumah pada Rabu (20/11) sekitar pukul 13.30 WIB dan mengetahui jaringan saluran air miliknya rusak pada saat kembali ke rumah sekitar pukul 15.00 WIB.

Selanjutnya korban mencari informasi dari tetangga (istri pelaku) namun dia menyangkal tidak mengetahui apa-apa dan menyuruh korban menanyakan kepada pelaku jika ingin mengetahuinya.

“Korban kemudian melaporkan kepada Ketua RT untuk dilakukan mediasi perihal jaringan air miliknya yang rusak,” Kata AKP Kuseni saat gelar perkara di Mapolres Demak, Sabtu (17/5) siang.

Baca Juga :  Kurang Dari 10 hari Polres Blora Ungkap kasus Curanmor, 3 Pelaku Ditangkap di Kudus

Setelah itu, lanjut Kuseni, korban bersama suami dipertemukan dengan pelaku di rumah Ketua RT pukul 17.00 WIB. Namun dalam pertemuan itu masalah tidak terselesaikan karena pelaku menyangkal tidak merusak jaringan air milik korban.

Kemudian Ketua RT memerintahkan kepada semua pihak untuk pulang kerumah masing-masing dan melanjutkan mediasi pada pukul 19.00 WIB bersama Kepala Desa dan Bhabinkamtibmas.

“Dalam perjalanan ke rumah Ketua RT, korban cekcok dengan istri dan anak pelaku lantaran menolak untuk melakukan mediasi. Setelah itu, pelaku datang dan langsung memukul mata korban dengan tangan kosong sebanyak satu kali hingga kepala korban terbentur tembok,” ungkapnya.

Baca Juga :  Polresta Cilacap Tangkap Pelaku Pembunuhan Anak, Publik Beri Apresiasi atas Tindakan Cepat

Mengetahui kejadian itu, suami korban tak terima dan hendak memukul pelaku juga namun berhasil di lerai oleh warga. Pelaku sempat masuk kerumah korban dengan membawa pisau sebelum pergi bersama istri dan anaknya.

“Atas kejadian itu, mata kiri korban mengalami luka lebam sehingga diantar suami berobat ke Rumah Sakit Pelita Anugerah Mranggen dan melaporkan kejadian penganiayaan itu ke Polres Demak,” terangnya.

Kuseni menambahkan, setelah mendapatkan keterangan dari para saksi dan korban serta hasil visum, pelaku berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ini.

“Saat ini pelaku telah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 2 Tahun penjara,” pungkasnya.(Ttg/*)

Sumber Berita : Humas Polres Demak

Berita Terkait

Polres Demak Pastikan Ibadah Kenaikan Isa Almasih Berjalan Aman dan Khidmat
Rotasi Pejabat Utama Polres Demak, AKBP Samel Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Publik
Personel Berprestasi Terima Penghargaan dari Kapolres Demak
Sasar 7 Gereja di Boyolali dan Semarang, Pencuri Alat Musik Ditangkap
Kapolres Demak : Kondusivitas May Day Bukti Kedewasaan Masyarakat
SMANDAM Juara Kapolres Demak Cup 2026, Ajang E-Sport Diikuti 650 Peserta
Lomba Konten AI Digelar di Demak, Pelajar Didorong Jadi Agen Perubahan
Polres Demak Siagakan 350 Personel Amankan May Day

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 05:03 WIB

Polres Demak Pastikan Ibadah Kenaikan Isa Almasih Berjalan Aman dan Khidmat

Jumat, 8 Mei 2026 - 06:56 WIB

Rotasi Pejabat Utama Polres Demak, AKBP Samel Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Publik

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:00 WIB

Personel Berprestasi Terima Penghargaan dari Kapolres Demak

Rabu, 6 Mei 2026 - 16:53 WIB

Sasar 7 Gereja di Boyolali dan Semarang, Pencuri Alat Musik Ditangkap

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:00 WIB

Kapolres Demak : Kondusivitas May Day Bukti Kedewasaan Masyarakat

Berita Terbaru