Satgas Gabugan Sita 20.295 Batang Rokok Ilegal di Kecamatan Guntur Demak

- Redaksi

Rabu, 28 Januari 2026 - 16:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas gabungan saat memeriksa ratusan bungkus rokok ilegal.

Petugas gabungan saat memeriksa ratusan bungkus rokok ilegal.


DEMAK || Portaljatengnews.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak bekerja sama dengan Bea Cukai Semarang, Kejaksaan Negeri Demak, dan Bagian Perekonomian melakukan Operasi Bersama Pemberantasan Barang Kena Cukai ilegal (DBHCHT) di Kecamatan Guntur, Rabu (28/1/2026).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Demak, Agus Sukiyono, menyampaikan, kegiatan yang berlangsung mulai pukul 10.00 hingga 13.00 WIB berhasil menyita total 20.295 batang rokok ilegal milik seorang warga di Desa Temuroso, Kecamatan Guntur.

Baca Juga :  Polres Demak Gencar Razia Miras Jenis Es Moni

“Dalam operasi ini, petugas gabungan berhasil mengamankan 20.295 batang rokok ilegal dari berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai resmi,” ujarnya.

Menurutnya, kegiatan tersebut mengacu pada dasar hukum Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai serta peraturan terkait penggunaan dana bagi hasil cukai tembakau.

Lebih lanjut dijelaskan, sebanyak 10 personil Satpol PP Demak, 3 dari Bea Cukai Semarang, 1 perwakilan Kejaksaan Negeri Demak, dan 1 dari Bagian Perekonomian terlibat dalam operasi yang diawali dengan apel persiapan di Gedung Satpol PP Kabupaten Demak.

Baca Juga :  Polres Demak Siagakan 400 Personel Dalam Pengamanan Hari Buruh

Temuan rokok ilegal mencakup berbagai merk seperti Milde Biasa, Bestie, New Castle Boshe, Luxio, Este, Humer (berbagai varian rasa), Merah Delima, Marbol, 54ryaku, Gajah Biru, Smith Melon, Angker Melon, dan Milde Exclusive. Jumlah temuan paling banyak adalah Milde Exclusive dengan 8.020 batang.

Baca Juga :  Polres Demak Beri Penghargaan kepada Anggota Berprestasi, Kapolres: “Prestasi Bukan Tujuan Akhir”

“Seluruh bukti barang bukti kemudian diserahkan kepada Tim Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang untuk proses penindakan lebih lanjut,” jelasnya.

Selain penindakan, petugas juga melakukan sosialisasi dengan menempelkan stiker “GEMPUR ROKOK ILEGAL” sebagai upaya pencegahan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Demak.

“Kegiatan berjalan lancar dan kondusif dengan pendekatan humanis terhadap semua pihak yang terlibat,” pungkasnya.

Laporan: Andhi

Editor : Heri

Berita Terkait

Tawuran Perang Sarung di Mranggen Berujung Pembacokan, Tiga Remaja Diamankan Polisi
Balap Liar di Jalan Lingkar Demak Dibubarkan, 114 Remaja Diamankan Polisi
Peringati Nuzulul Quran, Polres Demak Bagikan 3.000 Kg Zakat Fitrah
Mudik Lebaran 2026, Polres Demak Siagakan Personel di Titik Rawan
Polres Demak Musnahkan 3.832 Botol Miras Hasil Operasi Pekat Candi 2026
Kapolres Demak Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik Lebaran
Jenazah Tanpa Identitas Ditemukan di Demak, Polisi Cari Keluarga Korban
Tanam Jagung Serentak, Polres Demak Perkuat Sinergi Dukung Swasembada Pangan

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 20:52 WIB

Tawuran Perang Sarung di Mranggen Berujung Pembacokan, Tiga Remaja Diamankan Polisi

Minggu, 15 Maret 2026 - 13:20 WIB

Balap Liar di Jalan Lingkar Demak Dibubarkan, 114 Remaja Diamankan Polisi

Jumat, 13 Maret 2026 - 19:29 WIB

Peringati Nuzulul Quran, Polres Demak Bagikan 3.000 Kg Zakat Fitrah

Jumat, 13 Maret 2026 - 07:53 WIB

Mudik Lebaran 2026, Polres Demak Siagakan Personel di Titik Rawan

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:45 WIB

Polres Demak Musnahkan 3.832 Botol Miras Hasil Operasi Pekat Candi 2026

Berita Terbaru

Perhutani

Perhutani KPH Semarang Bagikan 445 Paket Takjil untuk Masyarakat

Selasa, 17 Mar 2026 - 13:01 WIB