SEMARANG || Portaljatengnews.com – Dua tahun lebih, Suwarno (41) warga Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, yang merupakan seorang wartawan media online harus merasakan pahitnya dicap “mantan napi”. Kemudian pada Sabtu (20/9/2025) Suwarno menemui pengacara kondang Jhon L. Situmorang, S.H, M.H di Semarang, tujuannya agar nama baiknya kembali pulih.
Di hadapan sang pengacara, Suwarno menyampaikan peristiwa hukum yang menimpanya pada tahun 2023 lalu, tepatnya Senin 13 Maret, dirinya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Grobogan dengan tuduhan telah melakukan pemerasan ke salah satu pengusaha property di Grobogan.
Menurutnya dalam proses penyidikan hingga ke peradilan, banyak ditemukan peristiwa janggal yang mengarah pada tindakan rekayasa yang diduga dilakukan oleh beberapa oknum penyidik Satreskrim Polres Grobogan.
Beberapa kejanggalan tersebut akhirnya terjawab saat sidang peradilan mulai digelar. Didepan para Hakim, Suwarno didakwa dua perkara pemerasan yakni saat di OTT dan peristiwa yang terjadi di Desa Klambu.
Dari dua dakwaan tersebut, menurut Suwarno yang jauh dari akal sehat adalah di dakwaan kedua, dimana dalam perkara tersebut penyidik Polres Grobogan tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap dirinya.
“Di dakwaan kedua itu saya nggak pernah diperiksa sebagai terlapor dan itu adalah peristiwa lama yang mana itu peristiwa yang banyak melibatkan pihak terkait seperti Dinas Sosial, Unit Tipikor Polres Grobogan. Kok dengan tiba-tiba peristiwa itu bisa masuk ke persidangan peradilan,” ungkap Warno.
Suwarno menambahkan, dalam perjalanan sidang yang digelar dakwaan pertama hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) Satreskrim Polres Grobogan tidak terbukti. Sehingga Hakim menuntut dirinya hanya berdasarkan dakwaan kedua dengan vonis 4 bulan.
“Akhirnya saya dituntut dan divonis berdasarkan dakwaan kedua, yang mana di dalam dakwaan kedua itu sebuah perkara yang tak pernah dilakukan B.A.P sebelumnya,” imbuhnya.
Dari semua keterangan yang disampaikan oleh Suwarno, Jhon L. Situmorang, S.H, M.H akan menyikapinya dengan serius. Ia juga akan segera mengambil langkah-langkah hukum. Menurutnya peluang Suwarno untuk dikabulkan Peninjauan Kembali (PK) dari perkaranya sangat terbuka lebar, pasalnya beberapa Novum baru sudah dikantonginya.
” Upaya hukum PK akan kita lakukan, karena itu adalah langkah yang diperbolehkan oleh negara. Dan kalau melihat kronologi yang tadi disampaikan oleh Suwarrno itu jelas hanya upaya kriminalisasi saja dan itu harus kita perjuangkan haknya untuk mengembalikan nama baiknya,” Tegas Bang Jhon sapaan akrabnya.
Bang Jhon yang berhasil mengungkap kasus kriminalisasi terhadap 3 Wartawan di Polres Blora pun sangat mengecam keras adanya oknum-oknum Polisi yang melakukan upaya hukum hanya berdasarkan kepentingan seseorang dengan melakukan kriminalisasi. (**)
Editor : Heri







