Sempat Jalani Vonis Tahun 2023, Suwarno Korban Dugaan Kriminalisasi Polres Grobogan Bakal Ajukan PK

- Redaksi

Minggu, 21 September 2025 - 17:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


SEMARANG || Portaljatengnews.com – Dua tahun lebih, Suwarno (41) warga Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, yang merupakan seorang wartawan media online harus merasakan pahitnya dicap “mantan napi”. Kemudian pada Sabtu (20/9/2025) Suwarno menemui pengacara kondang Jhon L. Situmorang, S.H, M.H di Semarang, tujuannya agar nama baiknya kembali pulih.

Di hadapan sang pengacara, Suwarno menyampaikan peristiwa hukum yang menimpanya pada tahun 2023 lalu, tepatnya Senin 13 Maret, dirinya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Grobogan dengan tuduhan telah melakukan pemerasan ke salah satu pengusaha property di Grobogan.

Menurutnya dalam proses penyidikan hingga ke peradilan, banyak ditemukan peristiwa janggal yang mengarah pada tindakan rekayasa yang diduga dilakukan oleh beberapa oknum penyidik Satreskrim Polres Grobogan.

Baca Juga :  Sidang Lanjutan Pencurian Perhiasan di PN Semarang, Majlis Hakim Dibuat Bingung Oleh Keterangan Penyidik Kepolisian

Beberapa kejanggalan tersebut akhirnya terjawab saat sidang peradilan mulai digelar. Didepan para Hakim, Suwarno didakwa dua perkara pemerasan yakni saat di OTT dan peristiwa yang terjadi di Desa Klambu.

Dari dua dakwaan tersebut, menurut Suwarno yang jauh dari akal sehat adalah di dakwaan kedua, dimana dalam perkara tersebut penyidik Polres Grobogan tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap dirinya.

“Di dakwaan kedua itu saya nggak pernah diperiksa sebagai terlapor dan itu adalah peristiwa lama yang mana itu peristiwa yang banyak melibatkan pihak terkait seperti Dinas Sosial, Unit Tipikor Polres Grobogan. Kok dengan tiba-tiba peristiwa itu bisa masuk ke persidangan peradilan,” ungkap Warno.

Baca Juga :  Perhutani Bersama Mahasiswa Magang Gelar Inspeksi K3 di Lokasi Wisata Top Selfie Cemoro Sewu

Suwarno menambahkan, dalam perjalanan sidang yang digelar dakwaan pertama hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) Satreskrim Polres Grobogan tidak terbukti. Sehingga Hakim menuntut dirinya hanya berdasarkan dakwaan kedua dengan vonis 4 bulan.

“Akhirnya saya dituntut dan divonis berdasarkan dakwaan kedua, yang mana di dalam dakwaan kedua itu sebuah perkara yang tak pernah dilakukan B.A.P sebelumnya,” imbuhnya.

Dari semua keterangan yang disampaikan oleh Suwarno, Jhon L. Situmorang, S.H, M.H akan menyikapinya dengan serius. Ia juga akan segera mengambil langkah-langkah hukum. Menurutnya peluang Suwarno untuk dikabulkan Peninjauan Kembali (PK) dari perkaranya sangat terbuka lebar, pasalnya beberapa Novum baru sudah dikantonginya.

Baca Juga :  Terbukti Melanggar, KANNI Kota Semarang Minta APH Proses Pemilik Pabrik Minyak Goreng 'M.Kita'

” Upaya hukum PK akan kita lakukan, karena itu adalah langkah yang diperbolehkan oleh negara. Dan kalau melihat kronologi yang tadi disampaikan oleh Suwarrno itu jelas hanya upaya kriminalisasi saja dan itu harus kita perjuangkan haknya untuk mengembalikan nama baiknya,” Tegas Bang Jhon sapaan akrabnya.

Bang Jhon yang berhasil mengungkap kasus kriminalisasi terhadap 3 Wartawan di Polres Blora pun sangat mengecam keras adanya oknum-oknum Polisi yang melakukan upaya hukum hanya berdasarkan kepentingan seseorang dengan melakukan kriminalisasi. (**)

Editor : Heri

Berita Terkait

Warga Kota Semarang Pertanyakan Surat Pemberitahuan Penonaktifan CCTV di Seluruh Kelurahan, Wali Kota Bungkam
Penetapan Tersangka di Polda Jateng Berubah Jadi SP3, Keluarga Pelapor Kecewa Minta Kasus Dibuka Kembali
Ibo Dilaporkan ke Polda Jateng Dugaan Penistaan Agama, Polisi Diminta Usut Tuntas
Perhutani KPH Semarang Salurkan Bantuan TJSL Dukung Pendidikan TK Tunas Rimba
PBNU dan GP Ansor Semarang Murka, Meminta Pelaku Dugaan Penista Agama Diproses Hukum 
PT Praba Mas Hill Dapat Apresiasi, Bangun Jalan Tembus Grand Wood ke Dewi Sartika
Pimpin Ground Breaking 27 SPPG Polri di Gedawang, Kapolri Apresiasi Target Polda Jateng Bangun 100 SPPG Polri
Kapolri Buka Gerakan Pangan Murah di Gedawang Semarang

Berita Terkait

Rabu, 29 Oktober 2025 - 21:24 WIB

Warga Kota Semarang Pertanyakan Surat Pemberitahuan Penonaktifan CCTV di Seluruh Kelurahan, Wali Kota Bungkam

Rabu, 29 Oktober 2025 - 19:41 WIB

Penetapan Tersangka di Polda Jateng Berubah Jadi SP3, Keluarga Pelapor Kecewa Minta Kasus Dibuka Kembali

Selasa, 28 Oktober 2025 - 21:37 WIB

Ibo Dilaporkan ke Polda Jateng Dugaan Penistaan Agama, Polisi Diminta Usut Tuntas

Senin, 27 Oktober 2025 - 11:04 WIB

Perhutani KPH Semarang Salurkan Bantuan TJSL Dukung Pendidikan TK Tunas Rimba

Senin, 27 Oktober 2025 - 05:20 WIB

PBNU dan GP Ansor Semarang Murka, Meminta Pelaku Dugaan Penista Agama Diproses Hukum 

Berita Terbaru