Serikat Petani Pasangkayu Laporkan Dugaan Praktik Mafia Tanah dan Permohonan Audiensi dengan Presiden Prabowo

- Redaksi

Senin, 3 Februari 2025 - 19:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat berisi permohonan Serikat Petani Pasangkayu Sulbar kepada Presiden RI Prabowo, untuk audiensi terkait dugaan praktik mafia tanah.

Surat berisi permohonan Serikat Petani Pasangkayu Sulbar kepada Presiden RI Prabowo, untuk audiensi terkait dugaan praktik mafia tanah.

PASANGKAYU (SULBAR) || Portaljatengnews.com – Serikat Petani Pasangkayu (SPP) melayangkan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto, melaporkan dugaan praktik mafia tanah dan hutan yang melibatkan beberapa korporasi perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat. Surat tersebut juga berisi permohonan audiensi untuk menjelaskan secara detail permasalahan yang dihadapi.

Dalam suratnya, SPP menuding PT Pasangkayu, PT Mamuang, dan PT Letawa telah melampaui batas Hak Guna Usaha (HGU) yang telah diberikan. Mereka menunjukkan adanya perbedaan signifikan antara peta pelepasan kawasan hutan dalam izin resmi dengan peta lokasi yang dikuasai korporasi tersebut saat ini. Dugaan pelanggaran hukum lainnya termasuk pengelolaan lahan yang tidak sesuai ketentuan dan potensi penggelapan pajak juga diutarakan.

Baca Juga :  Bambang Pujiyanto Cabup Nomor 2 Beserta Relawan Batur Berikan Bantuan Sosial Korban Kebakaran Rumah

“Permasalahan ini sudah berlangsung beberapa tahun dan belum mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah setempat,” ujar Dedi, Ketua SPP, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi. “Kami berharap Bapak Presiden dapat mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan masalah ini dan mengembalikan keadilan bagi masyarakat.”

Baca Juga :  Jeritan dari Balik Jeruji: Eks Napi Ungkap Dugaan Pungli dan Kejanggalan di Lapas Klaten

SPP meminta Presiden Prabowo untuk melakukan beberapa tindakan, antara lain: mengevaluasi status HGU ketiga perusahaan tersebut, mengembalikan sebagian lahan yang dikuasai kepada masyarakat, membentuk kebun plasma, dan memberikan akses lahan di luar HGU kepada masyarakat setempat minimal 10% dari luas lahan yang dikuasai korporasi. Sebagai alternatif, SPP mendesak ketiga perusahaan tersebut untuk membangun kebun plasma dan mengembalikan lahan di luar HGU minimal 10%.

“Kami juga memohon audiensi untuk menjelaskan secara langsung dan detail masalah ini, termasuk dugaan mafia tanah dan penggelapan pajak,” tambah Dedi. “Banyak temuan yang melanggar konstitusi dan merugikan masyarakat.”

Baca Juga :  Tim DVI Polda Jateng dan Polresta Cilacap Identifikasi 8 Jenazah Korban Longsor Majenang

Surat tersebut telah dikirimkan pada tanggal 10 Desember 2024. Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Istana Kepresidenan. Publik menantikan langkah konkret pemerintah dalam merespon laporan serius ini dan melindungi hak-hak masyarakat Pasangkayu. Kejelasan atas kasus ini sangat dinantikan, mengingat dampaknya yang signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat setempat.

Laporan: Vio Sari

Sumber : Dedi /Ketua Serikat Petani Pasangkayu

Berita Terkait

Rumah Kosong di Banjarejo Blora Ludes Terbakar Akibat Tersambar Petir
Perkuat Pengamanan Hutan, BKPH Tanggungharjo KPH Semarang Sinergi dengan TNI dan Polri
Bau Menyengat dan Sampah Berserakan, Warga Randublatung Geram
Lalai Pindahkan BBM di Dekat Api, Warga Blora Alami Luka Bakar
PT Hua Hong Art Home Tinjau Lahan Perhutani KPH Semarang untuk Pengembangan Kerjasama Tanaman Jabon
Kasatlantas Polres Karanganyar: Kamseltibcarlantas Optimal Berkat Kolaborasi
Kasus Guru dan Siswi SMPN Randublatung di Blora Disorot, DPRD: Prosedur Harus Dievaluasi Total
Patroli Gabungan Tiga BKPH Perkuat Pengamanan Hutan di Wilayah Blora-Randublatung

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 07:32 WIB

Rumah Kosong di Banjarejo Blora Ludes Terbakar Akibat Tersambar Petir

Jumat, 10 April 2026 - 16:31 WIB

Perkuat Pengamanan Hutan, BKPH Tanggungharjo KPH Semarang Sinergi dengan TNI dan Polri

Jumat, 10 April 2026 - 15:20 WIB

Bau Menyengat dan Sampah Berserakan, Warga Randublatung Geram

Jumat, 10 April 2026 - 11:10 WIB

Lalai Pindahkan BBM di Dekat Api, Warga Blora Alami Luka Bakar

Jumat, 10 April 2026 - 09:19 WIB

PT Hua Hong Art Home Tinjau Lahan Perhutani KPH Semarang untuk Pengembangan Kerjasama Tanaman Jabon

Berita Terbaru