Sugiyono, S.E., S.H., M.H.: Membela Hak Konstitusional, Bukan Membela Korupsi

- Redaksi

Rabu, 17 September 2025 - 22:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


SEMARANG || Portaljatengnews.com – Nama Advokat Sugiyono, S.E., S.H., M.H. kerap dikenal publik sebagai pengacara pembela rakyat kecil dan masyarakat yang mencari keadilan. Namun, belakangan ia dipercaya sebagai kuasa hukum dalam perkara tindak pidana korupsi yang menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat dan wartawan: “Kenapa seorang pengacara rakyat kecil kini membela koruptor?”

Menanggapi hal tersebut, Sugiyono menegaskan bahwa perannya sebagai advokat adalah membela hak konstitusional setiap warga negara, bukan membela perbuatannya.

Baca Juga :  Kasus Vadel Badjideh, Gus Leman Siap Jadi Penjamin, Jika...

“Sebagai advokat, saya wajib menjalankan amanah konstitusi dan Undang-Undang Advokat yang menegaskan bahwa setiap orang berhak atas bantuan hukum. Jadi, membela terdakwa korupsi tidak berarti saya membela korupsi. Yang saya bela adalah hak warga negara untuk mendapatkan proses hukum yang adil, objektif, dan berimbang,” tegasnya.

Sugiyono juga menambahkan, konsistensinya membela rakyat kecil tidak akan berubah hanya karena menangani perkara besar. Justru, menurutnya, tegaknya keadilan untuk semua orang baik rakyat kecil maupun pejabat akan memastikan hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Baca Juga :  Jalan Sehat Agustusan Warga Ngemplak Simongan Bertabur Hadiah

“Kalau hukum bisa ditegakkan adil kepada siapa saja, maka rakyat kecil pun terlindungi. Itulah alasan saya berdiri di jalur ini: agar hukum tidak menjadi alat kekuasaan, tetapi benar-benar menjadi sarana keadilan,” ujar pendiri Gunungpati Law Office ini.

Baca Juga :  Pererat Silaturahmi Melalui Halal bihalal Kampung Jatisari 01 Gisikdrono Semarang Barat

Dengan sikap tersebut, Sugiyono menekankan bahwa advokat tidak boleh dilihat sekadar siapa kliennya, tetapi harus dipahami bahwa profesi advokat adalah profesi mulia (officium nobile) yang memastikan hak asasi manusia dihormati dan pengadilan berjalan dengan adil.

“Jangan dilihat saya membela koruptor, tapi lihatlah saya sedang menjaga agar hukum benar-benar berlaku setara bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya.(Red/*)

Editor : Heri

Berita Terkait

Polda Jateng Akan Libatkan LPSK dalam Proses Gelar Perkara Kasus Mahasiswa UNNES
Cetak Generasi Islami, Rimbawan KPH Semarang Salurkan Bantuan Wakaf Mushaf Alquran
Kecewa Terima Surat Jawaban, LAI BPAN Jateng Desak Distaru Kota Semarang Transparan
Saka Wanabakti Binaan Perhutani KPH Semarang Rekrut Anggota Baru
Gelar Olah TKP Kecelakaan Tewaskan Mahasiswa Unnes, Polisi Dalami Penyebabnya
Kadivre Jateng Motivasi Jajaran KPH Semarang Fokus Target RKAP dan Inovasi
Vio Sari Suarakan Kebebasan Pers: “Ini Hak Asasi Manusia yang Dijamin Konstitusi!”
Proyek Bangunan Megah di Kota Semarang Mangkrak, Distaru Dipertanyakan Kinerjanya

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 22:35 WIB

Sugiyono, S.E., S.H., M.H.: Membela Hak Konstitusional, Bukan Membela Korupsi

Rabu, 17 September 2025 - 05:11 WIB

Polda Jateng Akan Libatkan LPSK dalam Proses Gelar Perkara Kasus Mahasiswa UNNES

Rabu, 10 September 2025 - 15:09 WIB

Cetak Generasi Islami, Rimbawan KPH Semarang Salurkan Bantuan Wakaf Mushaf Alquran

Selasa, 9 September 2025 - 20:45 WIB

Kecewa Terima Surat Jawaban, LAI BPAN Jateng Desak Distaru Kota Semarang Transparan

Selasa, 9 September 2025 - 13:44 WIB

Saka Wanabakti Binaan Perhutani KPH Semarang Rekrut Anggota Baru

Berita Terbaru

Blora

Haul Kecamatan Jati Gelar Zikir dan Maulid Nabi

Kamis, 18 Sep 2025 - 07:51 WIB