Sugiyono, S.E., S.H., M.H.: Membela Hak Konstitusional, Bukan Membela Korupsi

- Redaksi

Rabu, 17 September 2025 - 22:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


SEMARANG || Portaljatengnews.com – Nama Advokat Sugiyono, S.E., S.H., M.H. kerap dikenal publik sebagai pengacara pembela rakyat kecil dan masyarakat yang mencari keadilan. Namun, belakangan ia dipercaya sebagai kuasa hukum dalam perkara tindak pidana korupsi yang menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat dan wartawan: “Kenapa seorang pengacara rakyat kecil kini membela koruptor?”

Menanggapi hal tersebut, Sugiyono menegaskan bahwa perannya sebagai advokat adalah membela hak konstitusional setiap warga negara, bukan membela perbuatannya.

Baca Juga :  29 Mahasiswa Prodi Magister Hukum Jalani Ujian Tesis

“Sebagai advokat, saya wajib menjalankan amanah konstitusi dan Undang-Undang Advokat yang menegaskan bahwa setiap orang berhak atas bantuan hukum. Jadi, membela terdakwa korupsi tidak berarti saya membela korupsi. Yang saya bela adalah hak warga negara untuk mendapatkan proses hukum yang adil, objektif, dan berimbang,” tegasnya.

Sugiyono juga menambahkan, konsistensinya membela rakyat kecil tidak akan berubah hanya karena menangani perkara besar. Justru, menurutnya, tegaknya keadilan untuk semua orang baik rakyat kecil maupun pejabat akan memastikan hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Baca Juga :  ILDI Jateng Sabet Medali Emas dan Perunggu di Ajang Fornas 8 NTB

“Kalau hukum bisa ditegakkan adil kepada siapa saja, maka rakyat kecil pun terlindungi. Itulah alasan saya berdiri di jalur ini: agar hukum tidak menjadi alat kekuasaan, tetapi benar-benar menjadi sarana keadilan,” ujar pendiri Gunungpati Law Office ini.

Baca Juga :  Perhutani KPH Semarang Aktif Koordinasi Lintas Sektor untuk Sukseskan Perhutanan Sosial Jawa Tengah

Dengan sikap tersebut, Sugiyono menekankan bahwa advokat tidak boleh dilihat sekadar siapa kliennya, tetapi harus dipahami bahwa profesi advokat adalah profesi mulia (officium nobile) yang memastikan hak asasi manusia dihormati dan pengadilan berjalan dengan adil.

“Jangan dilihat saya membela koruptor, tapi lihatlah saya sedang menjaga agar hukum benar-benar berlaku setara bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya.(Red/*)

Editor : Heri

Berita Terkait

Kenaikan Pajak Kendaraan 2026 Hoax, Malah Ada Potongan 5%, Warga Diminta Patuhi Kewajiban
Perkuat Keamanan Libur Imlek, Perhutani KPH Semarang Tingkatkan Intensitas Patroli
KPH Semarang Ikuti Kegiatan Audit Kepatuhan dan Evaluasi Perjanjian Kerja Sama Lingkup Divre Jawa Tengah
KPH Telawa Ikuti Audit Kepatuhan dan Evaluasi Perjanjian Kerja Sama Perhutani Jateng
Predikat Summa Cumlaude Hiasi Wisuda ke-75 USM, Marcellino Valent Gusna Jadi Lulusan Terbaik
Ruwahan Jelang Ramadan: PT Bintang Vio Sari Jalin Silaturahmi dan Persiapan Spiritual
Perum Perhutani Tinjau Tanaman Gamal di KPH Semarang, Siap Jadi Komoditas Strategis Energi Hijau
Aksi Tidak Terpuji di Media Sosial: Oknum Kades di Ambarawa Dituding Melanggar Etika Pejabat

Berita Terkait

Minggu, 22 Februari 2026 - 13:43 WIB

Kenaikan Pajak Kendaraan 2026 Hoax, Malah Ada Potongan 5%, Warga Diminta Patuhi Kewajiban

Rabu, 18 Februari 2026 - 21:16 WIB

Perkuat Keamanan Libur Imlek, Perhutani KPH Semarang Tingkatkan Intensitas Patroli

Jumat, 13 Februari 2026 - 13:34 WIB

KPH Semarang Ikuti Kegiatan Audit Kepatuhan dan Evaluasi Perjanjian Kerja Sama Lingkup Divre Jawa Tengah

Rabu, 11 Februari 2026 - 19:28 WIB

KPH Telawa Ikuti Audit Kepatuhan dan Evaluasi Perjanjian Kerja Sama Perhutani Jateng

Rabu, 11 Februari 2026 - 16:52 WIB

Predikat Summa Cumlaude Hiasi Wisuda ke-75 USM, Marcellino Valent Gusna Jadi Lulusan Terbaik

Berita Terbaru