Tawuran Perang Sarung di Mranggen Berujung Pembacokan, Tiga Remaja Diamankan Polisi

- Redaksi

Minggu, 15 Maret 2026 - 20:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


DEMAK || Portaljatengnews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak mengamankan tiga remaja yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan menggunakan senjata tajam terhadap sejumlah korban di Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.

Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MIS (16) dan RZA (16), warga Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, serta ASH (16), warga Kecamatan Tembalang, Kota Semarang. Seluruhnya masih berstatus anak di bawah umur.

Selain itu, polisi juga menetapkan tiga remaja lainnya sebagai buronan, yakni RZ (17), R (17), dan A (17), yang juga merupakan warga Kecamatan Mranggen karena diduga turut terlibat dalam peristiwa tersebut.
Korban dalam kejadian itu tercatat empat orang, yakni MRS (22), MFA (16), JFC (16), dan LK (18). Keempatnya merupakan warga Kecamatan Mranggen.

Plt. Kasi Humas Polres Demak Iptu Said Nu’man Murod menjelaskan, peristiwa bermula pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu, salah satu pelaku berinisial RZ menghubungi rekan-rekannya melalui aplikasi WhatsApp untuk mengatur pertemuan yang berujung pada rencana tawuran perang sarung di jalan raya Desa Batursari.

Baca Juga :  Kapolres Demak Beri Bantuan Kaki Palsu Bagi Penyandang Disabilitas

“Pelaku RZ kemudian mengumpulkan sekitar 12 orang temannya yang datang dengan empat sepeda motor. Rombongan berangkat dari Desa Kebonbatur menuju lokasi yang telah disepakati,” kata Nu’man, Minggu (15/3/2026).

Sekitar pukul 02.00 WIB, setibanya di lokasi, para korban bersama teman-temannya sudah berada di tempat tersebut untuk melakukan perang sarung. Namun situasi berubah ketika pihak lawan diketahui membawa senjata tajam.

Melihat hal tersebut, para korban berusaha melarikan diri dengan sepeda motor. Namun sebagian dari mereka berhasil dikejar oleh para pelaku dan kemudian diserang menggunakan senjata tajam.

Baca Juga :  Polres Demak Siagakan 400 Personel Dalam Pengamanan Hari Buruh

Dalam kejadian itu, pelaku MIS diduga membacok korban LK satu kali hingga mengenai lengan kiri. Sementara pelaku A membacok korban MFA sebanyak tiga kali yang mengenai lengan, pundak, dan punggung. Sedangkan pelaku R dan RZ diduga menyerang korban MRS dengan sabetan senjata tajam di bagian kepala belakang dan lengan, serta melukai korban JFC di bagian punggung.

Akibat peristiwa tersebut, para korban mengalami luka-luka dan segera dilarikan ke Rumah Sakit Pelita Anugerah Mranggen untuk mendapatkan perawatan medis.

Dari tangan para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah celurit dengan panjang sekitar 90 sentimeter serta satu buah corbek dengan panjang sekitar 120 sentimeter yang diduga digunakan saat melakukan penyerangan.

Baca Juga :  Polres Demak Tangkap 4 Tersangka dan Sita 10,97 Gram Sabu

“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 307 ayat (1) KUHP dan Pasal 466 ayat (1) KUHP, serta Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegasnya.

Nu’man mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih mengawasi aktivitas anak-anaknya agar tidak terlibat dalam aksi kekerasan maupun tawuran yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga Kamtibmas, terutama dengan meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anak. Jika menemukan potensi gangguan keamanan atau aktivitas yang mengarah pada tawuran, segera laporkan kepada pihak Kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Nu’man. (ttg/*)

Sumber Berita : Humas Polres Demak

Berita Terkait

Balap Liar di Jalan Lingkar Demak Dibubarkan, 114 Remaja Diamankan Polisi
Peringati Nuzulul Quran, Polres Demak Bagikan 3.000 Kg Zakat Fitrah
Mudik Lebaran 2026, Polres Demak Siagakan Personel di Titik Rawan
Polres Demak Musnahkan 3.832 Botol Miras Hasil Operasi Pekat Candi 2026
Kapolres Demak Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik Lebaran
Jenazah Tanpa Identitas Ditemukan di Demak, Polisi Cari Keluarga Korban
Tanam Jagung Serentak, Polres Demak Perkuat Sinergi Dukung Swasembada Pangan
Polres Demak Gelar Simulasi Sispam Kota di Tengah Ramadhan, 400 Personel Dikerahkan

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 20:52 WIB

Tawuran Perang Sarung di Mranggen Berujung Pembacokan, Tiga Remaja Diamankan Polisi

Minggu, 15 Maret 2026 - 13:20 WIB

Balap Liar di Jalan Lingkar Demak Dibubarkan, 114 Remaja Diamankan Polisi

Jumat, 13 Maret 2026 - 19:29 WIB

Peringati Nuzulul Quran, Polres Demak Bagikan 3.000 Kg Zakat Fitrah

Jumat, 13 Maret 2026 - 07:53 WIB

Mudik Lebaran 2026, Polres Demak Siagakan Personel di Titik Rawan

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:45 WIB

Polres Demak Musnahkan 3.832 Botol Miras Hasil Operasi Pekat Candi 2026

Berita Terbaru