Tim Advokasi dan Hukum Pagar Nusa Kabupaten Demak, Imbau Jajarannya Jaga Kondusifitas

- Redaksi

Minggu, 28 Desember 2025 - 11:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


DEMAK || Portaljatengnews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak berhasil mengamankan para pelaku pengeroyokan yang terjadi di Jembatan Flyover Ganefo, Desa Kembangarum, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, pada Jumat (26/12/2025) dini hari.

Kasat Reskrim Polres Demak, Iptu Anggah Mardwi Pitriyono, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait adanya keributan di sekitar Pasar Ganefo. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Polsek Mranggen segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mendapati seorang laki-laki dalam kondisi tidak sadarkan diri.

Melihat kondisi korban, petugas segera mengevakuasi korban ke RS Pelita Anugrah Mranggen untuk mendapatkan penanganan medis.

“Setibanya di rumah sakit, korban langsung mendapatkan perawatan medis dan sempat dinyatakan masih hidup. Namun tidak lama kemudian, korban dinyatakan meninggal dunia,” kata Iptu Anggah saat menerima pengurus Pagar Nusa di Polres Demak, Sabtu (27/12/2025).

Korban diketahui bernama Muhammad Bimo Saputra (17), warga Kelurahan Plamongansari, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.

Lebih lanjut, Iptu Anggah menjelaskan bahwa Satreskrim Polres Demak segera melakukan serangkaian tindakan kepolisian, termasuk olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi. Hasilnya, tim opsnal Satreskrim Polres Demak berhasil mengamankan para terduga pelaku di wilayah Kecamatan Mranggen.

Baca Juga :  Polres Demak Perkuat Kompetensi Personel Lewat Latihan Menembak

“Ada tiga terduga pelaku yang kami amankan, yaitu WS (28) warga Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan, MBS (21) warga Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, serta ABH HNA (17) warga Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak,” jelasnya.

Para tersangka dijerat dengan tindak pidana pengeroyokan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia.

“Tersangka dikenakan Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.

Iptu Anggah mengajak kepada seluruh orangtua untuk mengawasi anak-anaknya di malam hari, memastikan mereka berada di rumah setelah pukul 21.00 WIB. Meningkatkan komunikasi dan edukasi tentang bahaya kenakalan remaja (balap liar, geng motor, narkoba) untuk mencegah mereka terlibat dalam kegiatan negatif.

Baca Juga :  Bidpropam Polda Jateng Tekankan Polisi Jadi Pelayan dan Pemberi Solusi

“Ayo, Orang Tua, jaga anak-anak kita di malam hari, pastikan mereka di rumah sebelum pukul 21.00 WIB, jangan sampai menjadi korban atau pelaku kejahatan. Bantu mereka membuat pilihan tepat, Keamanan dan masa depan mereka ada di tangan kita,” ajaknya.

Iptu Anggah menambahkan bahwa peran serta masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu kepolisian dalam mengungkap kasus ini.

“Kami berharap ke depan seluruh elemen masyarakat dapat bersama-sama menolak segala bentuk kekerasan dan turut menjaga kondusivitas kamtibmas di Kabupaten Demak,” imbuhnya.

Sementara itu, Rahmat Budiarto, selaku juru bicara Tim Advokasi dan Hukum Pagar Nusa Kabupaten Demak, mengapresiasi kinerja penyidik Polres Demak dalam menangani kasus yang menimpa salah satu anggotanya.

“Kami mengimbau seluruh anggota Pagar Nusa di wilayah Kota Semarang, Kabupaten Demak, dan sekitarnya untuk tidak melakukan tindakan anarkis serta tetap menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat demi terciptanya situasi yang kondusif,” pungkasnya. (ttg/*)

Sumber Berita : Humas Polres Demak

Berita Terkait

Kapolres Demak Resmikan Fasilitas Latihan Menembak Al Fath
Polres Demak Ajak Pelajar Perkuat Karakter melalui Nilai Pancasila
SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara Dibuka hingga 28 Oktober 2026, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Polres Demak Kembali Bangun Sumur Bor untuk Warga Ngaluran
Peringati Hari Jadi Propam Polri ke-24, Polres Demak Gelar Donor Darah
Tambang Galian C di Kebonbatur Mranggen Diduga Tanpa Izin, Puluhan Truk Beroperasi
Pelajar Demak Berikrar Tinggalkan Tawuran dan Kekerasan
Polres Demak Ungkap 8 Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Amankan 8 Tersangka

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:25 WIB

Kapolres Demak Resmikan Fasilitas Latihan Menembak Al Fath

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:39 WIB

Polres Demak Ajak Pelajar Perkuat Karakter melalui Nilai Pancasila

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:45 WIB

SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara Dibuka hingga 28 Oktober 2026, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 09:56 WIB

Polres Demak Kembali Bangun Sumur Bor untuk Warga Ngaluran

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:28 WIB

Peringati Hari Jadi Propam Polri ke-24, Polres Demak Gelar Donor Darah

Berita Terbaru

Boyolali

Perhutani Telawa dan Polsek Juwangi Perkuat Pengamanan Hutan

Jumat, 9 Okt 2026 - 14:29 WIB