Usut TPPU BUMD Cilacap Rp 237 Miliar, Pengadilan Tipikor Semarang Periksa Gus Yasid Sebagai Saksi

- Redaksi

Senin, 17 November 2025 - 19:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KH Ahmad Yazid atau Gus Yasid, Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya, saat diperiksa majlis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, sebagai saksi. Senin (17/11/2025).

KH Ahmad Yazid atau Gus Yasid, Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya, saat diperiksa majlis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, sebagai saksi. Senin (17/11/2025).

 


SEMARANG || Portaljatengnews.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kabupaten Cilacap, dengan agenda pemeriksaan saksi, pada Senin (17/11/2025).

Pemeriksaan saksi ini merupakan lanjutan pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan lahan oleh BUMD Cilacap, yang menjerat tiga orang terdakwa yaitu, Iskandar Zulkarnaen (Eks Kabag Perekonomian dan SDA Pemda Cilacap), Andhi Nur Huda (Eks Direktur PT RSA), dan Awaluddin Murri (Eks Pj Bupati Cilacap).

Nama KH Ahmad Yazid atau Gus Yazid, turut terseret dalam pusaran kasus yang ditaksir merugikan negara Rp 237 miliar ini. Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya itu dimintai keterangan sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), lantaran ada aliran dana masuk ke rekeningnya.

Baca Juga :  Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Perhutani KPH Semarang Bersama Pemerintah Kabupaten Bersih-bersih Kali Kawasan Hutan 

Berdasarkan sidang pemeriksaan saksi disebutkan bahwa Gus Yasid mengenal terdakwa Andi melalui Widi, mantan Pangdam IV/Dip, via telpon. Kemudian mengaku pernah diberi uang melalui istri Gus Yasid dari terdakwa Andi sebesar Rp 50 juta.

Dalam pengakuannya, Gus Yasid mengatakan pernah diminta tolong oleh Widi untuk mendoakan terdakwa Andi karena akan menjual sebidang tanah, namun saksi Gus Yasid tidak tahu asal usul tanah tersebut.

Dalam persidangan disebutkan juga bahwa saksi Gus Yasid mendapatkan titipan uang sebesar Rp 2 Miliar dari terdakwa Andi melalui Widi. Dikatakan saksi bahwa uang tersebut sebagai ucapan terimakasih atas terjualnya sebidang tanah terdakwa Andi.

Baca Juga :  PMII Undip Menggebrak! Gebrak Niam 2025 untuk Sinergi Gerakan PMII Semarang

Yang lebih mengejutkan, saksi Gus Yasid mengaku menerima uang sekira 6 kali di rumah Solo. Selain itu menerima uang sebesar Rp 18 miliar sebagai bantuan dana hibah yayasan Silmi Kaffah Rancamulya, dalam penyerahannya disaksikan Novita dan Widi.

Kemudian setelah saksi Gus Yasid menerima uang 20 miliar, Gus Yasid merasa kurang yakin, lalu mencari terdakwa Andi dan ternyata sudah ditahan di Lapas. Saksi kemudian bertemu terdakwa Andi di Lapas, dan mendesak terdakwa Andi agar bercerita jujur, dan ternyata uang tersebut adalah uang hasil korupsi dari penjualan tanah Kodam.

Baca Juga :  Launcing Pasar Rakyat Jawa Tengah, "Bersama Kita Majukan Ekonomi Rakyat"

Saksi Gus Yasid menyampaikan mengaku menerima uang 1 hingga 2 miliar dari Novita secara cash, diluar yang Rp 20 miliar.

“Bahwasanya uang itu digunakan untuk membuka usaha warung kebuli, nyata sudah saya gunakan untuk menyewa lahan,” tutur Gus Yasid, dalam persidangan.

Namun saat keterangan saksi Gus Yasid dikonfrontir oleh terdakwa Andi dibantah seluruhnya. Terdakwa Andi menyampaikan mengenal Gus Yasid melalui Wisnu (mantan Asren) dan bertemu salah satu resto di Semarang.

Selain itu terdakwa Andi mengaku tidak pernah memberikan uang sepeserpun kepada Widi, untuk diserahkan ke saksi Gus Yasid. (Vio Sari)

Editor : Heri

Berita Terkait

Harmoni Nataru: Apresiasi Tokoh Lintas Agama Jateng untuk Polda
Paguyuban Seni Reog “Satrio Mudo Krajan” Diresmikan, Momentum Kebangkitan Budaya Lokal di Pagersari
Perhutani KPH Semarang Sukses Tuntaskan Target Penanaman 808.000 Bibit di Penghujung Tahun 2025
Polda Jateng Ajak Rayakan Tahun Baru 2026 Tanpa Kembang Api
Konsisten Berprestasi, Mahasiswi Psikologi USM Raih Mawapres Dua Tahun Berturut-turut
Sambut Nataru, Perhutani KPH Semarang Pantau Langsung Aktivitas Wisata Top Selfie Cemoro Sewu
Perhutani KPH Semarang Gelar Apel Siaga Pengamanan Hutan Jelang Natal dan Tahun Baru
Pagar Nusa Kota Semarang Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Anggota Akibat Kekerasan Jalanan

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 11:59 WIB

Harmoni Nataru: Apresiasi Tokoh Lintas Agama Jateng untuk Polda

Minggu, 4 Januari 2026 - 19:33 WIB

Paguyuban Seni Reog “Satrio Mudo Krajan” Diresmikan, Momentum Kebangkitan Budaya Lokal di Pagersari

Selasa, 30 Desember 2025 - 16:40 WIB

Perhutani KPH Semarang Sukses Tuntaskan Target Penanaman 808.000 Bibit di Penghujung Tahun 2025

Selasa, 30 Desember 2025 - 14:08 WIB

Polda Jateng Ajak Rayakan Tahun Baru 2026 Tanpa Kembang Api

Senin, 29 Desember 2025 - 20:34 WIB

Konsisten Berprestasi, Mahasiswi Psikologi USM Raih Mawapres Dua Tahun Berturut-turut

Berita Terbaru