Warga Tunggul Pandean Jepara Meminta IWOI Jateng Kawal Penolakan Pembangunan Gardu Induk PLN

- Redaksi

Minggu, 14 September 2025 - 19:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Puluhan warga Tunggul Pandean, Kec. Nalumsari, Kab. Jepara, saat foto bersama dengan pengurus DPW IWOI Jateng, usai buat pengaduan.

Puluhan warga Tunggul Pandean, Kec. Nalumsari, Kab. Jepara, saat foto bersama dengan pengurus DPW IWOI Jateng, usai buat pengaduan.


JEPARA || Portaljatengnews.com – Puluhan warga Desa Tunggul Pandean, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, tegas menolak pembangunan gardu induk PLN di tengah permukiman warga.

Menurutnya, pembangunan gardu induk PLN di tengah permukiman padat penduduk berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap keselamatan, kesehatan, dan lingkungan. Upaya penolakan itu disampaikan melalui surat resmi yang dikirim ke instansi pemerintah, namun tidak ada tanggapan serius atau kejelasan pembatalan.

Mereka kemudian melalui perwakilannya mendatangi kantor DPW Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Jawa Tengah, di jalan Gedungbatu Timur, Simongan, Semarang Barat, pada Sabtu (13/9/2025).

“Kami datang ke DPW IWOI Jawa Tengah karena suara kami tidak didengar. Harapan kami, media bisa mengawal dan mendampingi perjuangan warga agar pembangunan gardu induk yang merugikan masyarakat ini bisa dibatalkan,” ungkap salah satu perwakilan warga.

Baca Juga :  Terapkan Transparansi Anggaran, Polres Jepara Dinobatkan Satker Kinerja Terbaik
Teguh, Ketua DPW IWOI Jateng (kanan) bersama seorang warga (pengadu) saat menunjukan surat pengaduan soal penolakan pembangunan gardu induk PLN

Ketua DPW IWOI Jawa Tengah, Teguh Supriyanto, menyambut baik kedatangan warga Tunggul Pandean dan menegaskan komitmen untuk mengawal aspirasi masyarakat.

“Kami akan mendampingi, menyuarakan, dan menyebarluaskan informasi ini agar publik mengetahui permasalahan yang terjadi. Suara rakyat tidak boleh diabaikan,” tegas Teguh.

Sementara itu, Divisi Hukum DPW IWOI Jawa Tengah, Akhmad Dalhar, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya akan mengkaji aspek hukum pembangunan gardu induk tersebut.

“Kami akan memeriksa legalitas perizinan, tata ruang, dan aturan perlindungan lahan agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum. Jika ada pelanggaran, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” jelasnya.

Baca Juga :  Bubarkan Aksi Balap Liar, Tim Patroli Siraju Polres Jepara Garuk Puluhan Motor

Disebutkan, terdapat beberapa aturan yang berpotensi dilanggar jika pembangunan tetap dipaksakan:

UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

Pasal 36: Pemanfaatan ruang wajib sesuai dengan izin sesuai RTRW.

Pasal 69: Setiap orang dilarang melakukan pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.

Pasal 61 huruf c: Masyarakat berhak mengajukan keberatan terhadap rencana pemanfaatan ruang yang tidak sesuai.

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 22: Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting wajib memiliki AMDAL.

Pasal 109: Barang siapa melakukan usaha/kegiatan tanpa izin lingkungan dipidana dengan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, serta denda Rp 1 miliar sampai Rp 3 miliar.

Baca Juga :  Sambil Ngopi Bareng, Bhabinkamtibmas di Jepara Akrab Dengan Warga Dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

Berdasarkan hal tersebut, warga Desa Tunggul Pandean dengan tegas menuntut penutupan dan pembatalan pembangunan gardu induk PLN di wilayah mereka. Warga juga mendesak pemerintah daerah, PLN, dan pihak terkait untuk menghentikan seluruh aktivitas pembangunan di atas tanah desa yang masih menuai penolakan keras masyarakat.

Warga berharap kehadiran DPW IWOI dapat membuka ruang komunikasi yang lebih luas, memperkuat posisi hukum masyarakat, serta memberi tekanan moral kepada pihak terkait agar segera mencabut rencana pembangunan gardu induk di Desa Tunggul Pandean. (**)

Editor : Heri

Berita Terkait

Razia Warung Remang-Remang dan Kos-Kosan Di Jepara, Polisi Amankan Sejumlah Botol Miras Hingga Alat Kontrasepsi
TK Kemala Bhayangkari 46 dan 47 Jepara Sosialisasi Penerimaan Siswa Baru
Jumat Berkah, Polres Jepara Beri Bantuan Semen Untuk Pembangunan Masjid Jami’ Al-Muqorrobin
Polres Jepara Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
Tingkatkan Kemampuan, Polres Jepara Gelar Latihan Menembak
Polres Jepara Terjunkan Ratusan Personel, Amankan Bri Liga 1 Persijap Vs Malut United
Respon Aduan Masyarakat Via 110 Soal Kos dan Homestay Mesum Hingga Balap Liar, Polisi di Jepara Gelar Razia
Polres Jepara Gelar Apel Ojol Kamtibmas, Wujud Sinergitas Dalam Menjaga Kondusivitas Kota Ukir

Berita Terkait

Minggu, 9 November 2025 - 13:16 WIB

Razia Warung Remang-Remang dan Kos-Kosan Di Jepara, Polisi Amankan Sejumlah Botol Miras Hingga Alat Kontrasepsi

Jumat, 7 November 2025 - 15:30 WIB

TK Kemala Bhayangkari 46 dan 47 Jepara Sosialisasi Penerimaan Siswa Baru

Jumat, 7 November 2025 - 15:26 WIB

Jumat Berkah, Polres Jepara Beri Bantuan Semen Untuk Pembangunan Masjid Jami’ Al-Muqorrobin

Jumat, 7 November 2025 - 07:18 WIB

Polres Jepara Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Jumat, 7 November 2025 - 07:16 WIB

Tingkatkan Kemampuan, Polres Jepara Gelar Latihan Menembak

Berita Terbaru

Maula F Andhi.

Daerah

Pelanggaran dan Sanksi Bagi SPPG Program MBG BGN

Minggu, 9 Nov 2025 - 13:23 WIB