Warga Tunggul Pandean Jepara Meminta IWOI Jateng Kawal Penolakan Pembangunan Gardu Induk PLN

- Redaksi

Minggu, 14 September 2025 - 19:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Puluhan warga Tunggul Pandean, Kec. Nalumsari, Kab. Jepara, saat foto bersama dengan pengurus DPW IWOI Jateng, usai buat pengaduan.

Puluhan warga Tunggul Pandean, Kec. Nalumsari, Kab. Jepara, saat foto bersama dengan pengurus DPW IWOI Jateng, usai buat pengaduan.


JEPARA || Portaljatengnews.com – Puluhan warga Desa Tunggul Pandean, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, tegas menolak pembangunan gardu induk PLN di tengah permukiman warga.

Menurutnya, pembangunan gardu induk PLN di tengah permukiman padat penduduk berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap keselamatan, kesehatan, dan lingkungan. Upaya penolakan itu disampaikan melalui surat resmi yang dikirim ke instansi pemerintah, namun tidak ada tanggapan serius atau kejelasan pembatalan.

Mereka kemudian melalui perwakilannya mendatangi kantor DPW Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Jawa Tengah, di jalan Gedungbatu Timur, Simongan, Semarang Barat, pada Sabtu (13/9/2025).

“Kami datang ke DPW IWOI Jawa Tengah karena suara kami tidak didengar. Harapan kami, media bisa mengawal dan mendampingi perjuangan warga agar pembangunan gardu induk yang merugikan masyarakat ini bisa dibatalkan,” ungkap salah satu perwakilan warga.

Baca Juga :  Polres Jepara Bubarkan Balap Liar dan Amankan Sejumlah Sepeda Motor
Teguh, Ketua DPW IWOI Jateng (kanan) bersama seorang warga (pengadu) saat menunjukan surat pengaduan soal penolakan pembangunan gardu induk PLN

Ketua DPW IWOI Jawa Tengah, Teguh Supriyanto, menyambut baik kedatangan warga Tunggul Pandean dan menegaskan komitmen untuk mengawal aspirasi masyarakat.

“Kami akan mendampingi, menyuarakan, dan menyebarluaskan informasi ini agar publik mengetahui permasalahan yang terjadi. Suara rakyat tidak boleh diabaikan,” tegas Teguh.

Sementara itu, Divisi Hukum DPW IWOI Jawa Tengah, Akhmad Dalhar, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya akan mengkaji aspek hukum pembangunan gardu induk tersebut.

“Kami akan memeriksa legalitas perizinan, tata ruang, dan aturan perlindungan lahan agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum. Jika ada pelanggaran, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” jelasnya.

Baca Juga :  Polres Jepara Hadir Dukung TMMD, Wujud Sinergi Pemerataan Pembangunan dan Ketahanan Nasional

Disebutkan, terdapat beberapa aturan yang berpotensi dilanggar jika pembangunan tetap dipaksakan:

UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

Pasal 36: Pemanfaatan ruang wajib sesuai dengan izin sesuai RTRW.

Pasal 69: Setiap orang dilarang melakukan pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.

Pasal 61 huruf c: Masyarakat berhak mengajukan keberatan terhadap rencana pemanfaatan ruang yang tidak sesuai.

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 22: Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting wajib memiliki AMDAL.

Pasal 109: Barang siapa melakukan usaha/kegiatan tanpa izin lingkungan dipidana dengan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, serta denda Rp 1 miliar sampai Rp 3 miliar.

Baca Juga :  Peredaran Minuman Keras Marak, Polisi Lakukan Operasi Miras di Jepara

Berdasarkan hal tersebut, warga Desa Tunggul Pandean dengan tegas menuntut penutupan dan pembatalan pembangunan gardu induk PLN di wilayah mereka. Warga juga mendesak pemerintah daerah, PLN, dan pihak terkait untuk menghentikan seluruh aktivitas pembangunan di atas tanah desa yang masih menuai penolakan keras masyarakat.

Warga berharap kehadiran DPW IWOI dapat membuka ruang komunikasi yang lebih luas, memperkuat posisi hukum masyarakat, serta memberi tekanan moral kepada pihak terkait agar segera mencabut rencana pembangunan gardu induk di Desa Tunggul Pandean. (**)

Editor : Heri

Berita Terkait

Ramadan, Polres Jepara Bersama Mahasiswa Bagikan Ratusan Takjil Sambil Edukasi Lalin
Polres Jepara Bersama Insan Media Bagikan Ratusan Takjil Untuk Masyarakat
Berkah Ramadan, Polres Jepara Bagikan Takjil Setiap Hari Bersama Bhayangkari
Korban Pencurian Mobil Sampaikan Terima Kasih pada Polres Jepara
Maling Gondol Mobil di Jepara, Kurang dari 24 Jam Diringkus Polisi
Polres Jepara Luncurkan Mobil Dapur Umum
Polisi di Jepara Laksanakan Patroli Pengamanan Perayaan Imlek 2026
Lewat KRYD, Polres Jepara Sita Ribuan Botol Miras

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 14:26 WIB

Ramadan, Polres Jepara Bersama Mahasiswa Bagikan Ratusan Takjil Sambil Edukasi Lalin

Jumat, 20 Februari 2026 - 20:55 WIB

Polres Jepara Bersama Insan Media Bagikan Ratusan Takjil Untuk Masyarakat

Jumat, 20 Februari 2026 - 07:49 WIB

Berkah Ramadan, Polres Jepara Bagikan Takjil Setiap Hari Bersama Bhayangkari

Kamis, 19 Februari 2026 - 12:38 WIB

Korban Pencurian Mobil Sampaikan Terima Kasih pada Polres Jepara

Rabu, 18 Februari 2026 - 20:58 WIB

Maling Gondol Mobil di Jepara, Kurang dari 24 Jam Diringkus Polisi

Berita Terbaru

Kudus

Partai Gema Bangsa Kudus Bagikan 1.000 Paket Takjil

Sabtu, 7 Mar 2026 - 22:39 WIB