400 Personel Gabungan TNI-Polri Disiagakan Antisipasi Unjuk Rasa di Demak

- Redaksi

Selasa, 2 September 2025 - 21:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


DEMAK || Portaljatengnews.com – Kepolisian Resor (Polres) Demak, Jawa Tengah, menggelar apel siaga pasukan gabungan untuk mengantisipasi potensi unjuk rasa yang beredar di media sosial. Apel yang melibatkan 400 personel gabungan dari Kodim 0716/Demak dan Polres Demak ini dilaksanakan di Lapangan Wicaksana Laghawa Polres Demak, Selasa (2/9/2025) siang.

Apel siaga tersebut dipimpin oleh Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Demak, AKP Wasito. Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa pengamanan aksi unjuk rasa harus mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif.

Baca Juga :  Ribut Gegara Jaringan Air, Pria di Demak Tega Pukul Tetangga

“Informasi yang kami dapat, ditemukan adanya selebaran-selebaran seruan aksi ‘Demak Bergerak’ di media sosial yang mengajak masyarakat untuk melakukan demo di kantor DPRD. Untuk itu, kami menyiagakan pasukan gabungan dari TNI dan Polri,” ujar AKP Wasito.

Wasito meminta seluruh personel untuk menjunjung tinggi hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Ia juga menekankan pentingnya kesiapsiagaan personel menghadapi berbagai kemungkinan di lapangan, dengan tetap menjaga profesionalisme dan citra Kepolisian.

Meski demikian, Wasito menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas jika unjuk rasa berujung pada penyerangan kantor pemerintahan atau Markas Komando (Mako) Kepolisian. Penindakan ini akan dilakukan sesuai arahan Kapolri dan Kapolda Jawa Tengah, serta berpedoman pada aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Kontroversi Proyek Betonisasi di Desa Karangawen, Demak: LSM GANI Jateng Soroti Dugaan Penyimpangan

“Semua tindakan yang dilakukan harus sesuai dengan aturan, baik itu Perkap Nomor 1 Tahun 2009 maupun Protap Nomor 1 Tahun 2010,” jelas Wasito.

Ia menambahkan, penindakan akan disesuaikan dengan tingkat ancaman, mulai dari kategori hijau, kuning, hingga merah, yang menunjukkan tingkatan risiko gangguan keamanan. Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 sendiri mengatur tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, memastikan setiap langkah yang diambil bersifat proporsional dan sesuai hukum.

Baca Juga :  Kapolres Demak Dorong Bhabinkamtibmas Kuasai Public Speaking dan Dunia Digital

Di akhir arahannya, AKP Wasito mengajak masyarakat untuk tidak mudah percaya pada berita bohong (hoax) yang disebarkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Mari kita jaga Kota Demak tercinta ini agar tetap guyub, rukun, dan kondusif. Jangan mudah percaya ajakan provokator di media sosial dengan selebaran-selebaran yang isinya mengadu domba masyarakat dengan pemerintah,” tegasnya.(ttg/*)

Sumber Berita : Humas Polres Demak

Berita Terkait

Polres Demak Kerahkan 90 Personel Amankan Eksekusi Lahan di Mranggen
Polres Demak Gelar Pemeriksaan Kesehatan Berkala untuk Personel
Penyuluhan Bahaya Miras, Bakti sosial dan Bakti Kesehatan Digelar Polres Demak
Tanggul Jebol Picu Banjir, Polres Demak Maksimalkan Penanganan
Kapolres Demak Terima Penghargaan TRC PPA Nasional atas Keberhasilan Tekan Kejahatan Perempuan dan Anak
Banjir Akibat Tanggul Sungai Tuntang Jebol, Hampir 3 Ribu Jiwa di Demak Mengungsi
Kapolres Demak Serahkan Hadiah Juara Mobile Legends, Dorong Generasi Muda Berprestasi
Jamin Keamanan Pekan Suci, Kapolres Demak Tinjau Persiapan Sabtu Suci

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 10:50 WIB

Polres Demak Kerahkan 90 Personel Amankan Eksekusi Lahan di Mranggen

Rabu, 8 April 2026 - 23:07 WIB

Polres Demak Gelar Pemeriksaan Kesehatan Berkala untuk Personel

Rabu, 8 April 2026 - 09:56 WIB

Penyuluhan Bahaya Miras, Bakti sosial dan Bakti Kesehatan Digelar Polres Demak

Selasa, 7 April 2026 - 07:20 WIB

Tanggul Jebol Picu Banjir, Polres Demak Maksimalkan Penanganan

Selasa, 7 April 2026 - 07:09 WIB

Kapolres Demak Terima Penghargaan TRC PPA Nasional atas Keberhasilan Tekan Kejahatan Perempuan dan Anak

Berita Terbaru