Awal Tahun 2025, Polres Blora Ungkap Kasus Persetubuhan Anak

- Redaksi

Kamis, 2 Januari 2025 - 16:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Jepara AKBP Wawan Andi Susanto saat ungkap kasus persetubuhan anak. (Dok.Iat)

Kapolres Jepara AKBP Wawan Andi Susanto saat ungkap kasus persetubuhan anak. (Dok.Iat)

BLORA || Portaljatengnews.com – Diawal tahun 2025 Polres Blora menggelar konferensi pers ungkap satu kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Kamis (2/1/2025).

Kegiatan yang berlangsung di aula Mapolres Blora dihadiri Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, SH, SIK, MH, Kasat Reskrim AKP Selamet, SH, MH dan Plh. Kasi Humas AKP Subardi.

Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, menyampaikan bahwa tersangka adalah B, alias Dion (22) warga Kecamatan Banjarejo, sedangkan pelapor adalah N (45) warga Kecamatan Banjarejo yang merupakan ayah dari korban.

Baca Juga :  Polres Blora Bersama Personel Gabungan Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT di Cepu

Dijelaskan, peristiwa dugaan persetebuhan itu terjadi pada tahun 2023 di dalam kamar Hotel Sumber Rejeki turut tanah Jalan Ahmad Yani Kelurahan Kedungjenar Kabupaten Blora.

Berawal tersangka menghubungi korban melalui Whatsapp untuk diajak tersangka ketemuan di Hotel Sumber Rejeki, kemudian korban diajak tersangka melakukan hubungan suami istri di Hotel Sumber Rejeki, dan dilakukan sudah beberapa kali hingga yang terakhir pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024 di dalam kamar Hotel Sumber Rejeki tersebut.

Baca Juga :  Kapolres Blora Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Anggota TMT 01 Januari 2025

“Modusnya, dengan bujuk rayu yaitu menggunakan kata-kata “Uwes ogak usah wedi nek ono opo-ipo aku tanggung jawab ( sudah tidak usah takut nanti kalau ada apa-apa saya tanggung jawab),” ucap Kapolres Blora.

“Untuk tersangka, pasal yang diterapkan yaitu oasal 81 ayat (2) UURI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dan atau Pasal 6 huruf c UURI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dengan ancaman hukuman paling lama 12 (dua belas) tahun,” tandas Kapolres Blora.

Baca Juga :  Cekcok Berujung Penusukan di Banjarejo Blora, Pemuda Nekat Lukai Korban dengan Pisau Kecil

Laporan: Wawan

Berita Terkait

Isu Potongan HOK Bantuan Tebu di Desa Plantungan Dibantah DP4 Blora
Tim Kemhan RI Tinjau Kesiapan Lahan Pembangunan Yonif Teritorial Pembangunan di Blora
Kebersamaan Penuh Makna: Buka Bersama Kelas XII AK 3 SMK Negeri 1 Jati Blora Bersama Wali Kelas
KPH Randublatung Gelar Apel Siaga Wana Ketupat 2026 Jelang Hari Raya Idhul Fitri
KPH Randublatung Umumkan Hasil Seleksi Tenaga Alih Daya 2026 Bersama PT. Suma Perkasa Mandiri
Bantu Ringankan Beban Masyarakat di Bulan Ramadan, Polres Blora Gelar Gerakan Pangan Murah
Cekcok Berujung Penusukan di Banjarejo Blora, Pemuda Nekat Lukai Korban dengan Pisau Kecil
Kritik Menu MBG, Tokoh Masyarakat Blora: Perlu Pendekatan Konstruktif, Bukan Viralkan

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 05:32 WIB

Isu Potongan HOK Bantuan Tebu di Desa Plantungan Dibantah DP4 Blora

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:38 WIB

Tim Kemhan RI Tinjau Kesiapan Lahan Pembangunan Yonif Teritorial Pembangunan di Blora

Jumat, 13 Maret 2026 - 20:43 WIB

Kebersamaan Penuh Makna: Buka Bersama Kelas XII AK 3 SMK Negeri 1 Jati Blora Bersama Wali Kelas

Jumat, 13 Maret 2026 - 19:59 WIB

KPH Randublatung Gelar Apel Siaga Wana Ketupat 2026 Jelang Hari Raya Idhul Fitri

Jumat, 13 Maret 2026 - 17:53 WIB

KPH Randublatung Umumkan Hasil Seleksi Tenaga Alih Daya 2026 Bersama PT. Suma Perkasa Mandiri

Berita Terbaru

Perhutani

Perhutani KPH Semarang Bagikan 445 Paket Takjil untuk Masyarakat

Selasa, 17 Mar 2026 - 13:01 WIB