Awal Tahun 2025, Polres Blora Ungkap Kasus Persetubuhan Anak

- Redaksi

Kamis, 2 Januari 2025 - 16:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Jepara AKBP Wawan Andi Susanto saat ungkap kasus persetubuhan anak. (Dok.Iat)

Kapolres Jepara AKBP Wawan Andi Susanto saat ungkap kasus persetubuhan anak. (Dok.Iat)

BLORA || Portaljatengnews.com – Diawal tahun 2025 Polres Blora menggelar konferensi pers ungkap satu kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Kamis (2/1/2025).

Kegiatan yang berlangsung di aula Mapolres Blora dihadiri Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, SH, SIK, MH, Kasat Reskrim AKP Selamet, SH, MH dan Plh. Kasi Humas AKP Subardi.

Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, menyampaikan bahwa tersangka adalah B, alias Dion (22) warga Kecamatan Banjarejo, sedangkan pelapor adalah N (45) warga Kecamatan Banjarejo yang merupakan ayah dari korban.

Dijelaskan, peristiwa dugaan persetebuhan itu terjadi pada tahun 2023 di dalam kamar Hotel Sumber Rejeki turut tanah Jalan Ahmad Yani Kelurahan Kedungjenar Kabupaten Blora.

Baca Juga :  Operasi Miras, Polres Blora Sita Puluhan Botol Alkohol dan Oplosan

Berawal tersangka menghubungi korban melalui Whatsapp untuk diajak tersangka ketemuan di Hotel Sumber Rejeki, kemudian korban diajak tersangka melakukan hubungan suami istri di Hotel Sumber Rejeki, dan dilakukan sudah beberapa kali hingga yang terakhir pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024 di dalam kamar Hotel Sumber Rejeki tersebut.

“Modusnya, dengan bujuk rayu yaitu menggunakan kata-kata “Uwes ogak usah wedi nek ono opo-ipo aku tanggung jawab ( sudah tidak usah takut nanti kalau ada apa-apa saya tanggung jawab),” ucap Kapolres Blora.

Baca Juga :  Polisi Dalami Penyebab Kebakaran Kios Pasar Induk Cepu Blora

“Untuk tersangka, pasal yang diterapkan yaitu oasal 81 ayat (2) UURI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dan atau Pasal 6 huruf c UURI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dengan ancaman hukuman paling lama 12 (dua belas) tahun,” tandas Kapolres Blora.

Laporan: Wawan

Berita Terkait

BKPH Temanjang KPH Randublatung Ikuti Rapat Lintas Sektoral Kecamatan Banjarejo
Kunjungi Bayi Lahir di Hari Bhayangkara, Kapolres Blora Berharap Kelak Jadi Anggota Polri yang Gagah dan Berani
Manfaatkan Rumah Kosong, Pencuri Motor di Todanan Blora Ditangkap Polisi
Tingkatkan Mutu Bibit, Perhutani Divre Jateng Adakan Job Training di Randublatung
Diduga Serangan Jantung, Pria Asal Semarang Meninggal di Hotel Blora
Camat Randublatung dan KPH Bahas Revitalisasi Taman Wisata Randublatung
Sindikat Curanmor Lintas Wilayah di Acara Dangdut Todanan Digulung, 3 Tersangka Berbagi Peran
Perhutani KPH Randublatung Sambut Hangat Peserta Gowes Forest Cycling Community

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 10:36 WIB

BKPH Temanjang KPH Randublatung Ikuti Rapat Lintas Sektoral Kecamatan Banjarejo

Rabu, 1 Juli 2026 - 23:56 WIB

Kunjungi Bayi Lahir di Hari Bhayangkara, Kapolres Blora Berharap Kelak Jadi Anggota Polri yang Gagah dan Berani

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:45 WIB

Manfaatkan Rumah Kosong, Pencuri Motor di Todanan Blora Ditangkap Polisi

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:48 WIB

Tingkatkan Mutu Bibit, Perhutani Divre Jateng Adakan Job Training di Randublatung

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:49 WIB

Diduga Serangan Jantung, Pria Asal Semarang Meninggal di Hotel Blora

Berita Terbaru