Awal Tahun 2025, Polres Blora Ungkap Kasus Persetubuhan Anak

- Redaksi

Kamis, 2 Januari 2025 - 16:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Jepara AKBP Wawan Andi Susanto saat ungkap kasus persetubuhan anak. (Dok.Iat)

Kapolres Jepara AKBP Wawan Andi Susanto saat ungkap kasus persetubuhan anak. (Dok.Iat)

BLORA || Portaljatengnews.com – Diawal tahun 2025 Polres Blora menggelar konferensi pers ungkap satu kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Kamis (2/1/2025).

Kegiatan yang berlangsung di aula Mapolres Blora dihadiri Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, SH, SIK, MH, Kasat Reskrim AKP Selamet, SH, MH dan Plh. Kasi Humas AKP Subardi.

Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, menyampaikan bahwa tersangka adalah B, alias Dion (22) warga Kecamatan Banjarejo, sedangkan pelapor adalah N (45) warga Kecamatan Banjarejo yang merupakan ayah dari korban.

Dijelaskan, peristiwa dugaan persetebuhan itu terjadi pada tahun 2023 di dalam kamar Hotel Sumber Rejeki turut tanah Jalan Ahmad Yani Kelurahan Kedungjenar Kabupaten Blora.

Baca Juga :  Selidiki Penyebab Kebakaran Pasar Induk Cepu, Polda Jateng Terjunkan Tim Labfor

Berawal tersangka menghubungi korban melalui Whatsapp untuk diajak tersangka ketemuan di Hotel Sumber Rejeki, kemudian korban diajak tersangka melakukan hubungan suami istri di Hotel Sumber Rejeki, dan dilakukan sudah beberapa kali hingga yang terakhir pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024 di dalam kamar Hotel Sumber Rejeki tersebut.

“Modusnya, dengan bujuk rayu yaitu menggunakan kata-kata “Uwes ogak usah wedi nek ono opo-ipo aku tanggung jawab ( sudah tidak usah takut nanti kalau ada apa-apa saya tanggung jawab),” ucap Kapolres Blora.

Baca Juga :  Kapolres Blora Respon Curhatan Warga, Tiang Listrik dan Sumur Tua Jadi Sorotan

“Untuk tersangka, pasal yang diterapkan yaitu oasal 81 ayat (2) UURI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dan atau Pasal 6 huruf c UURI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dengan ancaman hukuman paling lama 12 (dua belas) tahun,” tandas Kapolres Blora.

Laporan: Wawan

Berita Terkait

Mayat Pria Ditemukan Membusuk di Dalam Ruko Sendangrejo Tayu Pati
Upacara Kenaikan Pangkat dan Wisuda Purnawirawan Polres Blora, Apresiasi Pengabdian Polri Periode 1 Juli 2025
DPRD Blora Gelar 3 Acara Dalam Rapat Paripurna, 3 Fraksi Sampaikan Pandangan Umum
Polres Blora Selidiki penyebab Kebakaran 2 Rumah di Kajengan
Semarak Hari Bhayangkara Ke-79, Polres Blora Ajak Forkopimda dan TNI Jalan Santai dan Senam Bersama
Polres Blora Kawal Unjuk Rasa Ratusan Sopir Truk Tolak ODOL 
Kades Cangkring Grobogan Ditahan Kejaksaan Diduga Korupsi Dana APBDes
Momen Kapolres Blora Bantu Bedah Rumah Warga Pelem Peringati Hari Bhayangkara ke-79

Berita Terkait

Senin, 30 Juni 2025 - 14:25 WIB

Mayat Pria Ditemukan Membusuk di Dalam Ruko Sendangrejo Tayu Pati

Senin, 30 Juni 2025 - 14:03 WIB

Upacara Kenaikan Pangkat dan Wisuda Purnawirawan Polres Blora, Apresiasi Pengabdian Polri Periode 1 Juli 2025

Jumat, 27 Juni 2025 - 08:56 WIB

DPRD Blora Gelar 3 Acara Dalam Rapat Paripurna, 3 Fraksi Sampaikan Pandangan Umum

Kamis, 26 Juni 2025 - 12:02 WIB

Polres Blora Selidiki penyebab Kebakaran 2 Rumah di Kajengan

Kamis, 26 Juni 2025 - 11:53 WIB

Semarak Hari Bhayangkara Ke-79, Polres Blora Ajak Forkopimda dan TNI Jalan Santai dan Senam Bersama

Berita Terbaru

Suasana Polres Jepara saat mendapatkan kejutan nasi tumpeng dari Kodim Jepara.

Apresiasi

Hari Bhayangkara, Polres Jepara Dapat Kejutan dari Anggota TNI

Selasa, 1 Jul 2025 - 15:34 WIB