UNGARAN || Portaljatengnews.com – Puncak kekecewaan warga Kelurahan Candirejo, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, dibawa langsung ke gedung DPRD setempat. Sejumlah perwakilan warga mendatangi kantor dewan pada Senin (15/6/2026) untuk menyampaikan keluhan dan menuntut perbaikan penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kelurahan.
Dalam audiensi, warga mengemukakan sejumlah persoalan yang sudah berlangsung lama. Mulai dari dinilainya pelayanan publik kurang optimal, minimnya komunikasi antara pengurus kelurahan dan masyarakat, hingga pelaksanaan program yang dianggap belum merata. Menurut warga, sejumlah kegiatan cenderung hanya melibatkan kelompok tertentu, sehingga memicu kecemburuan sosial. Oleh karena itu, mereka meminta evaluasi menyeluruh terhadap kinerja lurah, bahkan mendesak pencopotan jika dinilai tidak lagi memenuhi syarat.
Aspirasi tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening. Ia menegaskan seluruh laporan akan disampaikan kepada pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.
“DPRD akan memberikan rekomendasi agar dilakukan pembinaan dan evaluasi. Namun keputusan mutasi atau pencopotan lurah sepenuhnya menjadi kewenangan Bupati melalui instansi terkait,” tegas Bondan.
Ia menambahkan bahwa lurah sebagai ujung tombak pelayanan wajib menjalin komunikasi baik, serta bekerja secara transparan, adil, dan akuntabel tanpa membedakan kelompok masyarakat.
Terkait dugaan pelanggaran yang disampaikan warga, DPRD meminta Inspektorat dan instansi berwenang melakukan pengecekan secara objektif. “Jika terbukti ada pelanggaran, akan diambil langkah sesuai aturan. Jika tidak terbukti, hal itu juga harus disampaikan secara terbuka kepada publik,” jelasnya.
Kedatangan warga ini menjadi wujud harapan agar persoalan yang ada segera mendapat perhatian serius. Mereka berharap evaluasi yang dilakukan nantinya dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan tata kelola pemerintahan di Kelurahan Candirejo.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kelurahan Candirejo belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan perundang-undangan pers.
Sumber: JKIN
EDITOR: Heri







