Diberhentikan Mendadak, Direksi PDAM Kota Semarang Menggugat

- Redaksi

Jumat, 10 Oktober 2025 - 06:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Direksi PDAM Tirta Moedal Kota Semarang, Muhtar Hadi Wibowo

Kuasa Hukum Direksi PDAM Tirta Moedal Kota Semarang, Muhtar Hadi Wibowo


SEMARANG || Portaljatengnews.com – Seluruh jajaran Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Moedal Kota Semarang, secara tiba-tiba diberhentikan dari jabatannya.

Surat pemberitahuan penyerahan SK pemberhentian yang dikeluarkan itu tertanggal 9 Oktober 2025, bernomor B/5085/900.1.13.2/X/2025, yang ditandatangani Asisten Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Semarang, Drs. Budi Luhur, SH, M.S.i.

Menyikapi hal itu, Kuasa Hukum Direksi PDAM Tirta Moedal Kota Semarang, Muhtar Hadi Wibowo, menolak tegas Surat Keputusan (SK) PHK atau SK Pemberhentian. Ia menduga bahwa pemberitahuan pemberhentian dilakukan secara tidak patut.

Baca Juga :  Surat Terbuka GRIB Jaya Kota Semarang untuk Walikota Semarang Agustin, Terkait Permasalahan Lelang Lahan Parkir

“Ini jelas tidak patut secara administrasi, karena pemberitahuan melalui whatsapp dilakukan secara mendadak yakni diberikan satu jam sebelum penyerahan SK Pemberhentian yaitu pada pukul 12.00 WIB sedangkan undangan pukul 13.00 WIB,” jelasnya. Jumat (10/10/2025)

Muhtar menilai, pemberhentian secara mendadak berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia dan tindakan sewenang-wenang.

“Sekarang bayangkan, undangan dibuat tertanggal 9 Oktober 2025, dan diinfokan kepada Direksi pada tanggal 9 Oktober 2025, di hari yang sama,” kata Muhtar.

Kuasa hukum PDAM Tirta Moedal Kota Semarang, Muhtar Hadi Wibowo, kemudian mempertanyakan undangan tersebut secara administrasi.

Baca Juga :  Pembangunan Jembatan Simongan Dimulai, DPUPR Kota Semarang dan PT Praba Mas Hill Terapkan Perencanaan Matang

“Apakah Walikota mendapatkan laporan pada proses ini ?, karena di dalam undangan tidak tercantum tembusan kepada Wali Kota Semarang sebagai KPM,” ujarnya.

“Tidak adanya tembusan ke Walikota pada undangan tersebut, dapat diduga Ketua Dewan Pengawas dan anggota melakukan tindakan improsedural atau abuse of power,” sambungnya.

Dikatakan, padahal SK baru Direksi PDAM Kota Semarang berakhir tahun 2029. Ia menduga hal itu sarat dengan kepentingan.

“Tidak ada alasan yang jelas terkait pemberhentian Direksi PDAM Kota Semarang, karena hasil audit eksternal selalu baik hasil kinerjanya,” pungkasnya. (Vio Sari)

Editor : Heri

Berita Terkait

Layanan Administrasi di Manyaran Terkesan Dipersulit, Ketua RT/RW Diduga Tolak Tandatangan Warga 
Jalan Wolter Monginsidi Pedurungan Saksi Dugaan Pengeroyokan: Korban Cacat Fisik Alami Luka Kembali
Pengeroyokan di Jalan Wolter Monginsidi Pedurungan, Satu Pelaku Diamankan, Polisi Buru Lainnya
Perhutani KPH Semarang Cek Lokasi Pohon Sonokeling Tumbang di Jateng Valley
Polda Jateng Gandeng FBI Ungkap Penipuan Crypto Lintas Negara Beromzet Rp 41 Miliar
Modus Agrowisata Jadi Kedok Tambang, RPK-RI dan LMKPI Bongkar Empat Pelanggaran Krusial di Jawa Tengah
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Pelanggaran Hukum Warnai Operasi Tambang di Tuntang, Semarang
Pembangunan Jembatan Simongan Dimulai, DPUPR Kota Semarang dan PT Praba Mas Hill Terapkan Perencanaan Matang

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:37 WIB

Layanan Administrasi di Manyaran Terkesan Dipersulit, Ketua RT/RW Diduga Tolak Tandatangan Warga 

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:11 WIB

Jalan Wolter Monginsidi Pedurungan Saksi Dugaan Pengeroyokan: Korban Cacat Fisik Alami Luka Kembali

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:12 WIB

Pengeroyokan di Jalan Wolter Monginsidi Pedurungan, Satu Pelaku Diamankan, Polisi Buru Lainnya

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:38 WIB

Perhutani KPH Semarang Cek Lokasi Pohon Sonokeling Tumbang di Jateng Valley

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:07 WIB

Polda Jateng Gandeng FBI Ungkap Penipuan Crypto Lintas Negara Beromzet Rp 41 Miliar

Berita Terbaru

Kudus

16 Peserta Diklat Desain Grafis EMC Kudus Resmi Dilepas

Minggu, 7 Jun 2026 - 07:18 WIB

Daerah

Satbrimob Polda Banten Revitalisasi Jembatan di Bayah

Minggu, 7 Jun 2026 - 07:05 WIB