Diberhentikan Mendadak, Direksi PDAM Kota Semarang Menggugat

- Redaksi

Jumat, 10 Oktober 2025 - 06:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Direksi PDAM Tirta Moedal Kota Semarang, Muhtar Hadi Wibowo

Kuasa Hukum Direksi PDAM Tirta Moedal Kota Semarang, Muhtar Hadi Wibowo


SEMARANG || Portaljatengnews.com – Seluruh jajaran Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Moedal Kota Semarang, secara tiba-tiba diberhentikan dari jabatannya.

Surat pemberitahuan penyerahan SK pemberhentian yang dikeluarkan itu tertanggal 9 Oktober 2025, bernomor B/5085/900.1.13.2/X/2025, yang ditandatangani Asisten Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Semarang, Drs. Budi Luhur, SH, M.S.i.

Menyikapi hal itu, Kuasa Hukum Direksi PDAM Tirta Moedal Kota Semarang, Muhtar Hadi Wibowo, menolak tegas Surat Keputusan (SK) PHK atau SK Pemberhentian. Ia menduga bahwa pemberitahuan pemberhentian dilakukan secara tidak patut.

Baca Juga :  Beli Tanah 15 Tahun Lalu, Kini Diduga Dicekik dan Diintimidasi PNS Kelurahan: 'Saya Ada Bukti'

“Ini jelas tidak patut secara administrasi, karena pemberitahuan melalui whatsapp dilakukan secara mendadak yakni diberikan satu jam sebelum penyerahan SK Pemberhentian yaitu pada pukul 12.00 WIB sedangkan undangan pukul 13.00 WIB,” jelasnya. Jumat (10/10/2025)

Muhtar menilai, pemberhentian secara mendadak berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia dan tindakan sewenang-wenang.

“Sekarang bayangkan, undangan dibuat tertanggal 9 Oktober 2025, dan diinfokan kepada Direksi pada tanggal 9 Oktober 2025, di hari yang sama,” kata Muhtar.

Kuasa hukum PDAM Tirta Moedal Kota Semarang, Muhtar Hadi Wibowo, kemudian mempertanyakan undangan tersebut secara administrasi.

Baca Juga :  Perhutani KPH Semarang Serahkan Bantuan TJSL untuk Pembangunan Jamban di Kedungjati dan Juwangi

“Apakah Walikota mendapatkan laporan pada proses ini ?, karena di dalam undangan tidak tercantum tembusan kepada Wali Kota Semarang sebagai KPM,” ujarnya.

“Tidak adanya tembusan ke Walikota pada undangan tersebut, dapat diduga Ketua Dewan Pengawas dan anggota melakukan tindakan improsedural atau abuse of power,” sambungnya.

Dikatakan, padahal SK baru Direksi PDAM Kota Semarang berakhir tahun 2029. Ia menduga hal itu sarat dengan kepentingan.

“Tidak ada alasan yang jelas terkait pemberhentian Direksi PDAM Kota Semarang, karena hasil audit eksternal selalu baik hasil kinerjanya,” pungkasnya. (Vio Sari)

Editor : Heri

Berita Terkait

Trans Semarang Kejar Ketepatan Waktu, Organda: Kondisi Jalan Berbeda dengan Trans Jakarta
Kisah Suseno Penasihat LBH Ratu Adil: Rawat dan Beri Makan Kucing Jalanan di Semarang
Pengacara di Semarang Diduga Aniaya Anggota Polisi: Resmi Dilaporkan Ke Polrestabes
Polda Jateng Bongkar Jaringan Penipuan Online Internasional Modus Pig Butchering, 38 Pelaku Diamankan
Musibah di Museum Ranggawarsita: Patung Hias Roboh Tewaskan Anak, Ini Penjelasan Disbudparekraf Jateng
Sinergi Polda Jateng dan Tokoh Masyarakat Jaga Ruang Digital yang Sehat dan Beretika
Perkuat Akuntabilitas, Masyarakat Kota Semarang Diajak Kawal Anggaran Melalui Teknologi Digital
Sinergi Perhutani dan TNI Warnai Penutupan TMMD Sengkuyung Tahap II 2026

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 09:31 WIB

Kisah Suseno Penasihat LBH Ratu Adil: Rawat dan Beri Makan Kucing Jalanan di Semarang

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:47 WIB

Pengacara di Semarang Diduga Aniaya Anggota Polisi: Resmi Dilaporkan Ke Polrestabes

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:34 WIB

Polda Jateng Bongkar Jaringan Penipuan Online Internasional Modus Pig Butchering, 38 Pelaku Diamankan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 08:29 WIB

Musibah di Museum Ranggawarsita: Patung Hias Roboh Tewaskan Anak, Ini Penjelasan Disbudparekraf Jateng

Jumat, 22 Mei 2026 - 06:09 WIB

Sinergi Polda Jateng dan Tokoh Masyarakat Jaga Ruang Digital yang Sehat dan Beretika

Berita Terbaru